Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Istri Nabi Disebut Ummahatul Mukminin? 

istri nabi ummahatul mukminin

BincangMuslimah.Com – Sering kali kita mendengar nama Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, Sayyidah Hafsah, dan beberapa nama lainnya sebagai istri Nabi saw. Para istri nabi tersebut memiliki sebutan khusus yang juga sering kita dengar sebagai Ummahatul Mukminin. 

Sebagian dari kita tentu mengerti arti dari kata tersebut yaitu “ibunya orang-orang yang beriman”. Lalu mengapa para istri Nabi dijuluki dengan istilah tersebut? 

Sebagai seorang muslimah yang mencintai Nabi saw. beserta para keluarga beliau, tentunya sudah menjadi sebuah keharusan untuk mengetahui maksud dan alasan sebutan Ummahatul Mukminin ini diberikan kepada para istri Nabi saw

Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini dalam kitab an-Nur al-Mubin fi Sirati Ummahat al-Mukminin menjelaskan bahwa sebutan Ummahatul Mukminin bagi istri Nabi saw. didasarkan pada salah satu ayat di dalam Alquran: 

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

Artinya: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (QS. Al-Ahzab [33]: 6)

Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini kemudian menjelaskan, maksud dari sebutan ummahat bagi istri Nabi memiliki tujuan untuk ta’dzim, yang berarti mengagungkan atau memuliakan para istri Nabi saw. sebagaimana kita memuliakan ibu yang telah melahirkan dan mendidik kita. Islam memerintahkan kepada setiap penganutnya untuk menghormati dan memuliakan orang tua yang telah mendidik dan membesarkannya, khususnya kepada seorang ibu. 

Begitu mulianya sosok ibu dalam pandangan Islam, beberapa hadis pun juga telah merekam tentang kemuliaan seorang ibu, sehingga sebutan Ummahatul Mukiminin juga kemudian melekat dalam diri  para istri Nabi saw. Sebagaimana kita menghormati dan memuliakan ibu kita, begitulah kita seharusnya memuliakan para istri Nabi saw. Kewajiban-kewajiban yang melekat dalam diri seorang anak terhadap ibunya, kewajiban-kewajiban tersebut juga melekat dalam diri setiap mukmin dalam menjaga kehormatan dan kemuliaan istri-istri Nabi saw. 

Baca Juga:  Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Lebih lanjut, Sayyid Alwi bin Abdillah al-Husaini menyebutkan bahwa sebagian ulama memandang sebutan Ummahat untuk para istri Nabi memiliki tujuan untuk penegasan adanya keharaman menikahi istri-istri Nabi saw. Sebagaimana seorang anak, ia memiliki hubungan spesial dengan ibunya, namun ia tetap tidak diperbolehkan menikahinya.  

Begitupun kepada istri Nabi saw, sahabat ataupun tabi’in yang saat itu sempat berjumpa dengan istri-istri Nabi saw pasca wafatnya Nabi saw, tidak diperbolehkan untuk menikahinya. Di sinilah salah satu tujuan dari sebutan Ummahat tersebut. Pandangan ini didasarkan pada salah satu ayat di dalam Alquran: 

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Artinya: “Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 53)

Meskipun para istri Nabi saw. bagi orang mukmin  memiliki posisi sebagaimana ibu bagi anak-anaknya, ada beberapa hal yang diperbolehkan bagi seorang anak terhadap ibunya namun hal ini dilarang dalam hubungan orang mukmin dengan Ummahatul Mukminin. Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang mukmin kepada para istri Nabi saw. tersebut di antaranya:  

Pertama, tidak diperbolehkan melihat secara langsung dan berkhalwat dengan para istri Nabi saw

Jika seorang ibu dan anak dalam hubungan nasab tidak memiliki larangan untuk berduaan, maka berbeda dengan istri Nabi saw. Siapapun tidak boleh mengatakan “Itukan ibuku, tentunya aku boleh melihatnya”. Ungkapan ini tidaklah dibenarkan dalam Islam. Hal ini didasarkan dalam salah satu ayat Alquran: 

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ 

Baca Juga:  Kisah Sayyidah Khadijah: Perempuan dan Hak Bekerja

Artinya: Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (QS. Al-Ahzab  [33]: 53). 

Kedua, anak-anak dari istri Nabi saw. tidak kemudian menjadi saudara nasab bagi setiap mukmin

Tak hanya itu, saudara-saudara dari istri Nabi saw tidak kemudian menjadi paman ataupun bibi bagi orang-orang mukmin. Sehingga, para sahabat maupun tabi’in yang semasa dengan beliau-beliau tetap tidak diperbolehkan untuk berkhalwat dengan anak dan saudara dari istri Nabi saw. 

Lalu bagaimana jika menikahi anak dan saudara dari ummahatul mukminin?

Menikahi anak ataupun saudara dari istri Nabi saw. adalah suatu hal yang diperbolehkan. Sebagaimana ketika sahabat Ali ra. menikahi sayyidah Fathimah r.a. yang merupakan putri dari pernikahan Nabi saw. dengan Sayyidah Khadijah. 

Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa sebutan ummahatul mukminin merupakan sebutan khusus bagi istri Nabi saw. yang berdampak pada sisi keharaman menikahinya pasca wafatnya Nabi saw. sebagaimana anak laki-laki haram menikahi ibunya dan merupakan sebuah sebutan untuk memuliakannya selayaknya seorang ibu bagi anak-anaknya. Wallahu a’lam bisshawab. 

 

Rekomendasi

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Kisah Ummu Syuraik; Pebisnis Perempuan yang Sukses di Zaman Nabi

Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya Ummu Kultsum binti Ali, Ibu Negara Bersahaja yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

Ditulis oleh

Penulis adalah Pengajar di International Institute for Hadits Sciences Jakarta, saat ini beliau mengasuh pengajian streaming kitab Shahih Bukhari di el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Muslimah Talk

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect