Ikuti Kami

Kajian

Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Salah satu perdebatan panjang dalam prosesi pernikahan antara laki-laki dan perempuan biasanya adalah tentang mas kawin. Bentuknya apa, jumlahnya berapa, mau diberi kontan atau menyicil, dll. Tidak sedikit dari laki-laki yang kemudian bertanya kepada calon istri tentang ini. Dan perempuan, jika sudah ditanya seperti ini maka akan lebih banyak bingung untuk menjawab sehingga jawabannya selalu “terserah”.

Adanya komunikasi ini sesungguhnya sangat baik karena artinya pihak laki-laki ingin memberikan mahar terbaiknya untuk perempuan yang akan dinikahinya. Namun tidak demikian dengan perempuan yang lebih banyak bingung, takut dan galau untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Di antara alasannya adalah takut memberatkan, takut dianggap matre karena permintaannya macam-macam, aneh-aneh, atau dalam jumlah yang besar. Asumsi takut memberatkan bagi perempuan kebanyakan berangkat dari narasi bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya sedikit.

Pernyataan ini sejatinya senada dengan beberapa hadis. Pertama hadis yang menyebut bahwa memudahkan mahar akan membawa berkah, seperti dalam riwayat berikut

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)

Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Empat Karakteristik Kebudayaan Islam yang Dibawa Rasulullah

Terakhir dalam pengertian yang juga hampir sama, dikatakan dalam riwayat Abu Dawud bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang memudahkan mahar. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ» (رواه ابي داود)

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar) (HR. Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, dua hadis pertama berstatus lemah karena adanya perawi yang bermasalah. Sedangkan hadis yang diriwaytakan oleh Uqbah ibn ‘Amr dihukumi shahih oleh Imam Hakim. Jika diperhatikan, secara umum semua hadis di atas mencantumkan kalimat yang sama, yaitu “aysarahu” yang secara bahasa bermakna memudahkan, bukan murah.

Makna mudah di sini lebih lanjut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu sebagai kesunnahan dalam meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal dalam menantukan mahar. Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagai berikut;

والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة،

Artinya: Hikmah dari larangan bermahal-mahalan mahar jelas, yaitu untuk memudahkan pernikahan bagi pemuda sampai mereka tidak menjauhi (karena takut), sehingga terjadilah kerusakan etika dan sosial yang bermacam-macam.

Dari beberapa pendapat di atas, penulis sejatinya tidak menemukan bahwa makna mudah (taysir) di atas adalah murah. Mudah dengan murah sejatinya memiliki makna yang jauh berbeda. Memudahkan artinya tidak memberatkan, dan itu dikembalikan kepada kemampuan laki-laki dalam menunaikan kewajiban maharnya. Berbeda dengan makna murah yang sejatinya bisa jadi laki-laki tersebut kaya raya dan memiliki harta yang melimpah. Akan tetapi karena lebih baik murah maka ia hanya mengeluarkan tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan??

Oleh sebab itu, yang menjadi highlight larangan adalah at-taghalli fil mahr (bermahal-mahal dalam mas kawin). Ini biasanya terjadi karena menyesuaikan budaya-budaya daerah yang memberikan patokan khusus kepada laki-laki. Misalnya mahar untuk perempuan yang berpendidikan S1 sekian, jika S2 sekian, jika anak bangsawan sekian. Namun jika memang suami mampu membelikan rumah, mobil, perhiasan, atau barang-barang yang merupakan kebutuhan dan keinginan istri, selama suami rela, kenapa tidak?

Wallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect