Ikuti Kami

Kajian

Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Suami yang Mana?

BincangMuslimah.Com – Tak sedikit seorang perempuan yang menikah lebih dari sekali, ada yang karena suaminya telah kembali keharibaan Tuhan atau karena perceraian. Seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali tersebut, maka akan bersama suami yang mana kelak ia di surga?

Menurut Syaikh ‘Athiyah Saqr dalam Mausu’ah Ahsanal Kalam menjelaskan, terkait hal ini terdapat dua pendapat;

Pertama, sang istri bersama suami yang terakhir. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ummu Darda’ ia mendengar suaminya Abu Darda’ bahwa Rasulullah bersabda

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani)

Sebelum dengan Abu Darda’, Hujaimah binti Huyay al-Aushabiyah sebelumnya pernah menikah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani, namun menurut al-‘Iraqi hadis ini dhaif. Adapun sebab kedhaifannya adalah terdapat salah satu perawi yang ikhtilath (berubah hafalannya) yaitu Abu Bakar bin Abi Maryam.

Kedua, bisa memilih suami yang paling baik akhlaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu habibah istri Rasulullah

عن أم سلمة ـ رضي الله عنها ـ وفيه: قلت: يا رسول الله المرأة منا تتزوج زوجين والثلاثة والأربعة ثم تموت فتدخل الجنة ويدخلون معها، مَنْ يكون زوجها؟ قال: يا أم سلمة؛ إنها تخير فتختار أحسنهم خلقًا

Dari Ummu Salamah Ra berkata; “Wahai Rasulullah di antara kita ada seorang perempuan yang pernah menikah dua, tiga, dan empat kali kemudian ia meninggal lalu masuk surga dan para suaminya masuk surga Bersama. Maka siapa yang jadi suaminya (di surga)?” Nabi bersabda; Wahai Ummu Salamah, sesungguhnya ia bisa memilih yang paling baik akhlaknya.” (HR. Thabrani)

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Sebagaimana diketahui sebelum diperistri oleh Rasulullah, Ummu Salamah pernah menikah dengan Abi Salamah bin abdul asad al-makhzumi pria shaleh saudara persusuan Nabi Saw yang gugur dalam perang Badar.

Namun, kualitas hadis ini dhaif. Sebab terdapat periwayat yang bernama Sulaiman bin Abi Karimah. Abu Hatim dan Ibnu ‘Adiy menilainya sebagai periwayat yang tidak tsiqah (terpercaya).

Kedua hadis di atas memiliki kualitas dhaif. Hadis dhaif tidak bisa dijadikan dalil untuk permasalahan ghaib, seperti tentang surga dan neraka.

Untuk menjembatani dua pendapat di atas, pendapat Prof Ali Musthafa Yakub dalam bukunya yang berjudul Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal bisa diketengahkan dalam hal ini. Menurutnya, terkait seseorang yang masuk surga ia bisa mendapatkan apa yang diminta dan semua yang diinginkannya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, QS. Fusshilat ayat 31. Karena itu seorang perempuan yang pernah menikah lebih dari sekali, jika ia menghendaki bisa bersama suami yang pertama atau jika ia menghendaki bisa juga dengan yang kedua. Wallahu’alam.

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect