Ikuti Kami

Kajian

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

resepsi pernikahan syariat adat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Syawal seringkali dijadikan bulan untuk memulai kehidupan baru dengan membentuk keluarga baru di bawah naungan pernikahan. Karena Rasulullah sendiri pun menganjurkan untuk melakukan pernikahan di bulan Syawal di samping tindakan beliau yang menikahi beberapa istrinya di bulan Syawal. 

Kata nikah sendiri secara etimologi berarti berkumpul. Sedangkan secara terminologi nikah adalah akad yang mengandung pembolehan terhadap wati’ dengan menggunakan lafal نكاح atau تزويج (nikah). Di dalam akad sendiri tentunya harus mengandung sighat ijab dan kabul yang diutarakan oleh wali si perempuan dan calon suaminya. 

Berdasarkan dari definisi ini, pernikahan dapat sah jika sudah ada kata ijab dan qabul dari wali dan calon suami. Namun terkadang akad saja dirasa tidak cukup. Sehingga diadakanlah pesta untuk mengumumkan pernikahan tersebut yang biasa disebut dengan resepsi pernikahan. Baik hanya diadakan di rumah saja atau bahkan menyewa gedung mewah dengan segala hiasan dan hidangannya.

Mengingat besarnya pengeluaran yang dibutuhkan untuk melakukan resepsi pernikahan, seringkali banyak orang yang menunda hajatnya karena ingin mengumpulkan biaya untuk pernikahannya. Lantas apakah resepsi pernikahan ini adalah syariat, atau hanya sekadar adat?

Di dalam syariat Islam, pesta disebut sebagai walimah. Setidaknya ada 6 macam pesta yang biasa diadakan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Ruyani di dalam kitab Baḥru al-Madzhab fī Furū’ al-Madzhab al-Syāfi’iy  juz. 9 hal. 453 dengan mengutip pendapat Imam Abdul Ghaffar al-Qazwini di dalam kitab al-Ḥāwī al-Ṣaghīr. Menurut beliau ada 6 macam bentuk pesta:

Pertama: walīmatul ursy adalah pesta atas berkumpulnya kedua pasangan suami istri

Kedua: walīmatul khurs adalah pesta atas melahirkan anak

Ketiga: walīmatul i’thar adalah pesta atas khitan

Baca Juga:  Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

Keempat: walīmatul wakīrah adalah pesta atas membangun rumah

Kelima: walīmatun naqī’ah adalah pesta yang diadakan untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan

Keenam:  walīmatul ma’dabah adalah pesta yang diadakan tanpa adanya sebab

Resepsi pernikahan sendiri atau yang disebut dengan walimatul ‘ursy memang dianjurkan untuk diadakan. Namun hukumnya tidak wajib hanya sekedar sunnah saja. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibnu Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 236

والوليمة على العُرس مستحبة. والمراد بها طعام يتخذ للعرس

Artinya: Walimah al-Ursy adalah disunnahkan. Dan yang dimaksud dengan walimah al-‘ursy adalah makanan yang dibuat untuk pesta pernikahan.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan tentang minimal makanan yang dihidangkan untuk pesta pernikahan ini dengan redaksi:

وأقلها للمكثر شاةٌ، والمقل ما تيسر

Artinya: Dan minimal hidangan yang disediakan untuk orang kaya adalah seekor kambing. Sedangkan untuk orang miskin adalah sesuatu yang ia mampu. 

Dari keterangan ini sudah jelas bahwa sejatinya pesta resepsi pernikahan memang berasal dari syariat bukan sekadar adat. Namun syariat ini hanya bersifat anjuran saja tanpa ada paksaan. Hal yang terpenting dari pesta yang diadakan ini adalah adanya jamuan yang disediakan untuk para tamu. 

Sehingga tidak ada tuntutan sama sekali di dalam pesta pernikahan yang diajarkan oleh Islam untuk menyediakan tempat di gedung yang mewah dengan pakaian yang megah. Makanan yang dihidangkan pun tidak dituntut untuk mewah, melainkan menyesuaikan dengan kondisi orang yang mengadakan. 

Oleh karena itu, tidak perlu mengkhawatirkan pesta perkawinan. Karena pada dasarnya pesta tersebut bisa diadakan secara sederhana sesuai dengan kemampuan orang yang bersangkutan.

Sekian, Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect