Ikuti Kami

Kajian

Stafsus Presiden Jokowi Nikah Beda Agama, Begini Hukum Nikah Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam

Hukum Nikah Beda Agama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beredar luas di media sosial dan media online, dua sejoli menikah beda agama. Ayu Kartika Dewi, pengantin perempuan, yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo,  menikah dengan dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Ayu menggelar akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur. Tak lama berselang, keduanya  misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Setidaknya, ini kasus pernikahan beda agama yang kedua di bulan ini yang membuat nitizen Indonesia heboh. Sebelumnya, sepasang kekasih melaksanakan akad nikah di sebuah gereja di Jawa Tengah. Video itupun viral di media sosial. Yang membuat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. 

Berangkat dari dua kasus nikah beda agama yang terjadi di Indonesia, bagaimana hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 

Nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam tidak sah. Lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim, dalam KHI tidak sah.  Begitupun sebaliknya, perempuan muslim, tidak sah menikah dengan lelaki non muslim.  

Hal ini berdasarkan Pasal 40 huruf c, Undang-undang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan, bahwa laki-laki muslim, tidak sah melaksanakan akad nikah dengan perempuan non muslim. Simak penjelasan pasalnya  “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam,”.

Sementara itu, pada  Pasal 44 KHI dijelakan, seorang wanita tidak sah melakukan pernikahan dengan non muslim. Berikut bunyi pasalnya; “ Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”

Dari penjelasan di atas, tampak sekali KHI menutup rapat pernikahan beda agama. Seorang muslim atau muslimah, dengan tegas dalam pasal di atas melaksanakan akad pernikahan. 

Baca Juga:  Posisi Anak dalam Keluarga menurut Al-Qur’an

Hal ini tentu sejalan dengan beberapa ulama yang mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang, dan tidak sah. Terutama jika yang menikah itu adalah perempuan  muslim dengan lelaki non muslim. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam kitab al-Umm, jilid V, halaman 148.

وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيّ 

Artinya; Para Ulama tidak berbeda pendapat sesuai dengan pengetahuanku tentang masalah bahwa wanita  Muslimah pezina yang beragama Islam pun tidak halal bagi lelaki musyrik, penyembah berhala, dan bagi laki-laki ahli kitab. 

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Hazm al Andalusia, dalam kitab Al Muhalla bil Asar, bahwa tidak halal bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki non muslim,  pun tidak halal bagi orang. 

مسألة : ولا يحل لمسلمة نكاح غير مسلم أصلا 

Artinya: satu persoalan; tidak halal secara mutlak, bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki yang non muslim. 

Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan Allah dalam al-Qur’an Q.S al Baqarah/2;221;

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya; Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect