BincangMuslimah.Com – Takbiran merupakan bentuk luapan syukur atas rampungnya puasa sebulan penuh dan menyambut hari kemenangan bagi umat muslim. Di Indonesia sendiri, momen ini dikemas dengan berbagai tradisi unik di setiap daerahnya. Dalam masing-masing keunikan perayaannya, masyarakat tetap menggemakan suara takbir di sela-sela rangkaian acara.
Sebagaimana anjuran Rasulullah dalam hadisnya:
زينوا أعيادكم بالتكبير
Artinya: “Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir.”
Selain menghidupkan atau menyemarakkan malam hari raya, esensi takbiran dalam Islam adalah membaca zikir kepada Allah dan rasa syukur atas rahmat yang telah dilimpahkan. Hal ini dikarenakan umat muslim telah menuntaskan kewajibannya selama satu bulan lamanya. Dan menyambut hari kemenangan dengan penghapusan dosa sesuai janji Allah Swt.
Sabda Rasulullah saw. perihal balasan dalam memperbanyak takbir:
اكثروا من التكبير ليلة العيدين فانهم يهدم الذنوب هدما
Artinya: “Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal tersebut dapat melebur dosa-dosa.”
Namun yang paling identik dari sebuah perayaan adalah adanya petasan. Menyalakan petasan seakan menjadi hal yang tak pernah ketinggalan untuk dilakukan dalam sebuah perayaan. Bak pelengkap dalam sebuah perayaan, petasan membuat momen menjadi hidup dan meriah dengan bunyi dan tampilannya.
Namun, bagaimana pandangan Islam perihal tradisi takbiran menggunakan petasan? Apakah hal itu mengganggu dan berseberangan hukum dengan adanya gema takbir kepada Allah?
Pendapat Tentang Takbiran Menggunakan Petasan
Dewasa ini, seakan kurang utama jika dalam suatu perayaan tidak terdapat petasan atau kembang api. Selain perayaan tahun baru, takbiran menjadi salah satu momen yang lekat dengan petasan. Melansir dari detik.com, membakar kembang api (petasan) sebenarnya bukan berasal dari tradisi Islam. Namun, diadopsi dari budaya China abad ke-9, yang awalnya mereka biasa membakar tiga bahan racikan yakni, belerang, arang kayu, dan bubuk hitam.
Dalam pandangan Islam, penggunaan petasan pada perayaan akan dikembalikan pada kondisi pengguna dan sekitarnya. Karena akan berkaitan dengan hablumminannas atau hubungan sesama manusia.
Apabila kultur ini menjadikan tiap individu menjadi boros dan membelanjakan hartanya dengan berlebihan, maka yang demikian ini tidak akan mendapat ridho Allah Swt. Sebagaimana firman Allah swt surat Al-Isra’ ayat 27:
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Artinya: “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Begitu pula apabila hal tersebut menjadi pengganggu kenyamanan anak kecil maupun orang tua renta, maka akan sangat bertolak belakang dengan anjuran Rasulullah untuk menghormati tetangga atau sesama manusia:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada Agustus 2010 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api. Di dalamnya disebutkan bahwa jika terdapat banyak resiko bahaya, petasan sangat dilarang untuk digunakan. Salah satu landasan ijtihadnya menggunakan hadis Nabi saw.:
لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
Artinya: “(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
Melansir dari bincang syariah.com, terdapat beberapa ulama yang memiliki pandangan bahwa membakar petasan adalah bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya bagi pengguna dan lingkungan sekitarnya. Beberapa ulama tersebut adalah K.H. Sahal Mahfudz, Syaikh ‘Utsaimin dari Saudi Arabia, hingga Dewan Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyyah).
Hukum di Indonesia sendiri pun telah menerbitkan undang-undang KUHP bagi pengguna petasan yang terus menerus illegal, membuat gaduh, mengganggu kenyamanan, bahkan mengganggu tempat peribadatan.
Sedikit menarik benang merah, larangan adanya tradisi takbiran menggunakan petasan ini berfokus pada aspek merugikan diri, membahayakan dan mengganggu sekitar. Tradisi ini bisa saja menjadi boleh apabila penggunaannya tidak berlebihan atau secukupnya, juga dengan persiapan yang baik. Sehingga aman dalam pelaksanaannya.
Seperti misalnya menyalakan beberapa petasan saja di lapangan terbuka yang tidak berdempetan dengan rumah masyarakat. Hal ini hanya sebagai langkah untuk mengurangi mudharat atau bahaya yang ditimbulkan, namun ingin tetap meriah dalam menghidupkan malam takbiran.
Namun, kiranya hal tersebut juga bisa kita gantikan dengan versi kegiatan lain yang lebih bermanfaat dalam menyemarakkan malam hari raya. Seperti pawai obor, takbir keliling, berkumpul dengan keluarga, takbiran berhadiah, dan lain sebagainya.
1 Comment