Ikuti Kami

Kajian

Tidak Ada Kawin Paksa dalam Islam

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pernikahan punya sejuta makna. Setiap orang memiliki prinsip yang berbeda terkait hal ini. Pada dasarnya, pernikahan adalah momen sakral yang berisikan komitmen antara laki-laki dan perempuan. 

Menjadi bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Sedangkan di dalam Islam, menikah menjadi salah satu bentuk ibadah. Selain itu Pernikahan menjadi satu upaya menjaga kesucian manusia yang juga memerlukan pemenuhan kebutuhan biologis sebagai makhluk.

Membangun rumah tangga dalam sebuah pernikahan juga memiliki harapan hadirnya rasa tentram, damai dan penuh cinta. Tentu dengan terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. 

Melihat sakralnya sebuah pernikahan, maka dibutuhkan keikhlasan dan bekal yang matang oleh kedua belah pihak. Kesiapan tidak hanya dari sisi laki-laki saja. Perempuan pun mengemban hal yang sama. 

Tidak hanya sekadar kemapanan belaka. Namun juga kesiapan fisik dan mental. Sehingga rumah tangga dapat dijalani dengan kesungguhan, kesalingan dan kasih sayang. 

Oleh karenanya tidak salah jika saat akan menikah, perlu dipertanyakan bagaimana kesiapan dan keridhaan dari calon mempelai. Begitu pun dari sisi perempuan. Meski saat ini kasus perjodohan paksa dari pihak orangtua sudah jarang terdengar, isu ini seletingan masih bisa ditemukan. 

Di tiap sudut tanah air, masih ditemukan pernikahan di usia dini. Selain karena faktor ekonomi dan edukasi, adanya tekanan dari pihak keluarga dan lingkungan menjadi salah satu faktornya. 

Perjodohan yang disebut-sebut dapat menyelamatkan keluarga terus dipaksakan meski pun tidak ada keridhaan dari perempuan. 

Selain itu ada beberapa tradisi yang harus menikahkan anak-anak mereka jika tertangkap tangan sedang berhubungan dekat. Walau pun diketahui umur masih belasan tahun, tapi hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga. 

Baca Juga:  Hukum Menarik Kembali Uang Adat Perspektif Islam

Kita tentu tidak bisa melupakan kisah Rasminah. Ia merupakan korban pernikahan anak. Di mana ia mengalami kawin paksa saat masih berusia 13 tahun. Kisahnya cukup menyayat hati dan menguras air mata. Faktor utama penyebab pernikahan yang menjadi mimpi buruk bagi Rasminah adalah ekonomi yaitu kemiskinan. 

Dan masih banyak jenis pernikahan lain yang bersifat memaksa dan tidak berlandaskan pada keikhlasan dari salah satu pihak. Dalam hal ini, perempuan lah yang kerap menjadi pihak yang dipaksa. 

Masih saja ada pagar kasat mata yang menuntut perempuan harus manut dan patuh. Tidak boleh membantah dan mengungkapkan penolakan secara gamblang. Perempuan tidak punya hak bicara atas dirinya dan hal ini menjadi stigma yang dilegitimasi oleh masyarakat kita. 

Bahkan pandangan ini semakin dibebankan pada sebuah aturan. Dimana perempuan harus tunduk pada semua keputusan laki-laki. Anak perempuan dengan ayahnya dan istri pada suaminya. Aturan ini pun disebut-sebut sudah berdasarkan pada ketetapan agama dan tidak boleh diganggu gugat. 

Padahal hal itu tidak lah benar. Kemunculan Islam pada dasarnya di masa jahiliyah adalah memberikan seluruh hak-hak perempuan secara penuh. Satu di antaranya dimulai saat menyatakan ingin menikah atau menolak suatu perjodohan. 

جاءَتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فقالت: يا رسولَ اللهِ، إنَّ أبي زوَّجَني ابنَ أخيهِ يرفَعُ بي خَسيسَتَه، فجعَلَ الأمرَ إليها، قالت: فإنِّي قد أجَزْتُ ما صنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أنْ تَعلَمَ النِّساءُ أنْ ليس للآباءِ منَ الأمرِ شيءٌ

Abu Buraidah menuturkan dari ayahnya yang berkata ‘ada seorang perempuan muda datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bercerita. Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melaluiku. Nabi Muhammad  saw memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata. ‘Ya Rasulullah, aku rela yang dilakukan ayahku. Tetapi aku ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini.” (H.R Ibnu Majah dalam Sunan-nya Hadis No 3282).

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih menjelaskan jika hadits ini berisi tentang kemandirian dan kemanusian dari perempuan. 

Pada masa pra Islam, perempuan nyaris tidak memiliki suara akan dirinya sendiri. Hadis di atas, menurut Faqihuddin adalah bentuk dari revolusioner yang dibawa oleh Rasulullah. 

Kisah hadis di atas menunjukkan keberanian dari seorang perempuan. Dan ini tidak akan terjadi jika nabi Muhammad Saw tidak mengubah kondisi sosial terlebih dahulu. 

Kondisi sosial yang dibawakan oleh Rasul tentunya membawa rasa aman dan nyaman. Serta berterus-terang dalam mempertanyakan hak-hak mereka, dalam hal ini adalah perempuan.

Di sisi lain, Faqihuddin pun menangkap pesan penting dari hadis di atas. Yaitu perempuan memiliki hak atas pernikahan dirinya sendiri. Bukan ayah atau keluarga jauh. Sebab, orang yang akan menjalani rumah tangga adalah si ‘perempuan’ ini.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan tidak bisa dipaksakan jika tidak ada keridhaan dari salah satu pihak. Keduanya harus benar-benar nyaman dan rela untuk disatukan. Sehingga bisa mewujudkan keluarga yang diperintahkan oleh Al-Qur’an yaitu sakinah, mawadah dan warahmah. 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect