Ikuti Kami

Kajian

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan dipimpin langsung ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani, telah menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai segala persiapan Pemilu 2024. Adapun Pemilu dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Sementara pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diagendakan dan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2024.

Mulai ramainya persiapan Pemilu, kira-kira seberapa banyak keterlibatan golongan perempuan menjelang pesta politik 2024? Lantas bagaimana pandangan Islam terkait adanya pemimpin perempuan?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa perbedaan gender tidak dapat menjadi alasan untuk memindahkan kedudukan atau kesamaan hak  antara laki-laki dan perempuan dalam partisipasi pemilu serentak 2024. Dalam setiap pencalonan legislatif, perempuan berhak mendapat kuota tiga puluh persen pada setiap tingkatannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang berbunyi “tiga puluh persen  keterwakilan perempuan pada urusan politik tingkat pusat dan pencalonan legislatif setiap tingkatannya”.

Kemudian, persoalan kepemimpinan perempuan merupakan satu dari sekian problematika superioritas laki-laki terhadap kedudukan perempuan di ranah publik. Hal tersebut dengan landasan sebagaimana dalam al-Qur’an dijelaskan:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ…………..

Artinya: Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Qs:An-Nisa, ayat. 34

Apabila ayat tersebut dimaknai secara tekstual saja, maka akan terlihat seolah-olah Islam hanya menganjurkan golongan laki-laki yang menjadi pemimpin. Aminah Wadud Muhsin menyatakan, adanya superioritas tidak secara otomatis melekat pada laki-laki, melainkan terjadi secara fungsional, maksudnya apabila laki-laki tersebut telah memenuhi kriteria dalam al-Quran seperti memiliki kelebihan, adil, dan memberikan nafkah. Maka dapat disimpulkan tidak serta merta setiap golongan laki-laki dapat dengan mudah menjadi seorang pemimpin.

Baca Juga:  Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Perintah Berlaku Baik Kepada Perempuan

Perlu diketahui, sebenarnya dalam al-Qur’an pula sudah terdapat teks penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan. Sebagaimana disebutkan:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ (23) وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (24)

Artinya: Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia dianugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar (23). Aku (Burung Hud) dapati dia dan kaumnya menyembah matahari, bukan kepada Allah; dan setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), maka mereka tidak mendapat petunjuk. QS: An-Naml, ayat 23-24

Ayat tersebut membuktikan bahwasannya dalam sejarah kehidupan manusia tercatat pernah terdapat seorang perempuan yang menjadi pemimpin suatu negara, yakni sebuah kaum bernama Saba’ yang dipimpin oleh Ratu Balqis. Kekuasaan Ratu Balqis sangat luar biasa, akan tetapi ia dan kaumnya menyembah matahari dan tidak beriman kepada Allah. Kemudian ayat tersebut menjadi landasan, dasar pijakan, dan kontruksi pemahaman para pemikir Islam kontemporer perihal kepemimpinan perempuan.

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik sebenarnya bukan hal baru yang harus dipermasalahkan terus menerus. Zaki Ismail dalam “Perempuan dan Politik pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan pada Masa Rasulullah)” menyebutkan; pada masa awal islam, perempuan sudah tidak dilarang untuk ikut mengambil peran dalam persoalan-persoalan sosial maupun politik, dengan dasar dua prinsip utama, yaitu: 1. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengorbankan tanggung jawab dan tugas primer mengatur keluar dan mendidik anak-anaknya, karena tanggung jawab krusial seorang perempuan ialah menjadi ibu dan mendidik anak-anak supaya menjadi generasi yang berkualitas 2. Perempuan tidak diperbolehkan menjadikan dirinya sebagai boneka yang dapat dimanfaatkan pria. Karena kerusakan suatu masyarakat bermula dari kerusakan perempuan di dalamnya.

Baca Juga:  Islam Mengajarkan Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

Jadi demikianlah pandangan Islam terkait pemimpin perempuan dalam barisan para punggawa politik. Tidak ada suatu larangan yang menyebutkan perempuan tidak boleh turut serta di dalamnya.

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

ayat legitimasi kekerasan perempuan ayat legitimasi kekerasan perempuan

Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect