Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam?

Melahirkan Sesar Wajib Mandi

BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Namun, ada kalanya sepasangan suami istri itu diberikan oleh Allah Swt. buah pernikahan dengan cepat, ada pula yang lambat, atau bahkan Allah Swt. menghendaki yang lain.

Oleh karena itu, bagi pasangan yang tidak segera memiliki keturunan, mereka melakukan berbagai usaha dan doa. Salah satu usaha untuk memiliki keturunan di zaman modern ini adalah dengan cara program bayi tabung. Lalu bagaimana hukum bayi tabung menurut pandangan Islam?

Bayi tabung atau inseminasi buatan adalah dimasukkannya sperma suami ke rahim istri bukan melalui proses persetubuhan, melainkan melalui proses penyuntikan dengan tujuan agar sang istri mengandung.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa praktik bayi tabung tersebut dibolehkan agama. Tetapi dengan syarat sperma suami tidak tercampur dengan sperma lain saat proses inseminasi. Jika tercampur sperma milik orang lain, meskipun sedikit, maka praktik inseminasi haram dilakukan dan sperma milik orang lain tersebut harus dibuang karena dapat menyebabkan tertukarnya nasab. Sebab, menukar nasab dengan sengaja adalah tindakan kejahatan yang dilarang agama dan yang pelakunya diancam akan diberi siksaan pedih.

Seorang istri yang ingin mengandung lewat inseminasi buatan harus yakin sepenuhnya bahwa sperma yang akan disuntikkan benar-benar milik suaminya, tidak tercampur dengan sperma lain, baik sperma milik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Praktik inseminasi ini harus dilakukan dan di bawah arahan dokter yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.

Demikian fatwa dari Syekh Ali Jum’ah tentang hukum bayi tabung yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana tersebut di atas. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 142.)

Baca Juga:  Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect