Ikuti Kami

Kajian

Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau suaminya meninggal dunia diharuskan menjalani masa iddah atau berkabung. Iddah adalah masa perhitungan, dimana perempuan tersebut menghitung masa suci dan haid atau menunggu kelahiran bayinya.

Jika tidak hamil, menurut madzhab Syafi’i untuk menentukan masa selesai iddah berakhir dalam tiga quru’, yakni tiga kali suci tiga kali haid. Selama masa tersebut, perempuan itu dilarang untuk menerima lamaran laki-laki lain.

Hikmahnya, agar jika ada sisa-sisa sperma dalam diri perempuan dari suami sebelumnya, agar bisa diketahui nasab sang anak yang dilahirkan kelak, hal ini jika berpisahnya suami istri karena sebab talak. Selain itu, masa iddah juga bisa menjadi masa dimana suami yang menyatakan talak raj’i (sekali dan kedua kali) bisa kembali meminta rujuk selama iddah belum selesai. Iddah, juga bisa dikatakan sebagai masa berkabung bagi perempuan setelah ditinggal wafat sang suami.

Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Maka dari itu selama masa iddah, istri tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain. Menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu al-Thalibin menuliskan

يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت

“Diharamkan bagi laki-laki secara terang-terangan melamar seorang perempuan yang sedang menjalani iddah (setelah pisah) dari laki-laki lain (suaminya), baik sebab talak raj’i, atau ba-in atau fasakh atau karena suaminya meninggal.”

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya

Baca Juga:  Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح ، بل يحتملها كقول الخاطب للمرآة: رب راغب فيك

“dan tidak diperbolehkan melamar dengan terang-terangan seorang perempuan yang menjalani masa iddah sebab wafat suami, talak ba’in (talak ketiga) atau talak raj’i (talak pertama dan kedua) dan perkataan jelas maksudnya adalah yang menunjukkan secara pasti keinginan untuk menikah.”

Termasuk melamar secara terang-terangan jika laki-laki tersebut memberikan nafkah kepada perempuan yang masih dalam masa iddah tersebut, menurut Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, itu hal yang terlarang dilakukan.

Jadi perempuan boleh menerima lamarannya setelah selesai masa iddahnya. Adapun laki-laki tersebut tidak boleh melamarnya secara terang-terangan selama ia masih dalam masa iddah, namun ia diperbolehkan melamar perempuan tersebut dengan sindiran dalam pernyataannya. Sebagaimana Abu Suja’ dalam kitab Ghayah al-Taqrib menjelaskan

ولايجوز أن يصرح يخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها يعد انقضاء عدتها

“dan tidak boleh terang-terangan ingin melamar seorang perempuan yang iddah, dan boleh menunjukkannya dengan sindiran kepada perempuan itu dan menikahinya setelah masa iddah berakhir.”

Jadi perempuan yang masih dalam waktu iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain hingga selesai masa iddahnya. Begitu juga laki-laki tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan tersebut, diperbolehkan jika hanya mengutarakan maksud lamaran dalam sindirian akan tetapi pernikahan dilakukan setelah masa iddahnya selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect