Ikuti Kami

Kajian

Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau suaminya meninggal dunia diharuskan menjalani masa iddah atau berkabung. Iddah adalah masa perhitungan, dimana perempuan tersebut menghitung masa suci dan haid atau menunggu kelahiran bayinya.

Jika tidak hamil, menurut madzhab Syafi’i untuk menentukan masa selesai iddah berakhir dalam tiga quru’, yakni tiga kali suci tiga kali haid. Selama masa tersebut, perempuan itu dilarang untuk menerima lamaran laki-laki lain.

Hikmahnya, agar jika ada sisa-sisa sperma dalam diri perempuan dari suami sebelumnya, agar bisa diketahui nasab sang anak yang dilahirkan kelak, hal ini jika berpisahnya suami istri karena sebab talak. Selain itu, masa iddah juga bisa menjadi masa dimana suami yang menyatakan talak raj’i (sekali dan kedua kali) bisa kembali meminta rujuk selama iddah belum selesai. Iddah, juga bisa dikatakan sebagai masa berkabung bagi perempuan setelah ditinggal wafat sang suami.

Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Maka dari itu selama masa iddah, istri tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain. Menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu al-Thalibin menuliskan

يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت

“Diharamkan bagi laki-laki secara terang-terangan melamar seorang perempuan yang sedang menjalani iddah (setelah pisah) dari laki-laki lain (suaminya), baik sebab talak raj’i, atau ba-in atau fasakh atau karena suaminya meninggal.”

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya

Baca Juga:  Ancaman Bagi Orang yang Enggan Membayar Utang

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح ، بل يحتملها كقول الخاطب للمرآة: رب راغب فيك

“dan tidak diperbolehkan melamar dengan terang-terangan seorang perempuan yang menjalani masa iddah sebab wafat suami, talak ba’in (talak ketiga) atau talak raj’i (talak pertama dan kedua) dan perkataan jelas maksudnya adalah yang menunjukkan secara pasti keinginan untuk menikah.”

Termasuk melamar secara terang-terangan jika laki-laki tersebut memberikan nafkah kepada perempuan yang masih dalam masa iddah tersebut, menurut Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, itu hal yang terlarang dilakukan.

Jadi perempuan boleh menerima lamarannya setelah selesai masa iddahnya. Adapun laki-laki tersebut tidak boleh melamarnya secara terang-terangan selama ia masih dalam masa iddah, namun ia diperbolehkan melamar perempuan tersebut dengan sindiran dalam pernyataannya. Sebagaimana Abu Suja’ dalam kitab Ghayah al-Taqrib menjelaskan

ولايجوز أن يصرح يخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها يعد انقضاء عدتها

“dan tidak boleh terang-terangan ingin melamar seorang perempuan yang iddah, dan boleh menunjukkannya dengan sindiran kepada perempuan itu dan menikahinya setelah masa iddah berakhir.”

Jadi perempuan yang masih dalam waktu iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain hingga selesai masa iddahnya. Begitu juga laki-laki tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan tersebut, diperbolehkan jika hanya mengutarakan maksud lamaran dalam sindirian akan tetapi pernikahan dilakukan setelah masa iddahnya selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect