Ikuti Kami

Kajian

Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kabar terbaru dari Kementerian Arab Saudi mengatakan, bahwa kini, perempuan yang melaksanakan haji atau umrah tidak diwajibkan lagi untuk pergi bersama pendamping laki-laki atau mahram. Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers di Kairo pada Senin, 10 Oktober 2022. 

Konsultan Layanan Haji dan Umrah, dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa, perempuan yang hendak melaksanakan haji atau umrah diperbolehkan pergi tanpa mahram, hal ini merujuk pada pandangan ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki. Selain itu, mereka juga mengikuti fatwa dari ulama al-Azhar yang dikeluarkan Maret lalu. Fatwa tersebut berisi mengenai kebolehan perempuan untuk pergi melaksanakan umrah dan haji tanpa didampingi oleh mahram. 

Berbeda dengan peraturan terdahulu yang mewajibkan jamaah haji atau umroh dari kalangan perempuan untuk wajib pergi bersama pendamping atau laki-laki mahramnya. Hal tersebut berkaitan dengan jaminan keamanan bagi perempuan dan mengikuti pandangan ulama salaf. Para ulama salaf, dalam setiap literatur fikihnya selalu menyebutkan “demi kepentingan keamanan” atau “agar terhindar dari fitnah (kerusakan)” setiap menyatakan kewajiban pendamping atau mahram sang perempuan saat pergi haji dan umrah. 

Lantas, apa yang mendorong Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan adanya mahram atau pendamping bagi jamaah haji atau umrah perempuan?

Fatan Ibrahim Husein, mantan Penasihat Kementerian Haji mengatakan bahwa peraturan ini memudakan perempuan untuk bisa melaksanakan haji atau umrah. Karena kadangkala, peraturan wajibnya adanya pendamping bagi perempuan saat haji dan umrah menyulitkan mereka. Saat mereka tidak memiliki mahram laki-laki, sedangkan mereka sangat ingin beribadah, mereka mengurungkan niat itu. Terlebih, jika mereka terkendala dana lebih untuk kepentingan sang pendamping.

Namun saat ini, Kerajaan Arab Saudi menjamin keamanan bagi perempuan melalui fasilitas, transportasi, bahkan perlindungan anti pelecehan seksual. Semua fasilitas yang tersedia itu memberi keamanan yang penuh bagi perempuan. Bahkan, disediakan pula CCTV di beberapa titik lokasi seperti tempat penyebrangan, pelabuhan, Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi-lokasi penting untuk menjamin keamanan bagi perempuan. Siapapun yang melanggar keamanan bagi perempuan maka akan terkena hukuman jera.

Baca Juga:  Saat Haji, Perhatikan Enam Syarat Thawaf Ini

Ketetapan baru ini dibuat karena melihat beberapa perempuan yang bekerja di Saudi datang tanpa mahram dan tidak ada kendala atau insiden. Hal ini membuktikan bahwa keamanan di Arab Saudi sudah meningkat untuk perempuan termasuk perempuan yang hendak beribadah haji dan umrah. 

Sebagaimana para ulama salaf memberi alasan demi keamanan perempuan saat mewajibkan adanya pendamping, maka saat keamanan sudah terjamin, kewajiban itu ditiadakan. 

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect