Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjawab Azan Ketika dalam Keadaan Shalat

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam ajaran Islam menjawab azan adalah sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan ialah apakah kesunnahan ini berlaku secara umum (‘Aam) bagi setiap orang yang mendengar azan? Masihkah disunnahkan menjawab azan ketika dalam keadaan shalat?

Azan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan untuk memberi tahu bahwa telah masuk waktu shalat. Menjawab azan menurut Mazhab Hanafi, hukumnya adalah wajib. Sedangkan mazhab-mazhab yang lain menghukumi bahwa menjawab azan hukumnya adalah sunnah.

Seseorang yang hendak melaksankan sholat disunnahkan untuk menunggu azan sampai selesai. Ini dimaksudkan untuk dapat melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaily, sebagaimana berikut:

 قال الشافعية : وإذا دخل المسجد، والمؤذن قد شرع في الأذان، لم يأت بتحية ولا بغيرها، بل يجيب المؤذن واقفاً حتى يفرغ من أذانه ليجمع بين أجر الإجابة والتحية

Kalangan Mazhab Syafi’iyah mengatakan: jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzin (orang yang azan) mengumandangkan adzan, maka ia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid atau yang lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai azan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab azan dan sekaligus pahala shalat Tahiyyatul masjid. (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz 1 hal: 555)

Kesunnahan menjawab azan rupanya tidak berlaku di setiap kondisi, karena menjawab azan saat sedang shalat hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat, terkecuali apabila jawabannya berupa redaksi/lafadz  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka tidak dihukumi makruh. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Nawawi al-bantani dalam kitabnya Maraqil ‘Ubudiyah, sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Saat Sayyidah Aisyah Difitnah Berselingkuh, Ini 4 Respon Para Sahabat Nabi

واشتغل بجواب المؤذن، فلو أجبته في الصلاة كره ذلك الجواب ولم تبطل صلاتك إلا اذا قلت صدقت وبررت الخ. اه‍

Dan menyibukkan diri seseorang dari menjawab muadzin (orang yang adzan). Dimakruhkan bagi seseorang menjawab adzan di dalam sholat, tetapi tidak sampai membatalkan sholatnya kecuali apabila menjawab dengan redaksi “sadaqta wa bararta” maka tidak dihukumi makruh. (Maraqil Ubudiyah, hal. 62)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menjawab azan ketika sedang shalat hukumnya adalah makruh, akan tetapi tidak sampai membatalkan shalat. Namun, jika jawabannya berupa redaksi  “sadaqta wa bararta” dalam azan subuh maka hukumnya tidaklah dihukumi makruh. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Kajian

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Muslimah Talk

15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/ 15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/

Parenting Islami : Cara Membiasakan Anak Shalat Lima Waktu

Keluarga

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Muslimah Daily

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Kajian

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Muslimah Talk

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Keluarga

Trending

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ibadah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Connect