Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surah Yasin Ayat 12: Royalti Bagi Perintis Amal Perbuatan

Tafsir Surah Yasin Ayat 12: Royalti Bagi Perintis Amal Perbuatan
Source: Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Tafsir surah Yasin ayat 12 menerangkan tentang royalti bagi perintis amal perbuatan, yaitu berupa pahala yang diterima oleh seseorang yang menjadi pelopor dalam melakukan kebaikan.

Sementara bagi pelopor perbuatan zalim juga mendapat ganjaran berupa dosa. Kedua royalti tersebut akan terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Sebagaimana dalam firmanNya:

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menghidupkan orang-orang yang mati dan Kami (pulalah) yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). (Q.S. Yasin: 12)

Kajian Bahasa

Imam at-Tabari menukil riwayat dari Imam Qatadah, bahwa maksud kalimat ma qaddamu adalah catatan amal perbuatan umat manusia. Baik mereka yang menerima ataupun yang menolak ajaran Nabi Muhammad.

Sementara kalimat atsarahum, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir (11/615) menerangkan, maknanya adalah bekas atau peninggalan. Baik mereka yang kemanfaatannya tidak terputus setelah kematian. Ataupun jejak peninggalan jelek mereka seperti penyebaran berbagai kezaliman, pelanggaran,  dan kesesatan di antara manusia.

Adapun menurut penafsiran Imam al-Qusyairi dan al-Zamaskhsyari, makna jejak (atsar) yaitu jejak atau bekas langkah kaki orang-orang yang beramal. Baik amal keburukan maupun amal kebaikan seperti menuju masjid dan keadaan mereka ketika terjaga di malam hari untuk bermunajat kepada Allah. Di mana hal ini berkaitan dengan sebab nuzul ayat ini.

Kemudian terkait dengan frasa ahshaina, Quraish Shihab (11/515) menjelaskan bahwa kata tersebut bermakna menghitung dengan teliti. Ia menjelaskan bahwa Allah yang bersifat al-Muhshi mengetahui kadar setiap peristiwa dan perinciannya, baik yang terjangkau oleh makhluk maupun yang tidak terjangkau. Semua amal perbuatan manusia tercatat dan terpelihara dengan sangat baik. Yaitu di imamin mubin, menurut al-Qusyairi maksudnya adalah Lauh Mahfuzh.

Baca Juga:  Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Katsir (7/635) memaparkan sebab turunnya ayat ini menurut mayoritas mufassirin adalah sebagaimana hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah, “Daerah sekitar masjid kosong. Bani Salamah bermaksud pindah ke dekatnya. Rencana itu sampai kepada Rasulullah.”

“Beliau saw bertanya kepada mereka, Aku mendapat kabar bahwa kalian akan pindah ke dekat masjid, benarkah?” Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah, kami bermaksud demikian.” Mendengar hal ini, Nabi kemudian bersabda,

يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ

“Hai Bani Salamah, tempat tinggalmu mencatat jejakmu. Tempat tinggalmu mencatat jejakmu”.

Maka turunlah ayat ini yang di dalamnya terdapat keterangan bahwa Allah SWT mencatat amal dan atsar (jejak) mereka ketika melangkah menuju Masjid. Mereka pun tidak jadi pindah tempat tinggal. (HR. Ahmad)

Ragam Tafsir

Banyak ulama memahami maksud kata yang bermakna “amal-amal manusia yang mereka tinggalkan setelah kepergian mereka”. Seperti harta benda yang mereka wakafkan, atau ilmu pengetahuan yang mereka bukukan atau ajarkan. Juga seperti bangunan yang mereka tinggalkan untuk kepentingan sosial dan sebagainya. Dalam konteks ini Nabi pernah bersabda sebagaimana riwayat dari oleh Ibnu Hatim dari Jarir bin Abdillah al-Bajali,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa yang merintis dalam Islam satu kebaikan, maka baginya pahala tradisi itu dan pahala orang yang mengerjakannya sepeninggalnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Barangsiapa yang menciptkan tradisi yang buruk dalam Islam, maka baginya dosa tradisi itu dan dosa orang yang mengerjakannya sepeninggalnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Ada juga yang memahami kata atsarahum dalam arti bekas-bekas langkah kaki mereka menuju ketaatan atau kemaksiatan. Ini antara lain berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Bani Salamah sebagaimana dalam penjelasan di atas.

Imam at-Thabathabai dan Syekh al-Zuhaili menerangkan bahwa malaikat yang mencatat dan mendokumentasikan segala yang pernah manusia perbuat dan segala jejak peninggalan mereka dalam buku amal perorangan. Kemudian amal perbuatan tersebut akan dibalas sesuai dengan amalnya.

Karena itu, barangsiapa yang berjuang menyebarkan keutamaan, dia akan mendapat ganjaran dan penghargaan atasnya. Sebaliknya barangsiapa yang menyebar luaskan kejelekan dan sesuatu yang tercela, maka dia akan mendapat, pertanggungjawaban, dan mendapat balasan atas hal itu.

Dari penjelasan di atas, dapat menyimpulkan  bahwa dalam surah yasin ayat 12 setiap individu yang meninggalkan atsar amal perbuatan, baik yang dapat diikuti dan dimanfaatkan banyak orang yang akan menghasilkan pahala jariah. Sebaliknya yang meninggalkan atsar amal keburukan akan mendapat dosa jariah.

Karena itu pentingnya bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan kebaikan serta mengajak orang lain kepadanya. Juga menjauhi perbuatan buruk ataupun mempengaruhi orang lain untuk melakukan semisalnya. Wallah Muwaffiq ilaa aqwami at-thariq.[]

Rekomendasi

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect