Ikuti Kami

Kajian

Tidak Hanya Perempuan yang Menjaga, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangannya

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan perempuan dalam beberapa minggu terakhir cukup membuat kepala pening, hati meringis. Seiring disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kekerasan perempuan yang kerap terkubur kini muncul. Kehadiran regulasi tersebut bak lilin yang memberikan penerangan di sebuah gua yang gelap.

Dimana di satu sisi, ‘lilin’ ini membawa penerangan, pemahaman akan kekerasan seksual. Sehingga korban berani untuk bersuaran. Namun di sisi lain, kita harus kuat-kuat mental karena ternyata banyak anak dan perempuan yang menjadi korban. Kasus mereka tertutup karena tidak berani untuk bersuara.

Kasus awal yang membuat hati teriris adalah pelajar asal Mojokerto, NWR. Perempuan ini mendapatkan kasus kekerasan berlapis hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Lalu ada pencabulan seorang guru berusia 51 dengan korban sebanyak 15 orang anak.

Belum lagi kasus kota Bandung yang sempat membuat tercengang. Guru pesantren melecehkan 21 santrinya. Tidak berhenti di sana, dari 21 orang korban, 10 hamil dan 8 di antaranya telah melahirkan.

Kasus ini seiring dengan data dari Komnas Perempuan yang menyatakan kekerasan perempuan terus menanjak. Terhitung Januari-Juli 2021, kasus kekerasan perempuan mencapai 2500. Kemudian catatan terbaru hingga November saja telah mencapai 4000 kasus.

Beberapa kejadian di atas menunjukkan jika pelaku bisa berasal dari mana saja. teman dekat, kerabat hingga tenaga pendidik. Hal ini tentu membantah dengan jelas jika pakaian yang dikenakan perempuan bukanlah pemicu dari timbulnya perilaku kekerasan seksual.

Selama ini, masyarakat kita masih berpandangan kalau penyebab terjadinya kasus kekerasa seksual adalah karena perempuan itu sendiri. Mereka mencibir pakaian yang dikenakan hingga jam mereka keluar rumah untuk beraktivitas.

Mungkin tidak asing terdengar saat perempuan menjadi korban, masyarakat malah menyalahkannya. Kenapa keluar malam untuk bekerja, pakaian kurang tertutup dan sebagainya.

Baca Juga:  Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

Lantas bagaimana dengan para santri yang di Bandung tadi? Mereka berusia 13-16 tahun dan pergi ke pesantren untuk menuntut ilmu. Orangtua membekali mereka dengan segala kebutuhan untuk belajar. Pakaian pun tertutup rapi dengan jilbab yang menutup rapat tubuh mereka. Lalu apa yang salah?

Selain relasi kuasa yang pernah dibahas sebelumnya, pengubahan pola pikir mungkin bisa dipertimbangkan. Selama ini stigma perempuan adalah manusia nomor dua atau pelengkap bagi laki-laki harus dihapuskan.

Perempuan sedari dulu dilegitimasi sebagai makhluk yang tidak punya hak untuk bersuara. Misalnya tidak boleh menolak berhubungan suami istri apa pun situasinya. Harus mengurus raah domestik dan harus menurut apa yang diucapkan oleh laki-laki.

Jika tidak mengikuti, maka dianggap membangkang. Dan kalau menjadi korban kekerasan seksual, semua karena ulah si perempuan tadi. Padahal dalam agama Islam, tidak hanya perempuan saja yang mesti menjaga. Tapi laki-laki punya perintah yang serupa. Hal ini diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan. Perintah tersebut tercantum jelas di dalam Q.S an-Nisa ayat 30:

 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Menurut K.H Husein Muhammad, ayat di atas ditujukan kepada laki-laki dan perempuan untuk harus menjaga pandangan mata. Begitu juga dengan memelihara kemaluan yang dalam hal ini adalah hasrat seksual.

Nyata sudah jika laki-laki dan perempuan punya tanggungjawab yang sama. Tidak hanya perempuan saja yang dibebankan untuk menjaga diri sehingga setiap langkah harus terkekang. Tapi juga dari pihak laki-laki yang mengubah pola pikir dan menjaga pandangan kepada perempuan, serta memandang perempuan sebagai sesama manusia yang harus dihormati.

Baca Juga:  Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Ini pun sesuai dengan pandangan K.H Husein Muhammad bahwa satu hal yang menjadi utama dalam beragama. Dimana tubuh laki-laki dan perempuan harus saling dihormati. Tidak boleh dilecehkan, dieksploitasi hingga dikiriminalisasi.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect