Ikuti Kami

Kajian

Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau suaminya meninggal dunia diharuskan menjalani masa iddah atau berkabung. Iddah adalah masa perhitungan, dimana perempuan tersebut menghitung masa suci dan haid atau menunggu kelahiran bayinya.

Jika tidak hamil, menurut madzhab Syafi’i untuk menentukan masa selesai iddah berakhir dalam tiga quru’, yakni tiga kali suci tiga kali haid. Selama masa tersebut, perempuan itu dilarang untuk menerima lamaran laki-laki lain.

Hikmahnya, agar jika ada sisa-sisa sperma dalam diri perempuan dari suami sebelumnya, agar bisa diketahui nasab sang anak yang dilahirkan kelak, hal ini jika berpisahnya suami istri karena sebab talak. Selain itu, masa iddah juga bisa menjadi masa dimana suami yang menyatakan talak raj’i (sekali dan kedua kali) bisa kembali meminta rujuk selama iddah belum selesai. Iddah, juga bisa dikatakan sebagai masa berkabung bagi perempuan setelah ditinggal wafat sang suami.

Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Maka dari itu selama masa iddah, istri tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain. Menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu al-Thalibin menuliskan

يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت

“Diharamkan bagi laki-laki secara terang-terangan melamar seorang perempuan yang sedang menjalani iddah (setelah pisah) dari laki-laki lain (suaminya), baik sebab talak raj’i, atau ba-in atau fasakh atau karena suaminya meninggal.”

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta Dalam Pernikahan Tanpa Pacaran?

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح ، بل يحتملها كقول الخاطب للمرآة: رب راغب فيك

“dan tidak diperbolehkan melamar dengan terang-terangan seorang perempuan yang menjalani masa iddah sebab wafat suami, talak ba’in (talak ketiga) atau talak raj’i (talak pertama dan kedua) dan perkataan jelas maksudnya adalah yang menunjukkan secara pasti keinginan untuk menikah.”

Termasuk melamar secara terang-terangan jika laki-laki tersebut memberikan nafkah kepada perempuan yang masih dalam masa iddah tersebut, menurut Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, itu hal yang terlarang dilakukan.

Jadi perempuan boleh menerima lamarannya setelah selesai masa iddahnya. Adapun laki-laki tersebut tidak boleh melamarnya secara terang-terangan selama ia masih dalam masa iddah, namun ia diperbolehkan melamar perempuan tersebut dengan sindiran dalam pernyataannya. Sebagaimana Abu Suja’ dalam kitab Ghayah al-Taqrib menjelaskan

ولايجوز أن يصرح يخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها يعد انقضاء عدتها

“dan tidak boleh terang-terangan ingin melamar seorang perempuan yang iddah, dan boleh menunjukkannya dengan sindiran kepada perempuan itu dan menikahinya setelah masa iddah berakhir.”

Jadi perempuan yang masih dalam waktu iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain hingga selesai masa iddahnya. Begitu juga laki-laki tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan tersebut, diperbolehkan jika hanya mengutarakan maksud lamaran dalam sindirian akan tetapi pernikahan dilakukan setelah masa iddahnya selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect