Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surah Yasin Ayat 12: Royalti Bagi Perintis Amal Perbuatan

Tafsir Surah Yasin Ayat 12: Royalti Bagi Perintis Amal Perbuatan
Source: Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Tafsir surah Yasin ayat 12 menerangkan tentang royalti bagi perintis amal perbuatan, yaitu berupa pahala yang diterima oleh seseorang yang menjadi pelopor dalam melakukan kebaikan.

Sementara bagi pelopor perbuatan zalim juga mendapat ganjaran berupa dosa. Kedua royalti tersebut akan terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Sebagaimana dalam firmanNya:

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menghidupkan orang-orang yang mati dan Kami (pulalah) yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). (Q.S. Yasin: 12)

Kajian Bahasa

Imam at-Tabari menukil riwayat dari Imam Qatadah, bahwa maksud kalimat ma qaddamu adalah catatan amal perbuatan umat manusia. Baik mereka yang menerima ataupun yang menolak ajaran Nabi Muhammad.

Sementara kalimat atsarahum, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (11/615) menerangkan, maknanya adalah bekas atau peninggalan. Baik mereka yang kemanfaatannya tidak terputus setelah kematian. Ataupun jejak peninggalan jelek mereka seperti penyebaran berbagai kezaliman, pelanggaran,  dan kesesatan di antara manusia.

Adapun menurut penafsiran Imam al-Qusyairi dan al-Zamaskhsyari, makna jejak (atsar) yaitu jejak atau bekas langkah kaki orang-orang yang beramal. Baik amal keburukan maupun amal kebaikan seperti menuju masjid dan keadaan mereka ketika terjaga di malam hari untuk bermunajat kepada Allah. Di mana hal ini berkaitan dengan sebab nuzul ayat ini.

Kemudian terkait dengan frasa ahshaina, Quraish Shihab (11/515) menjelaskan bahwa kata tersebut bermakna menghitung dengan teliti. Ia menjelaskan bahwa Allah yang bersifat al-Muhshi mengetahui kadar setiap peristiwa dan perinciannya, baik yang terjangkau oleh makhluk maupun yang tidak terjangkau. Semua amal perbuatan manusia tercatat dan terpelihara dengan sangat baik. Yaitu di imamin mubin, menurut al-Qusyairi maksudnya adalah Lauh Mahfuzh.

Baca Juga:  Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Katsir (7/635) memaparkan sebab turunnya ayat ini menurut mayoritas mufassirin adalah sebagaimana hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah, “Daerah sekitar masjid kosong. Bani Salamah bermaksud pindah ke dekatnya. Rencana itu sampai kepada Rasulullah.”

“Beliau saw bertanya kepada mereka, Aku mendapat kabar bahwa kalian akan pindah ke dekat masjid, benarkah?” Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah, kami bermaksud demikian.” Mendengar hal ini, Nabi kemudian bersabda,

يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ

“Hai Bani Salamah, tempat tinggalmu mencatat jejakmu. Tempat tinggalmu mencatat jejakmu”.

Maka turunlah ayat ini yang di dalamnya terdapat keterangan bahwa Allah SWT mencatat amal dan atsar (jejak) mereka ketika melangkah menuju Masjid. Mereka pun tidak jadi pindah tempat tinggal. (HR. Ahmad)

Ragam Tafsir

Banyak ulama memahami maksud kata yang bermakna “amal-amal manusia yang mereka tinggalkan setelah kepergian mereka”. Seperti harta benda yang mereka wakafkan, atau ilmu pengetahuan yang mereka bukukan atau ajarkan. Juga seperti bangunan yang mereka tinggalkan untuk kepentingan sosial dan sebagainya. Dalam konteks ini Nabi pernah bersabda sebagaimana riwayat dari oleh Ibnu Hatim dari Jarir bin Abdillah al-Bajali,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa yang merintis dalam Islam satu kebaikan, maka baginya pahala tradisi itu dan pahala orang yang mengerjakannya sepeninggalnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Barangsiapa yang menciptkan tradisi yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa tradisi itu dan dosa orang yang mengerjakannya sepeninggalnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Tamak, Benih Ranting-ranting Kehinaan 

Ada juga yang memahami kata atsarahum dalam arti bekas-bekas langkah kaki mereka menuju ketaatan atau kemaksiatan. Ini antara lain berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Bani Salamah sebagaimana dalam penjelasan di atas.

Imam at-Thabathabai dan Syekh al-Zuhaili menerangkan bahwa malaikat yang mencatat dan mendokumentasikan segala yang pernah manusia perbuat dan segala jejak peninggalan mereka dalam buku amal perorangan. Kemudian amal perbuatan tersebut akan dibalas sesuai dengan amalnya.

Karena itu, barangsiapa yang berjuang menyebarkan keutamaan, dia akan mendapat ganjaran dan penghargaan atasnya. Sebaliknya barangsiapa yang menyebar luaskan kejelekan dan sesuatu yang tercela, maka dia akan mendapat, pertanggungjawaban, dan mendapat balasan atas hal itu.

Dari penjelasan di atas, dapat menyimpulkan  bahwa dalam surah yasin ayat 12 setiap individu yang meninggalkan atsar amal perbuatan, baik yang dapat diikuti dan dimanfaatkan banyak orang yang akan menghasilkan pahala jariah. Sebaliknya yang meninggalkan atsar amal keburukan akan mendapat dosa jariah.

Karena itu pentingnya bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan kebaikan serta mengajak orang lain kepadanya. Juga menjauhi perbuatan buruk ataupun mempengaruhi orang lain untuk melakukan semisalnya. Wallah Muwaffiq ilaa aqwami at-thariq.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect