Ikuti Kami

Kajian

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com Assalamualaikum Ustazah, saya Ibu Yani ingin bertanya mengenai shalat tarawih yang 8 rakaat 2 kali salam, apakah boleh? Saya seorang Ibu Rumah Tangga ingin shalat tarawih di rumah saja..

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, mengenai jumlah shalat tarawih yang populer di kalangan muslim adalah 8 rakaat dan 20 rakaat yang masing-masing ditutup dengan 3 rakaat witir. Adapun mengenai tata cara pelaksanaannya terkait dengan berapa rakaat sekali seseorang disyariatkan untuk salam saat tarawih, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum shalat dengan empat rakaat dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud adalah tidak sah. Hal tersebut merujuk pada hadis Nabi yang mengatakan, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ

Artinya: “Rasulullah saw. mengerjakan shalat, antara shalat Isya dan Shubuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat dan shalat Witir satu rakaat”. (HR. Muslim no. 1216).

Berdasarkan hadis ini, para ulama meyakini bahwa melaksanakan tarawih tidak boleh menyalahi sunnah dan apa yang dilakukan oleh para sahabat. 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, al-Khatib as-Syarbini mencatat,

“لو صلى أربعاً بتسليمة لم تصح؛ لأنه خلاف المشروع، بخلاف سنة الظهر والعصر، والفرق بينهما أن التراويح لمشروعية الجماعة فيها أشبهت الفرائض فلا تغير عما وردت”. “مغني المحتاج” (3 / 159).

Artinya: “jika seseorang shalat (tarawih) dengan sekali salam maka hukumnya tidak sah karena ini menyalahi syariat, berbeda dengan shalat sunnah rawatib zuhur dan ashar (yang boleh dilakukan dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud). Hal yang membedakan antara shalat rawatib tersebut dan shalat tarawih adalah karena shalat tarawih disyariatkan untuk dilaksanakan secara bersama yang mirip dengan shalat fardhu. Maka dari itu tidak boleh ada perubahan dari apa yang sudah diterangkan dalam hadis. (Hal. 159 juz. 3)

Baca Juga:  Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin, Apa Hukumnya?

Kebanyakan ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, berfatwa bahwa shalat tarawih dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud di akhir adalah tidak sah. Sedangkan para ulama dari mazhab lain hanya menghukuminya makruh. Sebagaimana pernyataan dari Imam al-Kasani yang merupakan salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi. Ia mengemukakan pendapatnya dalam kitab Bada’i ash-Shana’i juz  3 halaman 151, 

“تجديد التحريمة لكل ركعتين ليس بشرط عندنا، هذا إذا قعد على رأس الركعتين قدر التشهد، فأما إذا لم يقعد فسدت صلاته عند محمد، وعند أبي حنيفة وأبي يوسف يجوزا

Artinya: memperbarui takbiratul ihram di setiap dua rakaat tidaklah menjadi syarat menurut kalangan ulama kami (Hanafi). Jika seseorang duduk di setiap dua rakaat yang setara dengan lamanya bacaan tasyahud (hukumnya sah), jika seseorang tidak duduk maka batal shalatnya menurut Imam Muhammad, akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Yusuf boleh.

Berdasarkan fatwa ini, shalat tarawih 8 rakaat dengan sekali salam dan tasyahud terdapat perbedaan dalam hukumnya yakni boleh dan tidak boleh.

Sedangkan menurut al-Adawi dari kalangan mazhab Maliki mengatakan dalam kitabnya, Hasyiah al-Adawy bahwa melakukan salam di setiap dua rakaat adalah sunnah. Adapun salam di rakaat keempat adalah makruh. Namun di sini tidak disebutkan apakah shalat tarawih dengan empat rakaat sekali salam yang dianggap makruh ini disertai duduk tasyahud awal atau tidak. Sama halnya dengan pendapat al-Adawi, Imam Baihaqi dari kalangan mazhab Hanbali menyatakan bahwa melaksanakan shalat tarawih dengan empat rakaat sekali salam baik seseorang tersebut mengetahuinya atau lupa maka hukumnya sah akan tetapi makruh. 

Kesimpulannya, shalat tarawih 8 rakaat dengan 2 kali salam menurut mayoritas ulama adalah tidak sah, meski sebagian hanya menyatakan makruh bahkan boleh oleh sedikit ulama mazhab Hanafi. Sebaiknya, shalat tarawih 8 rakaat dilakukan dengan 4 kali salam yaitu dengan melakukan sekali salam setiap dua rakaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect