BincangMuslimah.Com – Dalam rukun wudhu, ulama mazhab menyepakati empat rukun. Pertama, membasuh wajah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Ada perbedaan kata membasuh dan mengusap pada rukun wudhu yang tentu memiliki perbedaan makna.
Perbedaan membasuh dan mengusap kadangkala tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Bahkan keduanya kerapkali dianggap sama, padahal kedua kata ini memiliki makna yang berbeda. Jika memahami perbedaan dua kata ini, tentu akan berpengaruh pada sah atau tidaknya wudhu karena menjadi rukun wudhu yang telah disepakati oleh para ulama.
Dalam kitab karya Syekh Wahbah Zuhaili berjudul Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Islamiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh yang menghimpun pendapat ulama empat mazhab dalam ranah fikih. Di dalamnya dijelaskan makna membasuh yang dalam bahasa Arabnya disebut غسل (ghaslun). Adapun membasuh dalam Bahasa Arab disebut مسح (mashun).
Adapun definisi غسل, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili adalah,
اسالة الماء على العضو بحيث يتفاطر وأقله قطرتان في الأصح. ولا تكفى الإسالة بدون التفاطر. والمراد بالغسل الانغسال سواء أكان بفعل المتوضئ أم بغيره.
Artinya: Mengalirkan air ke anggota tubuh dengan gambaran sampai menetes, dan minimal harus dua tetesan (baru dianggap membasuh). Tidaklah disebut membasuh jika air tidak sampai menetes. Dan yang dimaksud dengan al-Goslu adalah al-inghisaal (memiliki makna yang sama; membasuh atau mencuci) baik dilakukan oleh diri sendiri ataupun orang lain.
Sedangkan makna مسح, sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili adalah,
إمرار اليد المبتلة على العضو
Artinya: Menggerakkan/menjalankan tangan yang basah di atas anggota.
Kedua perbedaan penggunaan kata pada rukun wudhu ini perlu dipahami. Maka dalam membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki diharuskan airnya sampai mengalir dan menetes. Jika tidak memenuhi syarat itu maka tentu tidak memenuhi syarat “membasuh” yang artinya tidak memenuhi rukun.
Adapun saat melakukan rukun wudhu “mengusap kepala” maka cukuplah menggerakkan tangan yang basah di atas kepala, tidak perlu sampai air mengalir. Hal itu sudah cukup memenuhi rukun wudhu.