BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau suaminya meninggal dunia diharuskan menjalani masa iddah atau berkabung. Iddah adalah masa perhitungan, dimana perempuan tersebut menghitung masa suci dan haid atau menunggu kelahiran bayinya.
Jika tidak hamil, menurut madzhab Syafi’i untuk menentukan masa selesai iddah berakhir dalam tiga quru’, yakni tiga kali suci tiga kali haid. Selama masa tersebut, perempuan itu dilarang untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Hikmahnya, agar jika ada sisa-sisa sperma dalam diri perempuan dari suami sebelumnya, agar bisa diketahui nasab sang anak yang dilahirkan kelak, hal ini jika berpisahnya suami istri karena sebab talak. Selain itu, masa iddah juga bisa menjadi masa dimana suami yang menyatakan talak raj’i (sekali dan kedua kali) bisa kembali meminta rujuk selama iddah belum selesai. Iddah, juga bisa dikatakan sebagai masa berkabung bagi perempuan setelah ditinggal wafat sang suami.
Allah bersabda dalam firman-Nya
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ
Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)
Maka dari itu selama masa iddah, istri tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain. Menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu al-Thalibin menuliskan
يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت
“Diharamkan bagi laki-laki secara terang-terangan melamar seorang perempuan yang sedang menjalani iddah (setelah pisah) dari laki-laki lain (suaminya), baik sebab talak raj’i, atau ba-in atau fasakh atau karena suaminya meninggal.”
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya
ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح ، بل يحتملها كقول الخاطب للمرآة: رب راغب فيك
“dan tidak diperbolehkan melamar dengan terang-terangan seorang perempuan yang menjalani masa iddah sebab wafat suami, talak ba’in (talak ketiga) atau talak raj’i (talak pertama dan kedua) dan perkataan jelas maksudnya adalah yang menunjukkan secara pasti keinginan untuk menikah.”
Termasuk melamar secara terang-terangan jika laki-laki tersebut memberikan nafkah kepada perempuan yang masih dalam masa iddah tersebut, menurut Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, itu hal yang terlarang dilakukan.
Jadi perempuan boleh menerima lamarannya setelah selesai masa iddahnya. Adapun laki-laki tersebut tidak boleh melamarnya secara terang-terangan selama ia masih dalam masa iddah, namun ia diperbolehkan melamar perempuan tersebut dengan sindiran dalam pernyataannya. Sebagaimana Abu Suja’ dalam kitab Ghayah al-Taqrib menjelaskan
ولايجوز أن يصرح يخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها يعد انقضاء عدتها
“dan tidak boleh terang-terangan ingin melamar seorang perempuan yang iddah, dan boleh menunjukkannya dengan sindiran kepada perempuan itu dan menikahinya setelah masa iddah berakhir.”
Jadi perempuan yang masih dalam waktu iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain hingga selesai masa iddahnya. Begitu juga laki-laki tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan tersebut, diperbolehkan jika hanya mengutarakan maksud lamaran dalam sindirian akan tetapi pernikahan dilakukan setelah masa iddahnya selesai. Wallahu’alam.