Ikuti Kami

Kajian

Pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum ada kategorisasi hadis (shahih, hasan, dhaif, dan lain-lain), ihwal hadis Rasulullah SAW. ini cukup membuat umat Islam kesulitan. Yang mana kategorisasi hadis baru muncul di masa Imam Bukhari (wafat 256 H).  Bagaimana tidak, saat itu banyak sekali hadis-hadis palsu yang beredar di kalangan muslim. Hadis-hadis palsu tersebut banyak di antaranya yang sengaja dibuat untuk menyesatkan umat muslim.

Selain persoalan hadits palsu, muslim saat itu juga dibuat pusing oleh nash-nash hadits yang sudah bercampur dengan tambahan perkataan-perkataan Sahabat di dalamnya. Hal inilah yang kemudian menjadi pemicu utama mengapa umat muslim saat itu berbeda-beda dalam memaknai suatu perkara.

Sebagaimana yang kita tahu, di masa itu umat muslim terbagi menjadi dua golongan; Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi. Ternyata kedua kelompok ini memiliki cara yang berbeda dalam menyikapi hadis-hadis Rasulullah SAW. Adapun Ahlul Hadits adalah kelompok muslim yang berpegang teguh pada hadis-hadis Rasulullah SAW. dan sangat berhati-hati dengan tidak melibatkan penafsiran akal dalam memutuskan sebuah hukum. Sedangkan Ahlur Ra’yi justru sebaliknya. Yakni mengunggulkan ijtihad akal ketimbang menganut hadis Rasulullah SAW.

Jika selama ini anggapan yang tersebar, kelompok Ahlur Ra’yi lah yang memicu perpecahan umat Islam menjadi kelompok-kelompok, maka hal ini tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Anggapan ini dipercaya semata-mata hanya karena Ahlur Ra’yi  dinilai tidak menjadikan hadis sebagai landasan hukum, serta sebab mereka selalu mengunggulkan pertimbangan akal yang hakikat pengetahuannya terbatas. Padahal sebenarnya Ahlur Ra’yi pun menempuh cara demikian dengan ada alasan di baliknya. Yakni sebab kebanyakan Ahlur Ra’yi adalah mereka yang tinggal jauh dari Makkah dan Madinah, yang mana akses mereka untuk menerima hadis shahih pun cukup sulit. Sehingga mereka perlu melakukan ijtihad lebih ketimbang umat muslim di daerah Makkah dan Madinah yang di sana cukup banyak dijumpai Sahabat Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Tafsir Surah Yasin Ayat 7-9: Orang-Orang yang Terbelenggu dalam Kekafiran

Dalam kitab ‘Awâmil wa Ahdâf Nas’ah ‘Ilm al-Kalâm fi al-Islâm, Syekh Yahya Hasyim Hasan Farghal menegaskan bahwa persoalan perpecahan umat muslim menjadi berbagai golongan, bukanlah dilatarbelakangi oleh pemikiran-pemikiran Ahlur Ra’yi belaka. Akan tetapi, Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits keduanya sama-sama punya andil dalam perpecahan umat Islam saat itu. Sebagaimana yang telah diulas di atas, keabsenan kategorisasi hadis di masa sebelum Imam Bukhari sendiri sudah menjadi satu pemicu perbedaan di kalangan umat muslim. Ditambah lagi persoalan Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits yang ternyata berbeda cara dalam menyikapi hadis. 

Ahlur Ra’yi dalam mengambil sebuah hadis perlu dibuktikan terlebih dahulu validitasnya dengan menilik fakta yang ada, atau dalam hal ini mereka menyelaraskannya dengan hukum logika yang berlaku. Sehingga jika ada suatu khabar yang diduga sebagai hadis sedang ia tidak masuk akal, maka khabar tersebut ditolak. Berbeda dengan Ahlul Hadits yang justru mengatakan sebaliknya. Yakni mengambil semua hadis kecuali hadis-hadis yang telah terbukti jelas ketidakvalidannya. 

Tidak hanya itu, masing-masing dari keduanya pun saling menyangsikan pendapat yang lainnya. Ahlur Ra’yi menilai sikap Ahlul Hadits sangat membahayakan nilai-nilai yang diajarkan Islam. Sebab di antara hadis-hadis tersebut masih banyak yang belum terbukti validitas atau keshahihannya. Terutama saat itu belum ada kategorisasi hadis. Di sisi lain Ahlul Hadits menganggap sikap Ahlur Ra’yi tersebut justru melemahkan posisi hadis sebagai landasan hukum umat Islam yang kedua.  

Secara dhahir, pergulatan antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi tersebut terlihat begitu pelik. Namun terlepas dari hal itu, dialektika antara Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi inilah yang kemudian melahirkan cabang-cabang ilmu Islam lainnya. Salah satunya adalah ilmu kalam. Sebuah cabang ilmu yang dari pergulatan Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi tersebut, berusaha menemukan term-term akidah yang ramai diperdebatkan sehingga dibutuhkan argumentasi-argumentasi rasional untuk menguatkan kebenarannya. 

Baca Juga:  Telaah Hadis 73 Golongan dalam Islam

Oleh karenanya, dialektika antara dua kelompok ini kiranya dapat kita telisik lebih mendalam. Sebab ia menjadi salah satu pemicu utama kemunculan kelompok-kelompok Islam, juga pemicu lahirnya cabang-cabang ilmu Islam yang saat ini telah berkembang pesat. 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Perempuan Datang dalam Rupa Setan Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Kajian Hadis: Perempuan Datang dalam Rupa Setan

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Ipar adalah Maut dalam Kajian Hadis

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect