Ikuti Kami

Kajian

Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Selain perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat ini tidak hanya dilimpahkan kepada orang dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan sejak lahir yang dibebankan kepada orang tuanya. Dalam relasi manusia, seringkali terdapat relasi muslim dengan umat kristen, budha, hindu atau lainnya perihal ekonomi. Dalam hal ini, bolehkah non muslim mewakilkan pemberian zakat?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan Tidak ada perdebatan di kalangan ulama fikih mengenai kebolehan mewakilkan penyerahan zakat kepada golongan penerima (mustahiq) Dengan syarat, niat dibaca oleh pemberi saat penyerahan zakat kepada wakil, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Atau dibaca sebelumnya dengan jarak waktu tidak lama menuju pendistribusian, menurut ulama Mazhab Hanbali.

Syarat berikutnya adalah, wakil atau wali yang mewakilkan penyerahannya harus mengkonfirmasi pada yang diwakilkan. Konfirmasi perlu diwakilkan karena kewajiban tersebut terikat langsung dengan dirinya. Dan konfirmasi saja sudah cukup tanpa perlu diniati kembali oleh wakil atau wali saat menyerahkan ke golongan penerima zakat.  Jadi, dengan penyerahan dari yang hendak membayar zakat kepada wakilnya sudah termasuk konfirmasi itu sendiri. Sang wakil yang nantinya akan menyerahkan kepada mustahiq tidak perlu mengkonfirmasi lagi kepada pemberi zakat.

Lalu, seperti yang akan kita bahas, bolehkah non muslim mewakilkan zakatnya seorang muslim karena barangkali memiliki hutang atau janji, atau tidak ada lagi yang bisa diwakilkan selain ia?

Ulama Mazhab Hanafi, atas dasar kebolehan mewakilkan niat, mereka juga membolehkan pembayaran zakat dan perwakilannya dilakukan oleh non muslim. Karena pada hakikatnya, pemberi zakat yang asli adalah muslim itu sendiri.

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa Itu Ibadah, Hadis atau Bukan?

وبناء عليه يجوز في رأي الحنفية توكيل الذمي غير المسلم بأداء الزكاة للفقراء، لأن المؤدي في الحقيقة هو المسلم. ولو قال الموكل، “هذا تطوّع أو كفارتي” ثم نواه عن الزكاة قبل دفع الوكيل، صح.

Berdasarkan hal tersebut, (penjelasan pada paragraf sebelumnya), dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi adalah boleh seorang kafir dzimmi (kafir yang di bawah perlindungan muslim, bukan kafir yang menyerag muslim) untuk mewakilkan penunaian zakat saat menyerahkan zakat. Karena pada hakikatnya, penunai zakat adalah muslim itu sendiri. Jika yang diwakilkan (muslim) berkata, “ini sedekah atau kafaratku”, lalu ia meniati zakatnya sebelum diserahkan kepada wakilnya, maka sah.

Misal, seseorang hendak menyerahkan zakat kepada golongan fakir yang merupakan kerabat atau orang yang bekerja bersama orang yang beragama selain Islam, maka itu boleh. Seperti muslim hendak membagikan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan milik non muslim, lalu pendistribusiannya dilakukan oleh pimpinannya yang non muslim, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect