BincangMuslimah.Com – Beredar luas di media sosial dan media online, dua sejoli menikah beda agama. Ayu Kartika Dewi, pengantin perempuan, yang juga Staf Khusus Presiden Joko Widodo, menikah dengan dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Ayu menggelar akad nikah secara Islam di Hotel Borobudur. Tak lama berselang, keduanya misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Setidaknya, ini kasus pernikahan beda agama yang kedua di bulan ini yang membuat nitizen Indonesia heboh. Sebelumnya, sepasang kekasih melaksanakan akad nikah di sebuah gereja di Jawa Tengah. Video itupun viral di media sosial. Yang membuat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia.
Berangkat dari dua kasus nikah beda agama yang terjadi di Indonesia, bagaimana hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)?
Nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam tidak sah. Lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim, dalam KHI tidak sah. Begitupun sebaliknya, perempuan muslim, tidak sah menikah dengan lelaki non muslim.
Hal ini berdasarkan Pasal 40 huruf c, Undang-undang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan, bahwa laki-laki muslim, tidak sah melaksanakan akad nikah dengan perempuan non muslim. Simak penjelasan pasalnya “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam,”.
Sementara itu, pada Pasal 44 KHI dijelakan, seorang wanita tidak sah melakukan pernikahan dengan non muslim. Berikut bunyi pasalnya; “ Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”
Dari penjelasan di atas, tampak sekali KHI menutup rapat pernikahan beda agama. Seorang muslim atau muslimah, dengan tegas dalam pasal di atas melaksanakan akad pernikahan.
Hal ini tentu sejalan dengan beberapa ulama yang mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang, dan tidak sah. Terutama jika yang menikah itu adalah perempuan muslim dengan lelaki non muslim. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam kitab al-Umm, jilid V, halaman 148.
وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيّ
Artinya; Para Ulama tidak berbeda pendapat sesuai dengan pengetahuanku tentang masalah bahwa wanita Muslimah pezina yang beragama Islam pun tidak halal bagi lelaki musyrik, penyembah berhala, dan bagi laki-laki ahli kitab.
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Hazm al Andalusia, dalam kitab Al Muhalla bil Asar, bahwa tidak halal bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki non muslim, pun tidak halal bagi orang.
مسألة : ولا يحل لمسلمة نكاح غير مسلم أصلا
Artinya: satu persoalan; tidak halal secara mutlak, bagi Wanita Muslimah menikah dengan lelaki yang non muslim.
Adapun dalilnya sebagaimana dijelaskan Allah dalam al-Qur’an Q.S al Baqarah/2;221;
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya; Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.