Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

puasa wajib segera diganti
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesunnahan yang sangat dianjurkan pada saat bulan Rajab adalah puasa sunnah Rajab. Akan tetapi, bagaimana dengan seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha Ramadhan? Apakah ia boleh menggabungkan puasa qadha tersebut dengan puasa sunnah Rajab? 

Puasa yang wajib dilakukan umat muslim adalah puasa Ramadhan. Ketika puasa Ramadlan tidak dilakukan karena ada uzur seperti haid, sakit, di dalam perjalanan dan sebagainya, maka puasa Ramadhan boleh untuk tidak dilakukan. Namun, puasa tersebut akan menjadi hutang pada hari lainnya setelah Ramadhan terakhir. Sehingga mengqadha puasa juga menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Menurut mazhab Syafi’i, puasa qadha tersebut harus dilakukan sebelum puasa Ramadhan berikutnya datang. Jika tidak ditunaikan, seseorang yang memiliki kewajiban puasa qadha tersebut akan berdosa. Selain itu, ia tetap wajib melakukan puasa wajib pada Ramadhan yang baru datang tersebut dan tetap wajib membayar puasa qadha yang belum tuntas dibayar ditambah dengan kewajiban membayar fidyah sebesar satu mud per satu hari yang ditinggalkan. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Kamaluddin Abu al-Baqa’ asy-Syafi’i di dalam kitab an-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3, halaman 341:

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر .. لزمه مع القضاء لكل يوم مد

Artinya: “Dan barang siapa yang menunda membayar puasa qadha Ramadhan hingga  masuk bulan Ramadhan, padahal ia mungkin untuk melakukannya, maka ia wajib mengqadha’ puasa tersebut dan membayar untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud.”

Agar tidak mendapatkan konsekuensi demikian, seseorang yang memiliki kewajiban membayar puasa qadha hendaknya membayar puasa tersebut sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya. Lumrahnya, puasa qadha tersebut dilakukan pada hari-hari yang disunnahkan seperti pada hari Senin dan Kamis, pada bulan Muharram dan sebagainya termasuk bulan Rajab.

Baca Juga:  Apakah Kaki Perempuan Muslim Adalah Aurat?

Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Rajab

Puasa Rajab sendiri adalah sebuah kesunnahan. Ketika ada hal yang wajib dan sunnah berkumpul, yang semestinya didahulukan adalah puasa wajib. Tentunya karena ketika kewajiban ditinggalkan maka konsekuensinya adalah dosa. Sedangkan kesunnahan tidak memiliki konsekuensi demikian. 

Kendati demikian, kita tidak perlu khawatir tidak mendapatkan keutamaan bulan Rajab, Meskipun kita meniatkan untuk melakukan puasa qadha, maka keutamaan puasa Rajab juga akan kita dapatkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfazh Fath al-Mu’in juz 2 halaman 252:

وفي الكردي ما نصه: في الأسنى – ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي – الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها، بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ: زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه ‌لو ‌صام ‌فيه ‌قضاء ‌أو ‌نحوه ‌حصلا، ‌نواه ‌معه أو لا

Artinya: “Dan di dalam kitab milik al-Kurdi terdapat pendapat yang menegaskan bahwa di dalam kitab al-Asna dan semisalnya Syekh al-Khatib al-Syirbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli berpendapat bahwa puasa pada hari-hari yang muakkad untuk berpuasa maka berpaling kepada hari tersebut. Akan tetapi jika diniatkan puasa selain untuk hari-hari tersebut, maka keutamaan hari-hari tersebut juga akan tercapai (….sampai akhir keterangan). Lalu ditambahkan di dalam kitab al-I’ab dan dari sana Syekh al-Barazi berfatwa bahwa seandainya pada hari yang disunnahkan untuk berpuasa seseorang melakukan puasa qadha atau semisalnya, maka keduanya tercapai. Baik ia meniatkannya ataupun tidak.”

Dari keterangan ini, ketika memasuki bulan Rajab, sedangkan kita masih memiliki kewajiban untuk melakukan puasa qadha maka niatkan saja untuk melakukan puasa qadha, dengan demikian kita tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaan puasa Rajab, meskipun hanya meniatkan untuk melakukan puasa qadha saja. Karena keutamaan puasa bulan Rajab tetap akan tercapai karena dilakukan pada bulan Rajab meskipun tidak disertai membaca niat puasa sunnah bulan Rajab. 

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

Rekomendasi

Arti Bulan Rajab Arti Bulan Rajab

Arti Bulan Rajab dan Aneka Keutamaannya

Menyambut Ramadhan di Mesir dengan Gemerlapnya Fanus

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect