Ikuti Kami

Kajian

Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Selain perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat ini tidak hanya dilimpahkan kepada orang dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan sejak lahir yang dibebankan kepada orang tuanya. Dalam relasi manusia, seringkali terdapat relasi muslim dengan umat kristen, budha, hindu atau lainnya perihal ekonomi. Dalam hal ini, bolehkah non muslim mewakilkan pemberian zakat?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan Tidak ada perdebatan di kalangan ulama fikih mengenai kebolehan mewakilkan penyerahan zakat kepada golongan penerima (mustahiq) Dengan syarat, niat dibaca oleh pemberi saat penyerahan zakat kepada wakil, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Atau dibaca sebelumnya dengan jarak waktu tidak lama menuju pendistribusian, menurut ulama Mazhab Hanbali.

Syarat berikutnya adalah, wakil atau wali yang mewakilkan penyerahannya harus mengkonfirmasi pada yang diwakilkan. Konfirmasi perlu diwakilkan karena kewajiban tersebut terikat langsung dengan dirinya. Dan konfirmasi saja sudah cukup tanpa perlu diniati kembali oleh wakil atau wali saat menyerahkan ke golongan penerima zakat.  Jadi, dengan penyerahan dari yang hendak membayar zakat kepada wakilnya sudah termasuk konfirmasi itu sendiri. Sang wakil yang nantinya akan menyerahkan kepada mustahiq tidak perlu mengkonfirmasi lagi kepada pemberi zakat.

Lalu, seperti yang akan kita bahas, bolehkah non muslim mewakilkan zakatnya seorang muslim karena barangkali memiliki hutang atau janji, atau tidak ada lagi yang bisa diwakilkan selain ia?

Ulama Mazhab Hanafi, atas dasar kebolehan mewakilkan niat, mereka juga membolehkan pembayaran zakat dan perwakilannya dilakukan oleh non muslim. Karena pada hakikatnya, pemberi zakat yang asli adalah muslim itu sendiri.

Baca Juga:  Apakah Shalat Tarawih Harus Berjamaah?

وبناء عليه يجوز في رأي الحنفية توكيل الذمي غير المسلم بأداء الزكاة للفقراء، لأن المؤدي في الحقيقة هو المسلم. ولو قال الموكل، “هذا تطوّع أو كفارتي” ثم نواه عن الزكاة قبل دفع الوكيل، صح.

Berdasarkan hal tersebut, (penjelasan pada paragraf sebelumnya), dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi adalah boleh seorang kafir dzimmi (kafir yang di bawah perlindungan muslim, bukan kafir yang menyerag muslim) untuk mewakilkan penunaian zakat saat menyerahkan zakat. Karena pada hakikatnya, penunai zakat adalah muslim itu sendiri. Jika yang diwakilkan (muslim) berkata, “ini sedekah atau kafaratku”, lalu ia meniati zakatnya sebelum diserahkan kepada wakilnya, maka sah.

Misal, seseorang hendak menyerahkan zakat kepada golongan fakir yang merupakan kerabat atau orang yang bekerja bersama orang yang beragama selain Islam, maka itu boleh. Seperti muslim hendak membagikan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan milik non muslim, lalu pendistribusiannya dilakukan oleh pimpinannya yang non muslim, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect