Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

puasa wajib segera diganti
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesunnahan yang sangat dianjurkan pada saat bulan Rajab adalah puasa sunnah Rajab. Akan tetapi, bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha Ramadhan? Apakah ia boleh menggabungkan puasa qadha tersebut dengan puasa sunnah Rajab? 

Puasa yang wajib dilakukan umat muslim adalah puasa Ramadhan. Ketika puasa Ramadlan tidak dilakukan karena ada uzur seperti haid, sakit, di dalam perjalanan dan sebagainya, maka puasa Ramadhan boleh untuk tidak dilakukan. Namun, puasa tersebut akan menjadi hutang pada hari lainnya setelah Ramadhan terakhir. Sehingga mengqadha puasa juga menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Menurut mazhab Syafi’i, puasa qadha tersebut harus dilakukan sebelum puasa Ramadhan berikutnya datang. Jika tidak ditunaikan, seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha tersebut akan berdosa. Selain itu, ia tetap wajib melakukan puasa wajib pada Ramadhan yang baru datang tersebut dan tetap wajib membayar puasa qadha yang belum tuntas dibayar ditambah dengan kewajiban membayar fidyah sebesar satu mud per satu hari yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Kamaluddin Abu al-Baqa’ asy-Syafi’i di dalam kitab an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3, halaman 341:

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر .. لزمه مع القضاء لكل يوم مد

Artinya: “Dan barang siapa yang menunda membayar puasa qadha Ramadhan hingga  masuk bulan Ramadhan, padahal ia mungkin untuk melakukannya, maka ia wajib mengqadha’ puasa tersebut dan membayar untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud.”

Agar tidak mendapatkan konsekuensi demikian, seseorang yang memiliki kewajiban membayar puasa qadha hendaknya membayar puasa tersebut sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Lumrahnya, puasa qadha tersebut dilakukan pada hari-hari yang disunnahkan seperti pada hari Senin dan Kamis, pada bulan Muharram dan sebagainya termasuk bulan Rajab.

Baca Juga:  Apakah Kaki Perempuan Muslim Adalah Aurat?

Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Rajab

Puasa Rajab sendiri adalah sebuah kesunnahan. Ketika ada hal yang wajib dan sunnah berkumpul, yang semestinya didahulukan adalah puasa wajib. Tentunya karena ketika kewajiban ditinggalkan maka konsekuensinya adalah dosa. Sedangkan kesunnahan tidak memiliki konsekuensi demikian. 

Kendati demikian, kita tidak perlu khawatir tidak mendapatkan keutamaan bulan Rajab, Meskipun kita meniatkan untuk melakukan puasa qadha, maka keutamaan puasa Rajab juga akan kita dapatkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfazh Fath al-Mu’in juz 2 halaman 252:

وفي الكردي ما نصه: في الأسنى – ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي – الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها، بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ: زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه ‌لو ‌صام ‌فيه ‌قضاء ‌أو ‌نحوه ‌حصلا، ‌نواه ‌معه أو لا

Artinya: “Dan di dalam kitab milik al-Kurdi terdapat pendapat yang menegaskan bahwa di dalam kitab al-Asna dan semisalnya Syekh al-Khatib al-Syirbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli berpendapat bahwa puasa pada hari-hari yang muakkad untuk berpuasa maka berpaling kepada hari tersebut. Akan tetapi jika diniatkan puasa selain untuk hari-hari tersebut, maka keutamaan hari-hari tersebut juga akan tercapai (….sampai akhir keterangan). Lalu ditambahkan di dalam kitab al-I’ab dan dari sana Syekh al-Barazi berfatwa bahwa seandainya pada hari yang disunnahkan untuk berpuasa seseorang melakukan puasa qadha atau semisalnya, maka keduanya tercapai. Baik ia meniatkannya ataupun tidak.”

Dari keterangan ini, ketika memasuki bulan Rajab, sedangkan kita masih memiliki kewajiban untuk melakukan puasa qadha maka niatkan saja untuk melakukan puasa qadha, dengan demikian kita tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaan puasa Rajab, meskipun hanya meniatkan untuk melakukan puasa qadha saja. Karena keutamaan puasa bulan Rajab tetap akan tercapai karena dilakukan pada bulan Rajab meskipun tidak disertai membaca niat puasa sunnah bulan Rajab. 

Rekomendasi

menyambut ramadhan mesir fanus menyambut ramadhan mesir fanus

Menyambut Ramadhan di Mesir dengan Gemerlapnya Fanus

Arti Bulan Rajab Arti Bulan Rajab

Arti Bulan Rajab dan Aneka Keutamaannya

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect