BincangMuslimah.Com – Setelah mengetahui syarat-syarat istinja dengan tisu, mari kita pelajari tentang tata cara istinja dengan tisu. Hal ini perlulah kita pelajari agar bisa dipraktikkan jikalau suatu saat tidak menemukan air untuk istinja. Meskipun istinja dengan air dan benda padat seperti tisu diutamakan, akan tetapi istinja dengan tisu saja sudah cukup jika memang hanya itu yang ditemukan.
Salah satu benda padat yang menjadi media untuk istinja adalah tisu. Adapun tata caranya perlu diperhatikan agar tetap memenuhi tujuan utama istinja yaitu, membersihkan diri dari najis. Imam Nawawi dalam Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin menjelaskan tata cara istinja dengan benda padat seprti batu, kertas, daun, atau tisu.
إذا استنجى بجامد وجب الإنقاء واستيفاء بثلاث مسحات بأحرف حجر أو ما في معناه أو بأحجار ولو حصل الإنقاء بدون الثلاث وجب ثلاث. وفي وجه يكفي الإنقاء وهو شاذ أو غلط وإذا لم يحصل الإنقاء بثلاث وجبت الزيادة.
Apabila seseorang beristinja dengan benda padat, wajib untuk membersihkan (tempat keluar kotoran) dan melakukan tiga usapan dengan ujung batu atau benda yang sama dengannya, atau dengan beberapa batu. Walaupun syarat bersih telah terpenuhi sebelum tiga usapan maka wajib untuk melengkapinya dengan tiga usapan. Sedangkan dalam suatu pendapat yang mencukup “bersih” saja (tanpa kewajiban tiga usapan) maka itu merupakan pendapat yang langka dan salah. Dan apabila kewajiban “bersih” tidak terpenuhi dengan tiga usapan maka wajib menambahinya (sampai bersih).
Hal yang perlu diperhatikan saat istinja menggunakan tisu adalah syarat bersih dan syarat tiga kali usapan. Menurut Imam Nawawi, pentolan ulama mazhab Syafi’i mensyaratkan minimal tiga usapan sebagai kehati-hatian. Jika menggunakan satu lembar tisu, maka cara membersihkannya adalah dengan tiga usapan dari tiga sudut yang berbeda. Jika menggunakan lebih dari satu lembar tisu maka tiga usapan bisa dengan tiga lembar tisu.
Adapun pengertian الإنقاء (al-Inqa`) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili adalah,
إزالة عين النجاسة وبلتها
Menghilangkan ainun najasah (najis yang terlihat) dan kelembapannya.
Kadar atau ukuran bersih adalah jika ainun najasah-nya sudah hilang dengan cukup merasakan bahwa wilayah farji atau dubur sudah kering.
Sedangkan kewajiban tiga usapan yang diikuti oleh Imam Nawawi merujuk pada hadis Nabi,
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
Artinya: dari Salman dia berkata, “Kaum musyrikin berkata kepada kami, ‘Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja’, maka dia berkata, ‘Ya. Beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang.’ Beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian beristinja’ kurang dari tiga batu‘.” (HR. Muslim)
Ada pendapat lain seperti pendapat dari ulama mazhab lain tidak mewajibkan tiga usapan seperti ulama mazhab Maliki dan Hanafi. Hal yang terpenting adalah syarat hilangnya najis saja meskipun hanya dengan satu atau dua usapan. Merekapun merujuk pada hadis Nabi yang secara eksplisit tidak mewajibkan istinja dengan tiga batu atau satu batu dengan tiga sudut yang kini diartikan tiga usapan.
Demikian tata cara istinja dengan tisu, semoga bisa dipahami, bermanfaat, dan dipraktikkan. Wallahu a’lam bisshowab.