Ikuti Kami

Kajian

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah
credit: photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mudah dan mempermudah merupakan salah satu dari karaktristik Islam. Islam ingin mempermudah umatnya dalam menerima dan menjalankan kebenaran; dan tidak ingin mempersulit mereka. Sehingga orang menerima dan menjalankan Islam dengan lapang dada dan senang. Maka tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diberi dua pilihan kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama tidak mengandung dosa. Dan beliau senantiasa berdakwah kepada kemudahan, kelemahlembutan, dan tidak mempersulit.

Kesukaran (kesulitan atau kesempitan) mendatangkan kemudahan. Kaidah ini disebut sebagai kaidah rukhsah yang berarti memberikan keringanan pelaksanaan aturan-aturan syariat dalam keadaan khusus yang menuntut adanya  keringanan pelaksanaan. Rukhshah ini lain dengan dharûrah pada tingkat mafsadah (kerusakan atau kesukaran) yang akan ditimbulkannya. Berikut akan diterangkan makna rukhsah dan praktiknya dalam ibadah.

Dalam rukhsah, mafsadah atau kerusakan yang ditimbulkan tidak sekuat mafsadah pada dharûrah yang senantiasa dikaitkan dengan memelihara jiwa. Kaidah rukhshah dijadikan sebagai jalan alternatif agar syariat Islam dapat dilaksanakan. Misalnya, wajib mengqadha salat, berbeda dengan kewajiban mengqadha puasa Ramadhan, dan kekurangsempurnaan, orang gila dibebaskan dari kewajiban syariat karena kurang sempurna akalnya.

Kaidah rukhsah ini didasarkan pada Q.S. al-Baqarah : 185 ;

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, (bulan) yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Baca Juga:  Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Salat Bagi Laki-laki

Demikian juga terdapat beberapa hadits yang memberikan keringanan dalam menjalankan suatu hukum dikarenakan adanya kesulitan tertentu. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“Permudahlah dan jangan persulit, berilah; buatlah mereka gembira dan jangan buat mereka lari.” (Muttafaq ‘Alaih)

Misalnya, jika kita mendapatkan dua jalan menuju masjid; yang satu jalannya jelek dan penuh batu dan duri. Satu lagi jalannya bagus. Maka yang utama adalah kita menempuh jalan yang lebih mudah.

Contoh lain dari karakter mudahnya Islam dan mempermudah kepada umat adalah riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Ketika kami duduk di masjid bersama Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tiba-tiba datang seorang Badui lalu kencing di masjid. Para sahabat Nabi menghardiknya, “Berhenti, berhenti.” Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jangan bentak dia, biarkan dia (jangan putus kencingnya).” Lalu para sahabat membiarkan orang badui tadi menyelesaikan kencingnya. Kemudian Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam memanggilnya dan berkata kepadanya,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid ini tidaklah boleh untuk buang air kecil atau buang kotoran. Masjid itu tempat untuk dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalat dan membaca Al-Qur’an.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi teladan dalam berdakwah kepada orang yang tidak mengerti. Agar mempermudah dan tidak mempersulit dengan tetap menyampaikan kebenaran dan meluruskan kesalahan dengan cara yang lembut. Hal ini agar manusia tidak lari dari Islam dan tidak meninggalkan kebenaran.

Demikian penjelasan makna rukhsah dan praktiknya dalam ibadah, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect