BincangMuslimah.Com – Dalam segala ranah, tubuh perempuan menjadi perbincangan. Tubuh perempuan dari waktu ke waktu selalu mengalami polemik untuk diperebutkan oleh berbagai pihak. Hal ini berasal dari kontruksi sosial didukung oleh struktur sosial yang berkembang seiring dinamika sosial. Bagaimankah tubuh perempuan ini dalam kacamata feminis muslim?
Dua titik yang menjadi sasaran dalam wacana dan tubuh perempuan ialah kepasrahan dan ketundukan. Dalam hal ini laki-laki adalah tertuduh utama dengan sekaligus menjadi erospatriarkalnya, yang selalu memiliki hak istimewa untuk membuat berbagai pesanan atas tubuh perempuan. Laki-laki terlihat memiliki hak istimewa untuk mengintervensi dengan standar nilai tertentu terhadap tubuh perempuan. Jelas, semuanya bekerja dalam bingkai patriarki yang mendudukkan posisi dan tubuhnya dalam posisi bawah.
Foucalt menjelaskan dalam masterpiece-nya tentang seksualitas bahwa gagasan seksualitas dan kekuasaan sangat membantu analisis sosial dalam mengurangi berbagai ketimpangan akibat kekuasaan yang tidak seimbang terutama dalam kehidupan modern.
Dalam pandangan ini, kekuasaan sebagai rezim wacana yang mampu menembus, menggapai bahkan meraih individu hingga kenikmatan-kenikmatan yang lebih intim. Kekuasaan sebagai rezim wacana ini mampu mengubah konstelasi sosial. Darinya kemudian muncul pengetahuan sebagai daya topang kekuasaan.
Hubungan kekuasaan dan pengetahuan ini menurut Foucalt adalah ketika wacana yang ada menahbiskan dirinya sebagai pemilik otoritas, otonomi atas klaim kebenaran dan konstektual, seperti yang ada pada psikiatri, kedokteran, pendidikan dan agama.
Dalam Islam, perbincangan tentang otonomi tubuh termasuk hal yang paling dasar di masyarakat muslim begitu juga di kalangan feminis. Dikutip dari buku Hijab in Indonesia yang ditulis Alimatul Qibtiyah, bagi masyarakat muslim berbicara tentang tubuh akan berhubungan dengan konsep aurat. Hal tentunya pandangan ini sangat beragam mulai dari “yang terbuka yang penting sopan” hingga dengan “yang tertutup rapat tidak kelihatan apapun untuk perempuan”.
Sedangkan kalangan feminis mengapresiasi apapun pilihan penutup tubuhnya asalkan ini menjadi pilihan sadar tanpa paksaan dan ancaman serta tidak masuk pada perangkap rape culture.
Alimatul kemudian menambahkan berkaitan dengan tubuh perempuan, para feminis muslim menyerahkan keputusan negosiasi agama dan feminisme kepada pemilik tubuh. Apapun dan bagaimanapun pilihannya, pertimbangan akan keyakinan, budaya, kenyamanan, kepantasan, ekonomi bahkan kesehatan ialah hal yang sangat penting.
Namun, pilihan ini akan sering dipertanyakan, apalagi jika hal ini dipresentasikan di kalangan para feminis sekuler. Hal ini dapat dipahami, dikarenakan berbagai artikel menyebutkan bahwa jilbab bagi perempuan merupakan simbol penindasan.
Dalam sebuah buku yang ditulis oleh Sloan Lacely berjudul Women’s Oppresssion or Choice menyebutkan bahwa penelitian jilbab sebagai simbol penindasan dilandasi oleh adanya pengalaman sebagian perempuan muslim yang saat adanya kesempatan melepas jilbab, mengekpresikan kebebasan dari penindasan.
Dalam pandangan Alimatul, kebanyakan feminis muslim memaknai jilbab sebagi simbol kebebasan. Artinya feminis muslim memiliki kebebasan dan otonomi untuk menentukan tubuh mana yang perlu ditutupi atau tidak. Selain itu, bagi sebagian feminis muslim jilbab merupakan strategi gerakan.
Dalam konteks sebagai seorang aktivis di organisasi Islam dan sebagai pengajar di perguruan tinggi Islam, baginya tidak ada pilihan untuk tidak mengenakan jilbab karena itu sudah menjadi norma dari organisasi dan perguruan tinggi di mana ia bekerja.
Prior etos (kesan awal) dengan menunjukan cara berpakaian yang dianggap “islami” oleh mayoritas muslim menjadi salah satu strategi agar ide-ide kesetaraan dan keadilan yang menjadi agenda dakwah, tidak mengalami penolakan yang berarti.
Dengan demikian, nilai-niai keislaman termasuk yang menyinggung tubuh perempuan, menurut kerangka feminis muslim memiliki titik temu dengan nilai-nilai feminisme yang berprinsip pada peningkatan kehidupan perempuan menjadi lebih baik.
Persoalan tubuh lainnya ialah mengenai marital rape atau perkosaan dalam rumah tangga. Kalangan agamawan yang moderat dan progresif berpendapat relasi seksual suami istri harus dilakukan dengan cara yang makruf (mua’syaraoh bil ma’ruf). Artinya, kepuasaan seksual itu hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri.
Tidak boleh saling memaksa dan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan suka sama suka. Jika relasi seksual suami istri didasarkan pada relasi yang setara dan berdasarkan kesepakatan bersama maka tidak ada masalah.
Karena itulah perdebatan Islam dan feminisme bertemu, baik para feminis maupun para agamis yag memilih pemikiran yang moderat dan progresif sama-sama tidak sepakat adanya perkosaan dan perkawinan (marital rape).