Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Kata Membasuh dan Mengusap pada Rukun Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam rukun wudhu, ulama mazhab menyepakati empat rukun. Pertama, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Ada perbedaan kata membasuh dan mengusap pada rukun wudhu yang tentu memiliki perbedaan makna.

Perbedaan membasuh dan mengusap kadangkala tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Bahkan keduanya kerapkali dianggap sama, padahal kedua kata ini memiliki makna yang berbeda. Jika memahami perbedaan dua kata ini, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya wudhu karena menjadi rukun wudhu yang telah disepakati oleh para ulama.

Dalam kitab karya Syekh Wahbah Zuhaili berjudul Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Islamiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh yang menghimpun pendapat ulama empat mazhab dalam ranah fikih. Di dalamnya dijelaskan makna membasuh yang dalam bahasa Arabnya disebut غسل (ghaslun). Adapun membasuh dalam Bahasa Arab disebut  مسح (mashun).

Adapun definisi غسل, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

اسالة الماء على العضو بحيث يتفاطر وأقله قطرتان في الأصح. ولا تكفى الإسالة بدون التفاطر. والمراد بالغسل الانغسال سواء أكان بفعل المتوضئ أم بغيره.

Artinya: Mengalirkan air ke anggota tubuh dengan gambaran sampai menetes, dan minimal harus dua tetesan (baru dianggap membasuh). Tidaklah disebut membasuh jika air tidak sampai menetes. Dan yang dimaksud dengan al-Goslu adalah al-inghisaal (memiliki makna yang sama; membasuh atau mencuci) baik dilakukan oleh diri sendiri ataupun orang lain.

Sedangkan makna مسح, sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili adalah,

إمرار اليد المبتلة على العضو

Artinya: Menggerakkan/menjalankan tangan yang basah di atas anggota.

Kedua perbedaan penggunaan kata pada rukun wudhu ini perlu dipahami. Maka dalam membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki diharuskan airnya sampai mengalir dan menetes. Jika tidak memenuhi syarat itu maka tentu tidak memenuhi syarat “membasuh” yang artinya tidak memenuhi rukun.

Baca Juga:  Perempuan yang Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Suami yang Mana?

Adapun saat melakukan rukun wudhu “mengusap kepala” maka cukuplah menggerakkan tangan yang basah di atas kepala, tidak perlu sampai air mengalir. Hal itu sudah cukup memenuhi rukun wudhu.

 

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect