Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com – Mukena merupakan atribut ibadah yang digunakan pada umumnya oleh perempuan, karena dapat menutupi seluruh anggota tubuh seorang. Namun, muncul problematika ketika mukena yang digunakan berupa mukena potongan yang mana ketika seorang perempuan hendak takbir dalam shalat maka lengannya akan terlihat. Lantas apa hukum shalat sang perempuan jika lengan terlihat tidak sengaja?

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Kabir juz 2 halaman 167 menerangkan bahwa aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

فَنَبْدَأُ بِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ عورتها في الصلاة لِبِدَايَةِ الشَّافِعِيِّ بِهَا ، فَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا إِلَى آخِرِ مَفْصِلِ الْكُوعِ

Artinya: “Aurat wanita merdeka di dalam sholat menurut Imam As-Syafi’i adalah seluruh anggota badannya ke wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi menuturkan, jika anggota yang wajib ditutup itu terlihat dari bagian bawah saat aurat tertutup secara umum (yang dimaksud adalah saat berdiri) maka shalatnya dihukumi sah. Namun, jika anggota tubuh yang wajib ditutup terlihat ketika rukuk atau sujud maka shalatnya dihukumi batal, sebab terlihatnya itu tidak dikatakan dari bawah.

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله… وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه

Artinya : “ Disyaratkan menutupi anggota bagian atas, samping tidak bagian bawahnya… ketika andaikata dada perempuan terlihat saat rukuk dari bawah kerudungnya lantaran kerudungnya longgar atau auratnya terlihat lantaran lengan bajunya longgar maka sholatnya batal. Orang yang menyangka bahwa hal tadi termasuk bagian bawah maka sangkaannya itu keliru, karena yang dimaksud bagian bawah adalah bagian bawah pakaian yang menutupi aurat secara umum.

Baca Juga:  Muslimah Shalat Tidak Memakai Mukena, Sahkah Shalatnya?

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa bagian bawah lengan baju yang terlihat itu tidak membatalkan sholat, sebagaimana pendapat yang dinukil dari kitab al-i’ab dan imam romli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 51.

قال في حاشية الكردي وفي الإمداد: ويتردد النظر في رؤية ذراع المرأة من كمها مع إرسال يدها، استقرب في الإيعاب عدم الضرر، بخلاف ما لو ارتفعت اليد، ويوافقه في ما في فتاوى

Artinya: “Masih simpang siur perihal terlihatnya lengan perempuan dari bawah lengan bajunya ketika lengannya tidak diangkat, dalam kita al-I’ab dikatan tidak mengapa, beda halnya kalau tangannya diangkat kemudian terlihat”

Dari beberapa redaksi yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan mengangkat tangannya ketika hendak takbir dan lengannya terlihat maka shalatnya dihukumi batal.

Bagi kaum hawa alangkah baiknya untuk lebih memperhatikan gerakan shalatnya ketika mengenakan mukena potongan, atau bisa mencari mukena potongan yang atasannya lebih panjang. Wallahu a’lamu bisshowab.

*Tulisan pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Sahkah Shalat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect