Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

peraturan taliban hak perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah Taliban menguasai Afghanistan tepat satu tahun lalu, terdengar berita bahwasannya terdapat peraturan baru yang dikeluarkan oleh Taliban mengenai pelarangan terhadap hak para perempuan. Salah satunya adalah hak pendidikan tinggi. BBC Indonesia melaporkan, pada hari Rabu (21/12) aparat keamanan Taliban menghalangi ratusan mahasiswi masuk ke lingkungan kampus. Kementerian Pendidikan Tinggi mengatakan larangan tersebut diperkirakan akan segera berlaku. 

Beberapa bulan sebelumnya, perempuan  diberi batasan untuk tidak di ruang publik, seperti masuk ke taman, gym dan kolam renang. Tentunya, penghapusan pendidikan pada perempuan bertumpu pada beberapa alasan, mereka juga mempunyai kekhawatiran bahwasannya perempuan akan memberontak tatanan yang ada, maka dari itu harus diberhentikan. Yang mana dari kejadian ini menunjukkan terjadinya sebuah kemunduran moral dan peradaban. 

Salah satu impian terbesar Taliban yaitu menerapkan kaidah Islam sesuai kebijakan mereka, dengan membangun Afghanistan menjadi Islamic Emirate of Afghanistan. Apa yang dikehendaki Taliban memang tidak jauh dari penafsiran apa yang tertulis dalam Alquran dan Sunnah. 

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ)؛ متفق عليه.

Artinya: Dari Usamah bin Zaid R.A, dari Nabi SAW, bersabda: “Tidak aku tinggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang paling berat bagi laki-laki kecuali (ujian mengenai pesona) perempuan”. (H.R Shahih Bukhari, no. 5152). 

Secara eksplisit, hadis di atas tertuju kepada para laki-laki untuk waspada dan menjaga diri dari pesona perempuan. Tentunya, dengan pemahaman yang implisit ini membawa pemahaman bahwasannya perempuan adalah fitnah terbesar yang ‘harus’ untuk ditutup atau diberhentikan pergerakannya. 

Melihat problematika di atas, Imam Ahmad Thayyeb, Imam Besar al-Azhar sekaligus pemimpin Majelis Hukama Muslimin menolak dengan keras keputusan Taliban tersebut. Sebagaimana dalam Alquran maupun Sunnah, Islam tidak pernah melarang kaum perempuan untuk menggapai pendidikan tinggi. Seperti hadis di bawah ini;

لِلرِجَالُ وَالنِسَاءُ أَنْ يَطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ

Artinya: Diperuntukkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang lahat. 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Artinya: “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan.” (HR Ibnu Majah). 

Hadis-hadis di atas diperkuat dengan adanya sosok perempuan terdekat Nabi, Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah r.a menurut beberapa sahabat merupakan salah satu perawi terbaik. Banyak hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh beliau. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga dipercaya sebagai rujukan para sahabat dan tabi’in perihal hadis. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga menguasai beberapa ilmu; ilmu fikih, syair dan kesehatan. 

Melihat kegigihan Sayyidah Aisyah tidak membuat Nabi melarang, akan tetapi Nabi turut memberi ruang untuk Sayyidah Aisyah. Dari Sunnah Nabi di atas, terlihat bahwasannya perempuan juga harus diberi ruang pendidikan sebagaimana laki-laki. 

Syekh Ahmad Thayyib memahami perempuan sebagaimana manusia utuh, layaknya laki-laki yang mendapat kebebasan. Oleh karena itu, meski pelarangan tersebut masih dalam peninjauan, Syekh Ahmad Thayyib memberi pernyataan agar pemerintah Taliban menarik kembali peraturan yang baru mereka keluarkan untuk tidak membatasi hak para perempuan.

Rekomendasi

jenis pekerjaan perempuan rasulullah jenis pekerjaan perempuan rasulullah

Jenis-jenis Pekerjaan Perempuan pada Masa Rasulullah

peran perempuan domestik islam peran perempuan domestik islam

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Lumatul Badrilhidayah
Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect