Ikuti Kami

Kajian

Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang berpisah dengan suaminya baik karena talak atau suaminya meninggal dunia diharuskan menjalani masa iddah atau berkabung. Iddah adalah masa perhitungan, dimana perempuan tersebut menghitung masa suci dan haid atau menunggu kelahiran bayinya.

Jika tidak hamil, menurut madzhab Syafi’i untuk menentukan masa selesai iddah berakhir dalam tiga quru’, yakni tiga kali suci tiga kali haid. Selama masa tersebut, perempuan itu dilarang untuk menerima lamaran laki-laki lain.

Hikmahnya, agar jika ada sisa-sisa sperma dalam diri perempuan dari suami sebelumnya, agar bisa diketahui nasab sang anak yang dilahirkan kelak, hal ini jika berpisahnya suami istri karena sebab talak. Selain itu, masa iddah juga bisa menjadi masa dimana suami yang menyatakan talak raj’i (sekali dan kedua kali) bisa kembali meminta rujuk selama iddah belum selesai. Iddah, juga bisa dikatakan sebagai masa berkabung bagi perempuan setelah ditinggal wafat sang suami.

Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Maka dari itu selama masa iddah, istri tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain. Menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi dalam kitab I’anatu al-Thalibin menuliskan

يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت

“Diharamkan bagi laki-laki secara terang-terangan melamar seorang perempuan yang sedang menjalani iddah (setelah pisah) dari laki-laki lain (suaminya), baik sebab talak raj’i, atau ba-in atau fasakh atau karena suaminya meninggal.”

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya

Baca Juga:  Keutamaan Istighfar di Waktu Sahur

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح ، بل يحتملها كقول الخاطب للمرآة: رب راغب فيك

“dan tidak diperbolehkan melamar dengan terang-terangan seorang perempuan yang menjalani masa iddah sebab wafat suami, talak ba’in (talak ketiga) atau talak raj’i (talak pertama dan kedua) dan perkataan jelas maksudnya adalah yang menunjukkan secara pasti keinginan untuk menikah.”

Termasuk melamar secara terang-terangan jika laki-laki tersebut memberikan nafkah kepada perempuan yang masih dalam masa iddah tersebut, menurut Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, itu hal yang terlarang dilakukan.

Jadi perempuan boleh menerima lamarannya setelah selesai masa iddahnya. Adapun laki-laki tersebut tidak boleh melamarnya secara terang-terangan selama ia masih dalam masa iddah, namun ia diperbolehkan melamar perempuan tersebut dengan sindiran dalam pernyataannya. Sebagaimana Abu Suja’ dalam kitab Ghayah al-Taqrib menjelaskan

ولايجوز أن يصرح يخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها يعد انقضاء عدتها

“dan tidak boleh terang-terangan ingin melamar seorang perempuan yang iddah, dan boleh menunjukkannya dengan sindiran kepada perempuan itu dan menikahinya setelah masa iddah berakhir.”

Jadi perempuan yang masih dalam waktu iddah tidak diperbolehkan menerima lamaran laki-laki lain hingga selesai masa iddahnya. Begitu juga laki-laki tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan tersebut, diperbolehkan jika hanya mengutarakan maksud lamaran dalam sindirian akan tetapi pernikahan dilakukan setelah masa iddahnya selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect