BincangMuslimah.Com – Persoalan ikhtilat atau percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki perhatian khusus dari syariat. Di beberapa keterangan literatur keislaman, sering kali ditemukan istilah ini. Dalam teksnya disebutkan, dilarang melakukan hal tertentu jika dikhawatirkan terjadinya ikhtilat. Berangkat dari fenomena ini, banyak orang yang bertanya tentang hukum ikhtilat dalam Islam.
Apa Itu Ikhtilat?
Secara istilah, pengertian ikhtilat adalah bercampurnya antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tanpa adanya sekat yang dapat memisahkan keduanya atau ikatan yang dibenarkan oleh agama dan hukum.
Macam-macam Ikhtilat
Ikhtilat sendiri dibagi menjadi dua macam:
Pertama, Ikhtilat yang dilarang
Yakni ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan melakukan suatu perbuatan yang mengandung nilai negatif. Contohnya adalah Ikhtilat antara nabi Yusuf a.s. dengan Zulaikha (Q.S. Yusuf [12] : 23).
Kedua, Ikhtilat yang diperbolehkan
Yakni ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang ditemani oleh seorang mahram, dalam kondisi darurat, atau dalam kesulitan. Contohnya adalah Ikhtilat antara Nabi Musa a.s. dengan kedua wanita di negeri Madyan (Q.S. al-Qashâsḥ [28] : 23 dan 25)
Hukum Ikhtilat dalam Islam
Pada dasarnya, Islam tidak menghendaki ikhtilat. Hal ini senada dengan apa yang tercantum dalam kitab Is’ad ar-Rafiq wa Bughyatu as-Shidiq halaman 67,
من أقبح المحرمات وأشد المحظورات اختلاط الرجال بالنساء فى الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة قال سيدنا الحداد فى بعض مكاتباته لبعض الأمراء وما ذكرتم من اجتماع النساء متزينات بمحل قريب من محل رجال يجتمعون فيه منسوب لسيدنا عمر المحضار فإن خيفت فتنة بنحو سماع صوت فهو من المنكرات التى يجب النهى عنها على ولاة الأمر ويحسن من غيرهم إذا خاف على نفسه أن لا يحضرهم
Artinya: “Salah satu perkara yang paling buruk dari perkara haram dan dilarang adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam tempat perkumpulan, karena hal itu dapat menyebabkan kerusakan dan fitnah yang buruk. Imam Al Haddad mengatakan dalam beberapa tulisannya kepada para sebagian pemimpin, yang intinya jika ada perkumpulan perempuan yang berhias berada pada tempat dekat dari tempat perkumpulan laki-laki. Yang ini dinisbatkan kepada Sayyidina Umar Al Muhdhar, jika yang hadir khawatir terjadi fitnah semisal mendengar suara maka perkara tersebut termasuk munkar yang wajib dicegah oleh pemimpin. Baik bagi dirinya jika takut terjadi maka tidak perlu menghadiri.”
Namun, larangan ini tidak bersifat mutlak. Agama Islam membolehkan ikhtilat dengan syarat mematuhi semua batasan atau aturan yang telah dicantumkan di dalam Alquran, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan (ghaḍḍ al-Baṣar), membatasi pergaulan, serta menjaga nilai-nilai Islam.
Ulama asal Irak Abdul Karim Zaidan mengungkapkan beberapa kondisi diperbolehkannya ikhtilat dengan alasan sulitnya menghindari kondisi tersebut. Contohnya saja seperti ziarah religi, pengajian umum, rapat, dan melayani tamu. Namun, pergaulan seperti itu harus tetap mematuhi aturan-aturan syariat yang telah dijelaskan sebelumnya,
Salah satu cara yang bisa digunakan ketika berkumpul dengan lawan jenis adalah menggunakan sekat. Pada dasarnya, memberikan sekat antara perkumpulan pria dan wanita sudah terhindar dari ikhtilat. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’i karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang sebagian mengamalkan mazhab Syafi’i menyebutkan, berpisahnya pria dan wanita dalam kehidupan adalah wajib terkecuali yang diperbolehkan oleh syara’ atau dalam aktivitas yang mengharuskan adanya pertemuan, seperti jual beli, khitbah, ibadah thawaf, berkendaraan di transportasi umum, dan jalan-jalan di tempat rekreasi. Meskipun demikian, akan lebih baik jika mampu untuk tidak berbaur dan memilih tempat yang mengkhususkan dengan sesama jenisnya.
Agama Islam mengatur batasan pergaulan laki-laki dan perempuan tidak untuk membatasi kebebasan manusia, akan tetapi guna menunjukkan Maha Rahman dan Rahim-Nya kepada mereka sebagai makhluk yang sangat mulia. Agama Islam mengharamkan seseorang untuk berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya supaya terhindar dari fitnah.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bagaimana tinjauan hukum ikhtilat dalam Islam. Ikhtilat yang sekiranya menyebabkan fitnah dan membuka celah negatif tidak dibenarkan. Namun, jika ikhtilat tersebut kemungkinan besar tidak akan menyebabkan fitnah, terlebih lagi jika dilakukan di tempat terbuka dengan banyak orang maka hal itu diperbolehkan, seperti ikhtilat di kampus, tempat kerja, dan pasar. Tentunya kebolehan ini dengan menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat.
Sumber
Fitrianita, Titi. “Hijab dan Tubuh yang Patuh Perempuan Salafi di Kota Malang,” Sosiologi Reflektif. Vol. 13, No. 1. 2019.
Lizamah, Tharifatut Taulidia. “Konsep Ikhtilat Dalam Perspektif Al-Qur’an”. JADID: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication. Vol. 03, No. 01. 2023.
Rohman, Miftakur. “Urgensi Ikhtilat Menurut Abdul Karim Zaid”. MIYAH. Vol. 14, No. 01. 2018.
Karamullah, Irham. dan Siti Aisyah Kara. “Interaksi Pria dan Wanita dalam Organisasi Lembaga Dakwah Kampus Al-Jami’ Perspektif Empat Mazhab”. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. Vol. 2, No. 1. 2021.