Ikuti Kami

Kajian

Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Salah satu perdebatan panjang dalam prosesi pernikahan antara laki-laki dan perempuan biasanya adalah tentang mas kawin. Bentuknya apa, jumlahnya berapa, mau diberi kontan atau menyicil, dll. Tidak sedikit dari laki-laki yang kemudian bertanya kepada calon istri tentang ini. Dan perempuan, jika sudah ditanya seperti ini maka akan lebih banyak bingung untuk menjawab sehingga jawabannya selalu “terserah”.

Adanya komunikasi ini sesungguhnya sangat baik karena artinya pihak laki-laki ingin memberikan mahar terbaiknya untuk perempuan yang akan dinikahinya. Namun tidak demikian dengan perempuan yang lebih banyak bingung, takut dan galau untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Di antara alasannya adalah takut memberatkan, takut dianggap matre karena permintaannya macam-macam, aneh-aneh, atau dalam jumlah yang besar. Asumsi takut memberatkan bagi perempuan kebanyakan berangkat dari narasi bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya sedikit.

Pernyataan ini sejatinya senada dengan beberapa hadis. Pertama hadis yang menyebut bahwa memudahkan mahar akan membawa berkah, seperti dalam riwayat berikut

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)

Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Terakhir dalam pengertian yang juga hampir sama, dikatakan dalam riwayat Abu Dawud bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang memudahkan mahar. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ» (رواه ابي داود)

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar) (HR. Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, dua hadis pertama berstatus lemah karena adanya perawi yang bermasalah. Sedangkan hadis yang diriwaytakan oleh Uqbah ibn ‘Amr dihukumi shahih oleh Imam Hakim. Jika diperhatikan, secara umum semua hadis di atas mencantumkan kalimat yang sama, yaitu “aysarahu” yang secara bahasa bermakna memudahkan, bukan murah.

Makna mudah di sini lebih lanjut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu sebagai kesunnahan dalam meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal dalam menantukan mahar. Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagai berikut;

والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة،

Artinya: Hikmah dari larangan bermahal-mahalan mahar jelas, yaitu untuk memudahkan pernikahan bagi pemuda sampai mereka tidak menjauhi (karena takut), sehingga terjadilah kerusakan etika dan sosial yang bermacam-macam.

Dari beberapa pendapat di atas, penulis sejatinya tidak menemukan bahwa makna mudah (taysir) di atas adalah murah. Mudah dengan murah sejatinya memiliki makna yang jauh berbeda. Memudahkan artinya tidak memberatkan, dan itu dikembalikan kepada kemampuan laki-laki dalam menunaikan kewajiban maharnya. Berbeda dengan makna murah yang sejatinya bisa jadi laki-laki tersebut kaya raya dan memiliki harta yang melimpah. Akan tetapi karena lebih baik murah maka ia hanya mengeluarkan tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Hukum Tidak Datang Ketika Diundang ke Pernikahan Teman

Oleh sebab itu, yang menjadi highlight larangan adalah at-taghalli fil mahr (bermahal-mahal dalam mas kawin). Ini biasanya terjadi karena menyesuaikan budaya-budaya daerah yang memberikan patokan khusus kepada laki-laki. Misalnya mahar untuk perempuan yang berpendidikan S1 sekian, jika S2 sekian, jika anak bangsawan sekian. Namun jika memang suami mampu membelikan rumah, mobil, perhiasan, atau barang-barang yang merupakan kebutuhan dan keinginan istri, selama suami rela, kenapa tidak?

Wallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect