Ikuti Kami

Kajian

Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat, baik itu bagi laki-laki maupun perempuan. Adapun aurat perempuan dalam shalat menurut mayoritas ulama adalah seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan (punggung dan dalam). Dalam hal ini, ada beberapa kesalahan yang seringkali dilakukan oleh perempuan saat memakai mukena. Berikut beberapa kesalahannya:

Menggunakan Bahan yang Transparan

Dalam kitab Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’asharah karya Syekh Wahbah Zuhaili, salah satu syarat menutup aurat saat shalat adalah memakai pakaian yang berbahan tebal dan tidak transparan.

Bagaimana ukuran transparan itu?

Yaitu tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang saat sedang bercakap-cakap, bukan dari kejauhan. Tapi kalau transparannya karena bantuan cahaya atau lampu, itu tidak dianggap transparan. Sebagaimana dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin,

فا ئدة. شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة قال إبن عجيل فى مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فراها لم يضر وهو ظاهر كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس لم تر بدونها لمعتدل البصر ﺍﻫـ ﻉ ﺵ ، ﺍﻫـ ﺟﻤﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻣﺨﺮﻣﺔ : ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻭﺩﻭﻧﻪ ، ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻻ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻠﺼﻖ ﺍﻟﻨﺎﻇﺮ
ﻋﻴﻨﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻪ ﻗﻄﻌﺎً

“Syarat dasar menutup aurat adalah tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang apabila dalam majelis komunikasi (pada saat berinteraksi dengan orang lain). Begitu juga jika transparansi (nerawang) tersebut disebabkan adanya bantaun cahaya (matahari atau lampu), maka itu sudah cukup dikategorikan sebagai menutup aurat sebagaimana pendapat Ibnu ‘Ajil. Masih dalam kitab yang sama, Habib Abdurrahaman menukil pendapat Abu Makhramah menjelaskan bahwa pendapat yang paling mu’tamad (kuat) dalam konsep dasar menutup aurat adalah tertutupnya warna kulit asli baik dalam majlis komunikasi ataupun di luar majlis (seperti majlis shalat)”.

Baca Juga:  Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Membentuk Lekuk Tubuh

Kesalahan berikutnya saat menutup aurat dalam shalat adalah membentuk lekukan tubuh, ini sama halnya seperti tidak menutup aurat. Jika seorang perempuan shalat tidak memakai mukena, pastikan ukurannya tidak sesuai lekukan tubuh tapi lebih longgar.

Ukurannya Terlalu Kecil Hingga Terbuka Sebagian Aurat

Syarat menutup aurat dalam shalat adalah menutup aurat dari setiap sisi, baik kanan, kiri, dan atas. Jika ukuran mukena atau pakaiannya kecil, biasanya beberapa aurat lainnya akan tersingkap terutama saat ruku’ atau sujud. Maka menjadi penting untuk mencari ukuran pakaian atau mukena yang bahannya tidak kecil agar saat melakukan pindahan gerakan shalat auratnya tidak terbuka.

Demikian beberapa kesalahan perempuan saat memakai mukena atau pakaian shalat yang harus diperhatikan oleh setiap perempuan. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect