Ikuti Kami

Kajian

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

kebiasaan shalat tarawih mesir

BincangMuslimah.Com Assalamualaikum Ustazah, saya Ibu Yani ingin bertanya mengenai shalat tarawih yang 8 rakaat 2 kali salam, apakah boleh? Saya seorang Ibu Rumah Tangga ingin shalat tarawih di rumah saja..

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, mengenai jumlah shalat tarawih yang populer di kalangan muslim adalah 8 rakaat dan 20 rakaat yang masing-masing ditutup dengan 3 rakaat witir. Adapun mengenai tata cara pelaksanaannya terkait dengan berapa rakaat sekali seseorang disyariatkan untuk salam saat tarawih, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum shalat dengan empat rakaat dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud adalah tidak sah. Hal tersebut merujuk pada hadis Nabi yang mengatakan, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ

Artinya: “Rasulullah saw. mengerjakan shalat, antara shalat Isya dan Shubuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat dan shalat Witir satu rakaat”. (HR. Muslim no. 1216).

Berdasarkan hadis ini, para ulama meyakini bahwa melaksanakan tarawih tidak boleh menyalahi sunnah dan apa yang dilakukan oleh para sahabat. 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, al-Khatib as-Syarbini mencatat,

“لو صلى أربعاً بتسليمة لم تصح؛ لأنه خلاف المشروع، بخلاف سنة الظهر والعصر، والفرق بينهما أن التراويح لمشروعية الجماعة فيها أشبهت الفرائض فلا تغير عما وردت”. “مغني المحتاج” (3 / 159).

Artinya: “jika seseorang shalat (tarawih) dengan sekali salam maka hukumnya tidak sah karena ini menyalahi syariat, berbeda dengan shalat sunnah rawatib zuhur dan ashar (yang boleh dilakukan dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud). Hal yang membedakan antara shalat rawatib tersebut dan shalat tarawih adalah karena shalat tarawih disyariatkan untuk dilaksanakan secara bersama yang mirip dengan shalat fardhu. Maka dari itu tidak boleh ada perubahan dari apa yang sudah diterangkan dalam hadis. (Hal. 159 juz. 3)

Baca Juga:  Hukum Suami Pisah Tidur dengan Istri

Kebanyakan ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi’i, berfatwa bahwa shalat tarawih dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud di akhir adalah tidak sah. Sedangkan para ulama dari mazhab lain hanya menghukuminya makruh. Sebagaimana pernyataan dari Imam al-Kasani yang merupakan salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi. Ia mengemukakan pendapatnya dalam kitab Bada’i ash-Shana’i juz  3 halaman 151, 

“تجديد التحريمة لكل ركعتين ليس بشرط عندنا، هذا إذا قعد على رأس الركعتين قدر التشهد، فأما إذا لم يقعد فسدت صلاته عند محمد، وعند أبي حنيفة وأبي يوسف يجوزا

Artinya: memperbarui takbiratul ihram di setiap dua rakaat tidaklah menjadi syarat menurut kalangan ulama kami (Hanafi). Jika seseorang duduk di setiap dua rakaat yang setara dengan lamanya bacaan tasyahud (hukumnya sah), jika seseorang tidak duduk maka batal shalatnya menurut Imam Muhammad, akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Yusuf boleh.

Berdasarkan fatwa ini, shalat tarawih 8 rakaat dengan sekali salam dan tasyahud terdapat perbedaan dalam hukumnya yakni boleh dan tidak boleh.

Sedangkan menurut al-Adawi dari kalangan mazhab Maliki mengatakan dalam kitabnya, Hasyiah al-Adawy bahwa melakukan salam di setiap dua rakaat adalah sunnah. Adapun salam di rakaat keempat adalah makruh. Namun di sini tidak disebutkan apakah shalat tarawih dengan empat rakaat sekali salam yang dianggap makruh ini disertai duduk tasyahud awal atau tidak. Sama halnya dengan pendapat al-Adawi, Imam Baihaqi dari kalangan mazhab Hanbali menyatakan bahwa melaksanakan shalat tarawih dengan empat rakaat sekali salam baik seseorang tersebut mengetahuinya atau lupa maka hukumnya sah akan tetapi makruh. 

Kesimpulannya, shalat tarawih 8 rakaat dengan 2 kali salam menurut mayoritas ulama adalah tidak sah, meski sebagian hanya menyatakan makruh bahkan boleh oleh sedikit ulama mazhab Hanafi. Sebaiknya, shalat tarawih 8 rakaat dilakukan dengan 4 kali salam yaitu dengan melakukan sekali salam setiap dua rakaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect