Ikuti Kami

Kajian

Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Mahar Transaksi Jual Beli

BincangMuslimah.Com – Salah satu perdebatan panjang dalam prosesi pernikahan antara laki-laki dan perempuan biasanya adalah tentang mas kawin. Bentuknya apa, jumlahnya berapa, mau diberi kontan atau menyicil, dll. Tidak sedikit dari laki-laki yang kemudian bertanya kepada calon istri tentang ini. Dan perempuan, jika sudah ditanya seperti ini maka akan lebih banyak bingung untuk menjawab sehingga jawabannya selalu “terserah”.

Adanya komunikasi ini sesungguhnya sangat baik karena artinya pihak laki-laki ingin memberikan mahar terbaiknya untuk perempuan yang akan dinikahinya. Namun tidak demikian dengan perempuan yang lebih banyak bingung, takut dan galau untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Di antara alasannya adalah takut memberatkan, takut dianggap matre karena permintaannya macam-macam, aneh-aneh, atau dalam jumlah yang besar. Asumsi takut memberatkan bagi perempuan kebanyakan berangkat dari narasi bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya sedikit.

Pernyataan ini sejatinya senada dengan beberapa hadis. Pertama hadis yang menyebut bahwa memudahkan mahar akan membawa berkah, seperti dalam riwayat berikut

عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)

Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Kita Memang Pendosa, Tapi Pintu Taubat Terus Terbuka

Terakhir dalam pengertian yang juga hampir sama, dikatakan dalam riwayat Abu Dawud bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang memudahkan mahar. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;

عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ» (رواه ابي داود)

Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar) (HR. Abu Dawud)

Dari beberapa hadis di atas, dua hadis pertama berstatus lemah karena adanya perawi yang bermasalah. Sedangkan hadis yang diriwaytakan oleh Uqbah ibn ‘Amr dihukumi shahih oleh Imam Hakim. Jika diperhatikan, secara umum semua hadis di atas mencantumkan kalimat yang sama, yaitu “aysarahu” yang secara bahasa bermakna memudahkan, bukan murah.

Makna mudah di sini lebih lanjut dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu sebagai kesunnahan dalam meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal dalam menantukan mahar. Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagai berikut;

والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة،

Artinya: Hikmah dari larangan bermahal-mahalan mahar jelas, yaitu untuk memudahkan pernikahan bagi pemuda sampai mereka tidak menjauhi (karena takut), sehingga terjadilah kerusakan etika dan sosial yang bermacam-macam.

Dari beberapa pendapat di atas, penulis sejatinya tidak menemukan bahwa makna mudah (taysir) di atas adalah murah. Mudah dengan murah sejatinya memiliki makna yang jauh berbeda. Memudahkan artinya tidak memberatkan, dan itu dikembalikan kepada kemampuan laki-laki dalam menunaikan kewajiban maharnya. Berbeda dengan makna murah yang sejatinya bisa jadi laki-laki tersebut kaya raya dan memiliki harta yang melimpah. Akan tetapi karena lebih baik murah maka ia hanya mengeluarkan tidak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

Oleh sebab itu, yang menjadi highlight larangan adalah at-taghalli fil mahr (bermahal-mahal dalam mas kawin). Ini biasanya terjadi karena menyesuaikan budaya-budaya daerah yang memberikan patokan khusus kepada laki-laki. Misalnya mahar untuk perempuan yang berpendidikan S1 sekian, jika S2 sekian, jika anak bangsawan sekian. Namun jika memang suami mampu membelikan rumah, mobil, perhiasan, atau barang-barang yang merupakan kebutuhan dan keinginan istri, selama suami rela, kenapa tidak?

Wallahu A’lam Bisshawab

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect