BincangMuslimah.Com – Islam adalah laksana lampu terang bagi kaum perempuan. Bagaimana tidak, pembelaan al-Qur’an terhadap perempuan untuk mengangkat derajatnya adalah salah satu agenda besar yang tersurat dalam Al Qur’an.
Semua itu dilakukan melalui Rasulullah yang mendapatkan wahyu langung dari Allah, yang berdasarkan pemuliaan terhadap sesama manusia (ikaramun nas) dan juga penghargaan yang tinggi terhadap kehidupan manusia.
Itulah mengapa Al Qur’an memperingati dengan sangat keras kepada siapapun yang membunuh kehidupan manusia dan menyanjung mereka yang memelihara kehidupan manusia lainnnya. Suratan itu termaktub dalam QS Al Maidah ayat 32:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Dengan demikian, membebaskan, memuliakan dan mendukung hak hidup perempuan sebagai bagian dari manusia adalah menjadi bagian dari menjalankan misi Al Qur’an yang diwahyukan kepada Rasulullah. Untuk itulah dalam rangka membela dan memberikan kedudukan yang terhormat kepada perempuan, Al-Qur’an melakukannya tidak secara revolutif, melainkan dengan evolutive dan menjadikannya sebagai bagian dari sisi ibadah dalam Islam.
Sebagaimana banyaknya ayat Al Qur’an yang bisa dijadikan rujukan untuk pembebasan perempuan dan mengangkat derajatnya, sebesar itu pula misi Al Qur’an dicanangkan.
Menurut Ahmad Khayyarat, sebagaimana dikutip Syafiq Hasyim dalam buku “Hal-hal yang tak Terfikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam”, al-Qur’an dan Sunnah melakukan tujuh pembelaan terhadap perempuan yang kesemuanya merupakan revisi dari pandangan dan perlakuan masyarakat sebelum Islam.
Ketujuh pembelaan tersebut adalah: 1) perempuan dalam Islam adalah orang yang dilindungi undang-undang, 2) perempuan diberi hak untuk memilih pasangan 3) perempuan memiliki hak talak, 4) perempuan berhak me- warisi dan memiliki kekayaan, 5) perempuan memiliki hak penuh untuk memelihara anaknya, 6) perempuan berhak mengelola hartanya, dan 7) perempuan memiliki hak hidup.
Pembebasan dan pengangkatan derajat perempuan semakin kokoh dan nyata ketika dicontohkan langung oleh Rasulullah. Jika sebelum Islam perempuan tidak dikehendaki, maka Rasulullah justru menghargai dan membanggakan kehadirannya. Keteladanan Rasulullah tidak hanya terlihat kepada istri dan keluarga saja, melainkan Rasulullah bisa menjadi pendengar yang baik atas keluh kesah perempuan secara langsung.
Seperti sikap Rasulullah ketika menerima laporan perempuan pada masa itu, yaitu Khaulah binti Tsa’labah. ia adalah seorang penggugat dan pengkritik kemapanan dominasi laki-laki atas perempuan. Ia tidak terima perlakuan suami yang tidak menghargai istrinya.
Setelah selesai pembebasan di atas, disini kita semakin mengerti bahwa perempuan adalah bukan lagi makhluk Allah kelas dua, bukan makhluk yang patut dihinakan, dan bukan pula makhluk yang tidak memiliki hak untuk hidup seutuhnya. Justru Al Qur’an sangat membuka jalan lebar-lebar kepada makhluk yang bernama perempuan untuk menjadi sebaik-baik ciptaan.