Ikuti Kami

Kajian

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com – Hukum waris Islam adalah salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan ketika membahas isu kesetaraan gender. Sebagian aktivis feminis, baik dari luar Islam, atau bahkan dari kalangan muslim terpelajar sendiri beranggapan bahwa hukum waris Islam merupakan bentuk nyata dari marginalisasi kaum perempuan. Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan dengan rasio 2:1, dianggap sebagai hukum yang diskriminatif dan bias gender.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An-Nisa; 11)

Perlu diingat kembali bahwa sejatinya Allah Swt telah menyelipkan hikmah di balik hukum waris. Hikmah inilah yang mungkin tak dicoba untuk ditelaah oleh kalangan yang hanya memaknai kata adil dengan sama banyak, hingga seolah nalar manusia lebih mampu mengukur keadilan, dibanding wahyu terkait hukum waris yang sudah secara eksplisit menyuratkan masing-masing bagian harta warisan untuk ahli waris.

Padahal, jika mau menyisihkan dan mengorbankan sedikit saja waktu untuk merenungkan secara tenang, jernih dan berimbang, akan ditemukan filosofi hukum waris Islam yang sangat fitri. Sejumlah ulama sejak zaman klasik hingga kontemporer telah mengerahkan upaya mereka untuk menyingkap hikmah-hikmah di balik pembagian waris antara laki-laki dan perempuan dengan rasio 2:1.

Baca Juga:  Jender..?

Muhammad ‘Ali al-Shabuni misalnya, seorang pakar Tafsir Ahkam kontemporer, dalam karyanya Al-Mawaarits fi al-Syarii’ah al-Islaamiyyah ‘ala Dhaui al-Kitaab wa al-Sunnah menyebutkan bahwa hikmah atau filosofi hukum waris yang memberikan bagian laki-laki dua kali lipat lebih besar dibandingkan bagian perempuan, adalah mengingat kebutuhan laki-laki terhadap harta jauh lebih besar dibandingkan harta yang dibutuhkan perempuan.

Di antara kebutuhan tersebut adalah untuk membayar mahar dan untuk menafkahi anak, istri dan keluarga yang masih dalam tanggungannya. Sementara kebutuhan dan nafkah perempuan ditanggung oleh anak laki-lakinya, atau ayahnya, atau saudara laki-lakinya, atau kerabat laki-laki yang lain. Perempuan tidak diberi kewajiban untuk menafkahi siapapun, bahkan ia dinafkahi orang lain. Berbeda dengan laki-laki yang diberi tanggung jawab menafkahi keluarganya.

Sebab itulah, laki-laki memerlukan biaya lebih banyak, seiring dengan berat dan banyaknya kewajiban dan tanggung jawab yang ia pikul. Berbeda dengan perempuan yang secara hukum tidak diwajibkan menafkahi siapapun, maka kebutuhannya terhadap harta lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Artinya, secara filosofis, hukum waris Islam merefleksikan tanggung jawab laki-laki yang dua kali lebih besar dari perempuan.

Hikmah senada dengan yang diungkap oleh Muhammad ‘Ali al-Shabuni tersebut juga telah disebutkan oleh beberapa ulama lainnya, seperti Ahmad Musthafa al- Maraghi dalam karyanya Tafsir al-Maraghi, Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi dalam karyanya Al-Fatawa, Mahmud Syaltut dalam Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, dan sejumlah ulama lainnya.

Dari hikmah yang telah disingkap tersebut, dapat diidentifikasi bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam bukanlah adil dengan makna sama besar dan sama banyak. Akan tetapi, adil yang dimaksud adalah dengan memberikan bagian harta warisan berdasarkan besar-kecilnya beban tanggung jawab. Bila dihubungkan dengan teori keadilan menurut Aristoteles, maka keadilan seperti ini disebut sebagai keadilan distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.

Rekomendasi

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect