Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com – Mukena merupakan atribut ibadah yang digunakan pada umumnya oleh perempuan, karena dapat menutupi seluruh anggota tubuh seorang. Namun, muncul problematika ketika mukena yang digunakan berupa mukena potongan yang mana ketika seorang perempuan hendak takbir dalam shalat maka lengannya akan terlihat. Lantas apa hukum shalat sang perempuan jika lengan terlihat tidak sengaja?

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Kabir juz 2 halaman 167 menerangkan bahwa aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

فَنَبْدَأُ بِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ عورتها في الصلاة لِبِدَايَةِ الشَّافِعِيِّ بِهَا ، فَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا إِلَى آخِرِ مَفْصِلِ الْكُوعِ

Artinya: “Aurat wanita merdeka di dalam sholat menurut Imam As-Syafi’i adalah seluruh anggota badannya ke wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi menuturkan, jika anggota yang wajib ditutup itu terlihat dari bagian bawah saat aurat tertutup secara umum (yang dimaksud adalah saat berdiri) maka shalatnya dihukumi sah. Namun, jika anggota tubuh yang wajib ditutup terlihat ketika rukuk atau sujud maka shalatnya dihukumi batal, sebab terlihatnya itu tidak dikatakan dari bawah.

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله… وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه

Artinya : “ Disyaratkan menutupi anggota bagian atas, samping tidak bagian bawahnya… ketika andaikata dada perempuan terlihat saat rukuk dari bawah kerudungnya lantaran kerudungnya longgar atau auratnya terlihat lantaran lengan bajunya longgar maka sholatnya batal. Orang yang menyangka bahwa hal tadi termasuk bagian bawah maka sangkaannya itu keliru, karena yang dimaksud bagian bawah adalah bagian bawah pakaian yang menutupi aurat secara umum.

Baca Juga:  Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa bagian bawah lengan baju yang terlihat itu tidak membatalkan sholat, sebagaimana pendapat yang dinukil dari kitab al-i’ab dan imam romli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 51.

قال في حاشية الكردي وفي الإمداد: ويتردد النظر في رؤية ذراع المرأة من كمها مع إرسال يدها، استقرب في الإيعاب عدم الضرر، بخلاف ما لو ارتفعت اليد، ويوافقه في ما في فتاوى

Artinya: “Masih simpang siur perihal terlihatnya lengan perempuan dari bawah lengan bajunya ketika lengannya tidak diangkat, dalam kita al-I’ab dikatan tidak mengapa, beda halnya kalau tangannya diangkat kemudian terlihat”

Dari beberapa redaksi yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan mengangkat tangannya ketika hendak takbir dan lengannya terlihat maka shalatnya dihukumi batal.

Bagi kaum hawa alangkah baiknya untuk lebih memperhatikan gerakan shalatnya ketika mengenakan mukena potongan, atau bisa mencari mukena potongan yang atasannya lebih panjang. Wallahu a’lamu bisshowab.

*Tulisan pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Sahkah Shalat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect