BincangMuslimah.Com – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disingkirkan sementara dari prolegnas 2020. DPR memilih abai terhadap tekanan publik agar membahas RUU PKS secepatnya.
Syariat menjelaskan bahwa terdapat ancaman bagi pemimpin yang tidak peduli pada urusan umat. Hal itu dijelaskan dalam Hadis Nabi berikut ini
عن عمرو بن مرۃ قال اني سمعت رسول ﷲ صلی ﷲ عليه وسلم قال ما من امام يعلق بابه دون ذوي الحاجۃ والخلۃ والمسكنۃ الا اغلق ﷲ باب السماء دون خلته وحاجته ومسكنته
Sebagaimana dari Amr bin Murrah, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pemimpin (imam) yang menutup pintu rumahnya untuk menghalangi orang yang sedang memiliki kebutuhan, sedang butuh pakaian, sedang dalam kemiskinan, maka pasti Allah akan menutup pintu-pintu langit untuk menghalangi nya (memenuhi) pakaiannya, (memenuhi) kebutuhan, dan (mengatasi) kemiskinan dirinya.” (HR. Tirmidzi)
Korban kekerasan seksual adalah yang tertindas, dan tak bisa melanjutkan hidup karena terampas diri dan masa depannya. Korban mengalami trauma berkepanjangan bahkan hingga seumur hidup. Sedangkan pelaku pelecehan seksual seringkali lolos dan kebal oleh hukum. Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang yang menangani kasus serupa tapi tak sama yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Karena itu korban kekerasan seksual memerlukan bantuan kepastian hukum untuk mengatasi keadaan tersebut.
Perintah syariat untuk memastikan agar perempuan sebagai kelompok sosial rentan tidak dikorbankan dalam konflik apapun dijelaskan dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat Majma’ al-Fiqhil Islaamiy ad-Dauliy. Bahwa sudah seyogyanya mengerahkan seluruh potensi untuk meringankan beban derita perempuan dan masyarakat yang rentan, secara khusus perempuan-perempuan beriman yang selalu menjadi korban konflik bersenjata dan imperialisme, kefakiran serta menjadi korban dari eksploitasi ekonomi.
Dalam hal ini, sudah jauh-jauh hari hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 merekomendasikan bahwa Pemerintah bersama dengan legislatif agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak-hak korban serta upaya pencegahannya seperti membuat UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan secara maksimal tanpa diskriminasi. Selain kepastian hukum, Pemerintah juga seharusnya menyediakan petugas dan tenaga yang terlatih serta memiliki perspektif korban dan HAM.