Ikuti Kami

Kajian

Persis dan Muhammadiyah Tak Wajibkan Cadar bagi Muslimah

Mengapa Perempuan Harus Berpendidikan?

BincangMuslimah.Com – PERSIS dan Muhammadiyah, dua ormas besar yang ada di Indonesia, berpendapat cadar bukanlah hal yang wajib bagi seorang Muslimah. Pendapat kedua ormas Islam tersebut beralaskan dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

PERSIS (Persatuan Islam) merupakan ormas Islam yang didirikan oleh sekelompok orang Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Haji Zamzam dan Haji Muhammad Yunus sejak tahun 1923. Terkait masalah cadar, berdasarkan hasil keputusan Dewan Hisbah PERSIS, cadar tidak termasuk kewajiban bagi muslimah berdasarkan Qs. An-Nur ayat 31 berikut ini

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An-Nur: 31)

Pada ayat “dan mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak darinya..”  dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas Ra menafsirkan bahwa maksudnya apa yang tampak adalah wajah dan telapak tangan, baik dalam maupun punggung tangan.

Dengan demikian secara syariat, seluruh tubuh wanita itu aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun cadar secara khusus pada dasarnya lebih dekat dengan sebagai atau adat perempuan Arab ketika itu, bukan merupakan tujuan syariat.

Intinya berdasarkan ayat tersebut maka perintah menutup aurat baik bercadar ataupun tidak sudah memenuhi kriteria yang diwajibkan. Terkait hal ini sudah ada pembahasan dan putusan Dewan Hisbah Persis.

Demikian pula menurut Muhammadiyah, cadar bukan termasuk dalam kewajiban menutup aurat bagi perempuan. Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah dengan beralaskan dalil dari hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Aisyah Ra berkata,

Baca Juga:  Tiga Alasan Diwajibkan Menutup Aurat dalam Islam

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Ya Asma, sesungguhnya perempuan apabila sudah datang bulan maka dia tidak pantas tampak anggota badannya kecuali ini dan ini” Beliau mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abi Dawud)

Berdasarkan hadis di atas maka Menurut Muhammadiyah muka dan telapak tangan bukanlah aurat perempuan. Dewan Tarjih berharap agar catatan Keputusan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, tentang tanya jawab agama di halaman 238-239 ini, disampaikan kepada seluruh warga perserikatan dan masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi

Komunitas cadar garis lucu Komunitas cadar garis lucu

Komunitas Cadar Garis Lucu: Upaya Melawan Inklusifisme Niqabis di Indonesia

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami? Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Kajian

Mahsati Ganjavi: Perempuan Cemerlang yang Membangkitkan Muslim Azerbaijan

Muslimah Talk

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Berita

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Kajian

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Kajian

Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Ayat-Ayat Iddah di dalam al-Quran

Kajian

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect