Ikuti Kami

Kajian

RUU PKS Resmi Disingkirkan dari Prolegnas 2020, Bagaimana Islam Memandang Pemimpin yang Menyia-nyiakan Umat?

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disingkirkan sementara dari prolegnas 2020. DPR memilih abai terhadap tekanan publik agar membahas RUU PKS secepatnya.

Syariat menjelaskan bahwa terdapat ancaman bagi pemimpin yang tidak peduli pada urusan umat. Hal itu dijelaskan dalam Hadis Nabi berikut ini

عن عمرو بن مرۃ قال اني سمعت رسول ﷲ صلی ﷲ عليه وسلم قال ما من امام يعلق بابه دون ذوي الحاجۃ والخلۃ والمسكنۃ الا اغلق ﷲ باب السماء دون خلته وحاجته ومسكنته

Sebagaimana dari Amr bin Murrah, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pemimpin (imam) yang menutup pintu rumahnya untuk menghalangi orang yang sedang memiliki kebutuhan, sedang butuh pakaian, sedang dalam kemiskinan, maka pasti Allah akan menutup pintu-pintu langit untuk menghalangi nya (memenuhi) pakaiannya, (memenuhi) kebutuhan, dan (mengatasi) kemiskinan dirinya.” (HR. Tirmidzi)

Korban kekerasan seksual adalah yang tertindas, dan tak bisa melanjutkan hidup karena terampas diri dan masa depannya. Korban mengalami trauma berkepanjangan bahkan hingga seumur hidup. Sedangkan pelaku pelecehan seksual seringkali lolos dan kebal oleh hukum. Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang yang menangani kasus serupa tapi tak sama yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Karena itu korban kekerasan seksual memerlukan bantuan kepastian hukum untuk mengatasi keadaan tersebut.

Perintah syariat untuk memastikan agar perempuan sebagai kelompok sosial rentan tidak dikorbankan dalam konflik apapun dijelaskan dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat Majma’ al-Fiqhil Islaamiy ad-Dauliy. Bahwa sudah seyogyanya mengerahkan seluruh potensi untuk meringankan beban derita perempuan dan masyarakat yang rentan, secara khusus perempuan-perempuan beriman yang selalu menjadi korban konflik bersenjata dan imperialisme, kefakiran serta menjadi korban dari eksploitasi ekonomi.

Baca Juga:  Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Dalam hal ini, sudah jauh-jauh hari hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 merekomendasikan bahwa Pemerintah bersama dengan legislatif agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak-hak korban serta upaya pencegahannya seperti membuat UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan secara maksimal tanpa diskriminasi. Selain kepastian hukum, Pemerintah juga seharusnya menyediakan petugas dan tenaga yang terlatih serta memiliki perspektif korban dan HAM.

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect