Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Surat Al-Ahzab Ayat 33
Vector cartoon muslim khaliji mother, daughter in hijab cleaning kitchen together, doing household chores. Female arab women characters wiping floor, dust interior furniture, fridge, cooking stove

BincangMuslimah.Com – Zaman sekarang banyak ditemukan perempuan terlibat dalam berbagai sektor. Terbukanya lapangan kerja dan peluang yang besar kini tidak lagi ketat dengan kriteria gender. Menariknya, kesuksesan perempuan dalam menjalankan tugasnya tidak kalah dengan laki-laki. Tentu saja, ini menjadi bukti bahwa kesuksesan di ranah publik tidak terkait dengan kriteria gender.

Dalam perspektif Islam, citra dan jati diri memang harus dipertahankan, apalagi jika citra dan jati diri yang dimaksud adalah agama. Pesan Nabi untuk selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnahnya harus dipertahankan, dijaga, dan dibumikan. Namun sekali lagi, dalam kurun waktu yang relatif panjang, ternyata ada kegagalan membedakan dua hal yang sangat berbeda, dalil agama dan interpretasinya. Di sinilah kita perlu meninjau kembali doktrin teologis yang selama ini mendiskualifikasikan perempuan.

Adapun landasan normative tentang kewajiban perempuan yang tinggal di dalam rumah atau hanya berkiprah dalam urusan domestik terus merujuk pada ayat al Qur’an dalam surat al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzab; 33)

Dalam beberapa kitab tafsir, model interpretasi ayat tersebut berbeda-beda. Yang mana perbedaan tersebut muncul karena perbedaan dalam membaca kata pertama dalam ayat tersebut. Namun secara garis besar ada tiga model yang sering dijadikan rujukan.

Baca Juga:  Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Pertama, sebagian besar ahli tafsir membacanya dengan waqarna (qaf berbaris fathah). Cara bacaan ini melahirkan pengertian “hendaklah para perempuan berdiam di rumah”. Dalam ilmu balaghah , kita mengenal yang disebut khabariah bi makna insyiy, redaksi informatif yang menunjukkan makna instruktif. Boleh jadi, ini ikut andil dalam menegaskan bahwa perempuan wajib berdiam diri di rumah (domestikasi).

Kedua, sebagian lagi membaca kata pertama dalam ayat di atas dengan waqirna  (qaf berharakat kasrah).  Bacaan yang menggunakan harakat kasrah ini, dalam kitab al Mahasin at Ta’wil milik al Qasimiy memberikan pengertian bahwa hendaklah perempuan bersenang-senang di rumah. Pendapat yang kedua ini sedikit memberikan kesan yang ramah terhadap perempuan, meskipun hanya sedikit saja kelonggaran perempuan dari domestikasi.

Ketiga, bagian yang terakhir ini berpendapat bahwa dalil dalam surat al-Ahzab ayat 33 tersebut tidak menandakan perempuan tidak boleh keluar dari rumah, melainkan sebuah isyarat yang halus bahwa perempuan itu lebih berperan dalam urusan rumah tangga. Pendapat yang ketiga ini terlihat lebih realistis dalam memandang perempuan dan mengakui bahwa perempuan juga makhluk sosial yang juga memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki.

Dalam al Asas fi at Tafsir karya Said Hawa mengungkapkan bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang kadang untuk mengabdi kepada-Nya memang harus meninggalkan rumah. Karena itu, menurut pendapat golongan ketiga ini, surat al-Ahzab ayat 33 bukanlah sebuah perintah bagi perempuan untuk mutlak tinggal di rumah. Mereka memili hak untuk keluar dengan alasan-alasan tertentu.

Tiga model interpretasi di atas menujukkan betapa beragamnya tafsiran ayat yang membicarakan tentang domestikasi perempuan. Bahkan Aminah Wadud Muhsin mengemukakan interpretasi yang berbeda. Berdasarkan terjemahan dari Rereading The sacred Text frim a Woman’s Perspective, Aminah Wadud menafsirkan ayat surat al-Ahzab ayat 33 itu dengan menggabungkan antara perintah berdiam di rumah dan larangan untuk berpenamilan seperti orang jahiliyah.

Baca Juga:  Tafsir Keajaiban “Basmalah” dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib (Bagian 2)

Karenanya, ia tidak menyetujui pendapat para ulama yang menganggap bahwa ayat ini berisi larangan perempuan keluar rumah dalam segala bentuknya. Menurutnya, yang terlarang dalam ayat ini hanya keluar rumah dengan tujuan memamerkan diri. Larangan tersebut tidak diarahkan kepada gender tertentu. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect