Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Sesuatu yang Najis Haram Dikonsumsi?

Mengapa Sesuatu yang Najis Haram Dikonsumsi?
Source: gettyimages

BincangMuslimah.Com – Allah memerintahkan manusia agar mengkonsumsi makanan yang halal serta thayyib. Halal dalam arti tidak dilarang oleh syariat, serta thayyib dalam arti tidak mengandung keburukan, aman dikonsumsi, serta tidak memudaratkan terhadap diri.  Lalu mengapa sesuatu yang najis itu haram untuk dikonsumsi?

Dalam Al-Qur’an Allah menghalalkan segala yang baik, dan mengharamkan segala hal yang buruk. Sebagaimana berikut,

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dia (Nabi Muhammad) memerintah mereka kepada yang ma’ruf serta mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157)

Pada ayat di atas, hal yang buruk disebut dengan istilah al-khabaits. Lafadz khabits sendiri dalam ilmu Sharraf merupakan sifat musyabbihat yang diambil dari fiil madi lafadz khabutsayakhbutsukhubtsan, yang bermakna sesuatu yang rusak, menjijikkan, buruk, atau tidak menyenangkan. Rupanya kata al-khabits juga mencakup makna barang yang najis. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Tatkala air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis. (HR. Bukhari & Muslim)

Lafadz khabats dalam hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama dengan makna najis. Sebab, najis merupakan sesuatu yang buruk dan khabats (menjijikan), maka ia diharamkan.

Pada suatu ketika Imam Zuhri pernah ditanya perihal hukum minum air kencing sebagai cara berobat. Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri ini merupakan ulama yang mempelopori kodifikasi hadis-hadis Nabi. Imam Zuhri lantas menjawab bahwa air kencing bukanlah sesuatu yang thayyibat. Karena tidak thayyib, maka air kencing merupakan sesuatu yang buruk. Dan kita telah mengetahui bahwa air kencing hukumnya najis.

Baca Juga:  Kadar Najis yang Ma’fu ‘Anhu (Tolerir)

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

   حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan atas kalian, yaitu; bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih atas berhala-berhala. (QS. Al-Maidah: 3)

Ayat di atas mengindikasikan bahwa bangkai, darah dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, kesemuanya diharamkan oleh agama. Syaikh Khotib Al-Syirbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa keharaman yang tidak sebab pemuliaan atau kondisi yang menjijikkan, menunjukkan statusnya ialah najis.

Contoh kasusnya adalah status keharaman bangkai. Bangkai tidak dimuliakan, dan jika belum membusuk, bagi sebagian orang ia belum dinilai sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan dalam kajian Fikih, bangkai tidak hanya dipahami sebagai makhluk mati. Bangkai didefinisikan sebagaimana berikut,

  وَالْميتَة مَا زَالَت حَيَاتهَا بِغَيْر ذَكَاة شَرْعِيَّة

Bangkai ialah makhluk yang hilang nyawanya dengan cara penyembelihan yang tidak syar’i. (Al Iqna’, juz 1, hal. 24).

Pengertian “bangkai” ini tidak hanya mencakup kepada hewan yang tidak disembelih secara syar’i, namun juga hewan yang haram dimakan dagingnya meski disembelih sesuai ketentuan Islam. Karena keharaman bangkai ini karena ia najis. Beberapa benda najis lain yang kita ketahui antara lain adalah babi dan anjing, benda cair yang memabukkan, air kencing, nanah, darah dan muntahan. Status benda-benda najis ini hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Setelah kita mengetahui bahwa benda najis itu haram untuk dikonsumsi (selain dalam kondisi darurat dan mendesak), bagaimana dengan benda dengan yang terkena najis (mutanajjis)? Pertanyaannya apakah barang yang mutanajjis ini juga haram untuk dikonsumsi?

Baca Juga:  Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah pernah ditanya tentang adanya bangkai tikus yang jatuh di permukaan mentega (sementara ulama mengartikannya dengan lemak) yang padat. Kemudian Nabi menjawab, “Apabila mentega itu padat, maka buanglah tikus itu dan buang juga mentega di sekitar daerah yang kejatuhan tikus itu. Dan bila mentega itu cair, maka jangan digunakan.” (HR. Bukhari)

Bangkai tikus itu sendiri adalah najis. Permukaan mentega yang terkena bangkai tersebut, adalah barang yang mutanajjis (terkena najis). Dari situ dapat kita ketahui bahwa benda padat yang terkena najis, selama masih bisa dihilangkan wujudnya maka ia bisa dikonsumsi kembali. Akan tetapi jika ia bercampur, maka bangkai itu menjadikan seluruh bagian dari benda cair itu menjadi najis. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect