Ikuti Kami

Kajian

Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin, Apa Hukumnya?

BincangMuslimah.Com – Sudah menjadi kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak baik berupa kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, biaya sekolah, kebutuhan rumah tangga, dll. Ini merupakan salah satu kewajiban suami yang menjadi hak seorang istri. Biasanya, setiap bulan, atau setiap mendapatkan rizki, suami akan menyerahkan hasil nafkahnya kepada istri untuk dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, tidak sedikit dari seorang istri yang kesusahan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dikarenakan memiliki suami yang pelit dan bahkan kikir. Suami dengan tipe ini sangat berhati-hati sekali untuk mengeluarkan uang yang diminta istri dengan alasan tidak memiliki uang.

Dalam kondisi seperti ini seorang istri biasanya akan nekat untuk mengambil uang secara diam-diam dari dompet suami. Tentu maksud dan tujuannya baik, karena ia membutuhkan uang yang dimiliki suami untuk memenuhi kebutuhan dirinya, anaknya, dan tentu suaminya sendiri.

Bagaimanakah jika hal ini terjadi? Bolehkah seorang istri membuka dompet, dan mengambil uang darinya?

Kisah di atas ternyata pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Adalah Hindun, istri dari Abu Sufyan pernah mengadu dan bertanya kepada Nabi tentang sifat kikir suaminya yang menyimpang uangnya. Karena Hindun membutuhkan uang tersebut untuknya dan anaknya, ia pun kemudian mengambil uang dari suaminya sebagaimana yang diceritakan dalam hadis riwayat Bukhari berikut ini;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ، امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ، عَلَىَ رَسُولِ اللّهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّهِ إنّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لاَ يُعْطِينِي مِنَ النّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيّ، إلاّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ، مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ». متفق عليه

Baca Juga:  Gus Baha: Berbakti kepada Orangtua Itu Jihad

Dari ‘Aisyah Ra, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), ia tidak memberikan nafkah kepadaku yang tidak mencukupi (kebutuhanku) dan anakku kecuali (dari) apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan ‘ma’ruf’ (semestinya) apa yang cukup buatmu dan anakmu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa diperbolehkan untuk mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadis di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung. Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadis ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.

Wallahu A’lam bis Sawab

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Surah At-Taubah ayat 36: Mengungkap Keistimewaan dan Kemuliaan Bulan Rajab

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

Kajian

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect