Ikuti Kami

Kajian

Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kabar terbaru dari Kementerian Arab Saudi mengatakan, bahwa kini, perempuan yang melaksanakan haji atau umrah tidak diwajibkan lagi untuk pergi bersama pendamping laki-laki atau mahram. Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers di Kairo pada Senin, 10 Oktober 2022. 

Konsultan Layanan Haji dan Umrah, dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa, perempuan yang hendak melaksanakan haji atau umrah diperbolehkan pergi tanpa mahram, hal ini merujuk pada pandangan ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki. Selain itu, mereka juga mengikuti fatwa dari ulama al-Azhar yang dikeluarkan Maret lalu. Fatwa tersebut berisi mengenai kebolehan perempuan untuk pergi melaksanakan umrah dan haji tanpa didampingi oleh mahram. 

Berbeda dengan peraturan terdahulu yang mewajibkan jamaah haji atau umroh dari kalangan perempuan untuk wajib pergi bersama pendamping atau laki-laki mahramnya. Hal tersebut berkaitan dengan jaminan keamanan bagi perempuan dan mengikuti pandangan ulama salaf. Para ulama salaf, dalam setiap literatur fikihnya selalu menyebutkan “demi kepentingan keamanan” atau “agar terhindar dari fitnah (kerusakan)” setiap menyatakan kewajiban pendamping atau mahram sang perempuan saat pergi haji dan umrah. 

Lantas, apa yang mendorong Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan adanya mahram atau pendamping bagi jamaah haji atau umrah perempuan?

Fatan Ibrahim Husein, mantan Penasihat Kementerian Haji mengatakan bahwa peraturan ini memudakan perempuan untuk bisa melaksanakan haji atau umrah. Karena kadangkala, peraturan wajibnya adanya pendamping bagi perempuan saat haji dan umrah menyulitkan mereka. Saat mereka tidak memiliki mahram laki-laki, sedangkan mereka sangat ingin beribadah, mereka mengurungkan niat itu. Terlebih, jika mereka terkendala dana lebih untuk kepentingan sang pendamping.

Namun saat ini, Kerajaan Arab Saudi menjamin keamanan bagi perempuan melalui fasilitas, transportasi, bahkan perlindungan anti pelecehan seksual. Semua fasilitas yang tersedia itu memberi keamanan yang penuh bagi perempuan. Bahkan, disediakan pula CCTV di beberapa titik lokasi seperti tempat penyebrangan, pelabuhan, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi-lokasi penting untuk menjamin keamanan bagi perempuan. Siapapun yang melanggar keamanan bagi perempuan maka akan terkena hukuman jera.

Baca Juga:  Tujuh Syarat Seseorang Wajib Haji: Siapa yang Dinilai Mampu Menunaikan Haji?

Ketetapan baru ini dibuat karena melihat beberapa perempuan yang bekerja di Saudi datang tanpa mahram dan tidak ada kendala atau insiden. Hal ini membuktikan bahwa keamanan di Arab Saudi sudah meningkat untuk perempuan termasuk perempuan yang hendak beribadah haji dan umrah. 

Sebagaimana para ulama salaf memberi alasan demi keamanan perempuan saat mewajibkan adanya pendamping, maka saat keamanan sudah terjamin, kewajiban itu ditiadakan. 

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect