Ikuti Kami

Kajian

Tidak Ada Kawin Paksa dalam Islam

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Pernikahan punya sejuta makna. Setiap orang memiliki prinsip yang berbeda terkait hal ini. Pada dasarnya, pernikahan adalah momen sakral yang berisikan komitmen antara laki-laki dan perempuan. 

Menjadi bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Sedangkan di dalam Islam, menikah menjadi salah satu bentuk ibadah. Selain itu Pernikahan menjadi satu upaya menjaga kesucian manusia yang juga memerlukan pemenuhan kebutuhan biologis sebagai makhluk.

Membangun rumah tangga dalam sebuah pernikahan juga memiliki harapan hadirnya rasa tentram, damai dan penuh cinta. Tentu dengan terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. 

Melihat sakralnya sebuah pernikahan, maka dibutuhkan keikhlasan dan bekal yang matang oleh kedua belah pihak. Kesiapan tidak hanya dari sisi laki-laki saja. Perempuan pun mengemban hal yang sama. 

Tidak hanya sekadar kemapanan belaka. Namun juga kesiapan fisik dan mental. Sehingga rumah tangga dapat dijalani dengan kesungguhan, kesalingan dan kasih sayang. 

Oleh karenanya tidak salah jika saat akan menikah, perlu dipertanyakan bagaimana kesiapan dan keridhaan dari calon mempelai. Begitu pun dari sisi perempuan. Meski saat ini kasus perjodohan paksa dari pihak orangtua sudah jarang terdengar, isu ini seletingan masih bisa ditemukan. 

Di tiap sudut tanah air, masih ditemukan pernikahan di usia dini. Selain karena faktor ekonomi dan edukasi, adanya tekanan dari pihak keluarga dan lingkungan menjadi salah satu faktornya. 

Perjodohan yang disebut-sebut dapat menyelamatkan keluarga terus dipaksakan meski pun tidak ada keridhaan dari perempuan. 

Selain itu ada beberapa tradisi yang harus menikahkan anak-anak mereka jika tertangkap tangan sedang berhubungan dekat. Walau pun diketahui umur masih belasan tahun, tapi hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga. 

Baca Juga:  Sya'ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Kita tentu tidak bisa melupakan kisah Rasminah. Ia merupakan korban pernikahan anak. Di mana ia mengalami kawin paksa saat masih berusia 13 tahun. Kisahnya cukup menyayat hati dan menguras air mata. Faktor utama penyebab pernikahan yang menjadi mimpi buruk bagi Rasminah adalah ekonomi yaitu kemiskinan. 

Dan masih banyak jenis pernikahan lain yang bersifat memaksa dan tidak berlandaskan pada keikhlasan dari salah satu pihak. Dalam hal ini, perempuan lah yang kerap menjadi pihak yang dipaksa. 

Masih saja ada pagar kasat mata yang menuntut perempuan harus manut dan patuh. Tidak boleh membantah dan mengungkapkan penolakan secara gamblang. Perempuan tidak punya hak bicara atas dirinya dan hal ini menjadi stigma yang dilegitimasi oleh masyarakat kita. 

Bahkan pandangan ini semakin dibebankan pada sebuah aturan. Dimana perempuan harus tunduk pada semua keputusan laki-laki. Anak perempuan dengan ayahnya dan istri pada suaminya. Aturan ini pun disebut-sebut sudah berdasarkan pada ketetapan agama dan tidak boleh diganggu gugat. 

Padahal hal itu tidak lah benar. Kemunculan Islam pada dasarnya di masa jahiliyah adalah memberikan seluruh hak-hak perempuan secara penuh. Satu di antaranya dimulai saat menyatakan ingin menikah atau menolak suatu perjodohan. 

جاءَتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فقالت: يا رسولَ اللهِ، إنَّ أبي زوَّجَني ابنَ أخيهِ يرفَعُ بي خَسيسَتَه، فجعَلَ الأمرَ إليها، قالت: فإنِّي قد أجَزْتُ ما صنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أنْ تَعلَمَ النِّساءُ أنْ ليس للآباءِ منَ الأمرِ شيءٌ

Abu Buraidah menuturkan dari ayahnya yang berkata ‘ada seorang perempuan muda datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bercerita. Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melaluiku. Nabi Muhammad  saw memberikan keputusan akhir di tangan sang perempuan. Kemudian perempuan itu berkata. ‘Ya Rasulullah, aku rela yang dilakukan ayahku. Tetapi aku ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini.” (H.R Ibnu Majah dalam Sunan-nya Hadis No 3282).

Baca Juga:  Benarkah Orang Tua Rasulullah Saw. Masuk Neraka?

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih menjelaskan jika hadits ini berisi tentang kemandirian dan kemanusian dari perempuan. 

Pada masa pra Islam, perempuan nyaris tidak memiliki suara akan dirinya sendiri. Hadis di atas, menurut Faqihuddin adalah bentuk dari revolusioner yang dibawa oleh Rasulullah. 

Kisah hadis di atas menunjukkan keberanian dari seorang perempuan. Dan ini tidak akan terjadi jika nabi Muhammad Saw tidak mengubah kondisi sosial terlebih dahulu. 

Kondisi sosial yang dibawakan oleh Rasul tentunya membawa rasa aman dan nyaman. Serta berterus-terang dalam mempertanyakan hak-hak mereka, dalam hal ini adalah perempuan.

Di sisi lain, Faqihuddin pun menangkap pesan penting dari hadis di atas. Yaitu perempuan memiliki hak atas pernikahan dirinya sendiri. Bukan ayah atau keluarga jauh. Sebab, orang yang akan menjalani rumah tangga adalah si ‘perempuan’ ini.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pernikahan tidak bisa dipaksakan jika tidak ada keridhaan dari salah satu pihak. Keduanya harus benar-benar nyaman dan rela untuk disatukan. Sehingga bisa mewujudkan keluarga yang diperintahkan oleh Al-Qur’an yaitu sakinah, mawadah dan warahmah. 

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect