BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-hari jamak kita mendengar kata ‘mualaf’. Kata ‘mualaf’ biasanya disematkan kepada orang yang baru masuk Islam. Namun terkadang predikat mualaf masih saja disematkan bahkan setelah berbupuluh-puluh tahun sejak keislamannya. Sesungguhnya siapa itu mualaf? Dan sampai kapan seseorang disebut mualaf?
Merujuk kepada Al-Qur’an, kata mualaf dapat dijumpai dalam surat al-Taubah ayat ke-60;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui lagi Maha bijaksana”
Dari ayat di atas Imam al-Thabari mendefisikan mualaf dengan; orang-orang yang menyatakan masuk Islam pada masa permulaan islam dan mereka dijinakkan hatinya dengan diberi sedekah agar keyakinan terdahulunya menjadi lemah dan keislamannya semakin kuat.
Sementara al-Zuhri mengatakan bahwa muallaf adalah orang-orang yang masuk islam dari kalangan yahudi maupun nasrani walaupun seorang yang kaya. (Tafsir al-Thabari [juz XIV hal: 313])
Namun apa yang disampaikan Imam al-Thabari dan al-Zuhri tersebut bukanlah satu-satunya pengertian muallaf, dalam suatu riwayat dikatakan mualaf adalah orang-orang arab atau non arab yang oleh nabi diberi sedekah agar mau masuk Islam.
Dengan demikian muallaf menurut pendapat pertama adalah orang yang baru masuk Islam atau baru berpindah dari agama lain menuju agama Islam sedangkan menurut pendapat kedua mualaf adalah orang yang diberi sedekah agar mau masuk Islam.
Berangkat dari perbedaan definisi di atas maka para ulama berbeda pendapat mengenai apakah mualaf hanya ada pada masa Nabi atau masih ada sampai hari ini. Sebagian ulama mengatakan mualaf hanya ada pada masa nabi, sebagian yang lain mengatakan muallaf masih ada hingga detik ini. (al-Istidzkar [juz III hal: 211]).
Di antara ulama yang mengatakan mualaf hanya ada pada masa nabi adalah Imam Malik dan Imam al-Tsauri dan diantara ulama yang mengatakan mualaf masih ada hingga kini adalah Imam al-Syafi’i.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa mualaf adalah predikat bagi seseorang yang baru masuk Islam dan keimanannya masih lemah sehingga ia diberi bagian zakat agar keimanannya menjadi kuat.
Oleh karena itu predikat mualaf tidak selamanya disandang, predikat mualaf akan berkahir jika keimanannya sudah kuat atau sudah berlalu waktu yang cukup untuk mempelajari ajaran-ajaran dasar dalam Islam.
Demikian penjelasan terkait siapa itu mualaf? Dan sampai kapan seseorang itu dikatakan mualaf. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Ditulis oleh Ach. Fawaid, salah seorang kontributor di Bincangsyariah.com. Tulisan ini merupakan kerja sama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.
1 Comment