Ikuti Kami

Kajian

Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Salah satu perdebatan panjang dalam prosesi pernikahan antara laki-laki dan perempuan biasanya adalah tentang mas kawin. Bentuknya apa, jumlahnya berapa, mau diberi kontan atau menyicil, dll. Tidak sedikit dari laki-laki yang kemudian bertanya kepada calon istri tentang ini. Dan perempuan, jika sudah ditanya seperti ini maka akan lebih banyak bingung untuk menjawab sehingga jawabannya selalu “terserah”.

Adanya komunikasi ini sesungguhnya sangat baik karena artinya pihak laki-laki ingin memberikan mahar terbaiknya untuk perempuan yang akan dinikahinya. Namun tidak demikian dengan perempuan yang lebih banyak bingung, takut dan galau untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Di antara alasannya adalah takut memberatkan, takut dianggap matre karena permintaannya macam-macam, aneh-aneh, atau dalam jumlah yang besar. Asumsi takut memberatkan bagi perempuan kebanyakan berangkat dari narasi bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya sedikit.

Pernyataan ini sejatinya senada dengan beberapa hadis. Pertama hadis yang menyebut bahwa memudahkan mahar akan membawa berkah, seperti dalam riwayat berikut

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)

Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Peristiwa Femisida Zaman Jahiliyah dan Kedatangan Islam yang Menentangnya

Terakhir dalam pengertian yang juga hampir sama, dikatakan dalam riwayat Abu Dawud bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang memudahkan mahar. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ» (رواه ابي داود)

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar) (HR. Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, dua hadis pertama berstatus lemah karena adanya perawi yang bermasalah. Sedangkan hadis yang diriwaytakan oleh Uqbah ibn ‘Amr dihukumi shahih oleh Imam Hakim. Jika diperhatikan, secara umum semua hadis di atas mencantumkan kalimat yang sama, yaitu “aysarahu” yang secara bahasa bermakna memudahkan, bukan murah.

Makna mudah di sini lebih lanjut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu sebagai kesunnahan dalam meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal dalam menantukan mahar. Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagai berikut;

والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة،

Artinya: Hikmah dari larangan bermahal-mahalan mahar jelas, yaitu untuk memudahkan pernikahan bagi pemuda sampai mereka tidak menjauhi (karena takut), sehingga terjadilah kerusakan etika dan sosial yang bermacam-macam.

Dari beberapa pendapat di atas, penulis sejatinya tidak menemukan bahwa makna mudah (taysir) di atas adalah murah. Mudah dengan murah sejatinya memiliki makna yang jauh berbeda. Memudahkan artinya tidak memberatkan, dan itu dikembalikan kepada kemampuan laki-laki dalam menunaikan kewajiban maharnya. Berbeda dengan makna murah yang sejatinya bisa jadi laki-laki tersebut kaya raya dan memiliki harta yang melimpah. Akan tetapi karena lebih baik murah maka ia hanya mengeluarkan tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Alasan Mengapa Cara Membersihkan Air Kencing Bayi Laki-laki Berbeda dengan Perempuan

Oleh sebab itu, yang menjadi highlight larangan adalah at-taghalli fil mahr (bermahal-mahal dalam mas kawin). Ini biasanya terjadi karena menyesuaikan budaya-budaya daerah yang memberikan patokan khusus kepada laki-laki. Misalnya mahar untuk perempuan yang berpendidikan S1 sekian, jika S2 sekian, jika anak bangsawan sekian. Namun jika memang suami mampu membelikan rumah, mobil, perhiasan, atau barang-barang yang merupakan kebutuhan dan keinginan istri, selama suami rela, kenapa tidak?

Wallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect