Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjawab Azan Ketika dalam Keadaan Shalat

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam menjawab azan adalah sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah kesunnahan ini berlaku secara umum (‘Aam) bagi setiap orang yang mendengar azan? Masihkah disunnahkan menjawab azan ketika dalam keadaan shalat?

Azan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan untuk memberi tahu bahwa telah masuk waktu shalat. Menjawab azan menurut Mazhab Hanafi, hukumnya adalah wajib. Sedangkan mazhab-mazhab yang lain menghukumi bahwa menjawab azan hukumnya adalah sunnah.

Seseorang yang hendak melaksankan sholat disunnahkan untuk menunggu azan sampai selesai. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaily, sebagaimana berikut:

 قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية

Kalangan Mazhab Syafi’iyah mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzin (orang yang azan) mengumandangkan adzan, maka ia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab azan dan sekaligus pahala shalat Tahiyyatul masjid. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1 hal: 555)

Kesunnahan menjawab azan rupanya tidak berlaku di setiap kondisi, karena menjawab azan saat sedang shalat hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat, terkecuali apabila jawabannya berupa redaksi/lafadz  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka tidak dihukumi makruh. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Nawawi al-bantani dalam kitabnya Maraqil ‘Ubudiyah, sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

واشتغل بجواب المؤذن، فلو أجبته في الصلاة كره ذلك الجواب ولم تبطل صلاتك إلا اذا قلت صدقت وبررت الخ. اه‍

Dan menyibukkan diri seseorang dari menjawab muadzin (orang yang adzan). Dimakruhkan bagi seseorang menjawab adzan di dalam sholat, tetapi tidak sampai membatalkan sholatnya kecuali apabila menjawab dengan redaksi “sadaqta wa bararta” maka tidak dihukumi makruh. (Maraqil Ubudiyah, hal. 62)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menjawab azan ketika sedang shalat hukumnya adalah makruh, akan tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Namun, jika jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka hukumnya tidaklah dihukumi makruh. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect