BincangMuslimah.Com – Kemerdekaan dan kedaulatan rakyat dalam perspektif Islam bisa dilihat dari penjelasan dalil-dalil yang terdapat dalam firman Allah yang menerangkan tentang kemerdekaan itu sendiri. Seperti halnya pada Q.S. al-A’raf : 127, Q.S. al-Baqarah : 49, Q.S Ibrahim : 6, dan Q.S. al-Maidah : 3.
Semua ayat di atas membicarakan tentang kemerdekaan yang dilakukan oleh para utusan Allah. Kemerdekaan yakni mencari suatu titik kebenaran yang mana selama ini seseorang terbelenggu dengan sikap yang salah dan penuh dengan kesesatan. Artinya, kemerdekaan sesungguhnya adalah keluar dari semua bentuk kesesatan dan kezaliman.
Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Nabi Sulaiman mencari kebenaran dengan cara mencari Tuhan yang sebenarnya yakni Allah, karena pada saat itu para penduduk di sana menuhankan berhala. Hingga akhirnya Nabi Sulaiman berhasil memerdekakan dirinya dari belenggu kesesatan yang sudah turun temurun dilakukan oleh bangsanya pada saat itu yang selalu menyembah berhala buatan mereka sendiri.
Namun, yang perlu dipahami bahwa seluruh kebebasan atau kemerdekaan yang dicapai oleh seseorang atau suatu bangsa tidak akan bisa terwujud tanpa adanya campur tangan Tuhan. Hal ini terlihat dari Firman Allah yang menjelaskan bahwa Allah lah yang telah melepaskan mereka dari berbagai bentuk kesesatan dan kezaliman. Jadi, tugas dari seseorang atau suatu kaum setelah mendapatkan kemerdekaan yakni mereka harus banyak-banyak bersyukur atas kenikmatan berupa kemerdekaan atau kebebasan itu.
Bila membicarakan tentang kedaulatan rakyat atau demokrasi dalam perspektif Islam maka bisa dilihat melalui sejarah Islam pada zaman Nabi Muhammad saw. Nabi membangun demokrasi melalui Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah. Piagam Madinah merupakan undang-undang buatan Nabi yang diciptakan untuk merekonsiliasi umat manusia saat ini, terutama di kalangan Muhajirin, Anshar dan Yahudi. Di samping itu, masyarakat Arab yang dikenal sukuistik, diarahkan pada integritas kepentingan politik yang menjamin kebersamaan dan terlayaninya berbagai kepentingan. Demokrasi mendudukkan rakyat sebagai raja dalam politik dan kuasa dalam memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara.
Demokrasi adalah menerapkan hak-hak politik berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau menjalankan kedaulatan yang mutlak berada di tangan rakyat. Selain itu, istilah daulat (kedaulatan) juga dipergunakan secara historis untuk pengertian dinasti atau kurun waktu kekuasaan. Frase-frase seperti Daulat Umayyah, Daulat Abbasiyah, Daulat Fatimiyyah dan lain sebagainya. Hal ini dapat dipergunakan untuk menunjukkan pengertian negara, dinasti atau kerajaan.
Dari keterangan di atas, jelas bahwa pengertian kedaulatan dalam makna asalnya berkaitan erat dengan gagasan mengenai kekuasaan tertinggi yang di dalamnya, sekaligus terkandung dimensi waktu dan proses peralihannya sebagai fenomena yang bersifat alamiah. Pandangan ini tercermin misalnya dalam pemikiran Ibnu khaldun tentang naik dan tenggelamnya kekuasaan negara-negara di sepanjang sejarah umat manusia. Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Tuhan karena tuhanlah yang memiliki kekuasaan tertinggi, tuhan bukan saja sebagai pencipta tetapi tuhan juga sebagai pemelihara dan sumber hukum. Selain tuhan tidak ada yang berhak memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.
Dalam Islam siapa saja yang mendapatkan amanat untuk menduduki suatu jabatan kenegaraan, diawasi dan dikendalikan oleh rakyat yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam fungsinya sebagai khalifah tuhan. Kekuasaan yang dimiliki oleh setiap manusia itu pada pokoknya hanyalah sekedar amanah dari Allah Swt. Negara itu sendiri diperlukan sebagai alat kehidupan bersama warga masyarakat yang diikat atas solidaritas bersama untuk bersama-sama dan sendiri-sendiri berlomba-lomba melakukan kebaikan-kebaikan kemanusiaan sesuai dengan perintah Tuhan.
Dengan demikian, fungsi negara sekedar menjadi alat bantu ini tidak boleh keluar dari kerangka hukum tuhan itu sendiri. Dalam hal ini, kedaulatan yang dimiliki oleh setiap manusia (rakyat) itu haruslah mengikuti standar-standar yang yang ditentukan oleh hukum (kedaulatan hukum) yang ditentukan tuhan. Karena, kedaulatan rakyat itu hanyalah merupakan “cermin” dari kedaulatan yang hakiki, yaitu kedaulatan Allah SWT.
Dalam perspektif Islam kedaulatan rakyat itu dapat dipahami terwujud dalam kekuasaan yang terkait dalam fungsi manusia (setiap pribadi rakyat) sebagai khalifah Allah. Kedaulatan tuhan itu dalam pelaksanaannya terwujud dalam kedaulatan rakyat yang akan memberikan amanat kepada para pemimpin yang dipilih oleh mereka sebagai mandataris. Dan mengangkat “ahl halli wa al-aqli” ataupun “dewan syura” untuk menetapkan hukum Negara yang tidak dirumuskan berdasarkan rujukan syari’at ataupun dirumuskan dalam kerangka syariat tuhan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kedaulatan rakyat dalam Islam adalah kedaulatan terletak hanya milik tuhan semata. Namun, dalam hal ini masyarakat juga memiliki kedaulatan yang mana kedaulatan tersebut merupakan titipan dari Tuhan. Melalui kedaulatan rakyat inilah manusia berhak untuk memilih wakil- wakil mereka dalam memimpin Negara demi mendapatkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri.
Sumber primer: Beni Ahmad Saebani, 2008, Fiqih siyasah pengantar Ilmu Politik Islam, Bandung: CV Pustaka Setia
Artikel pertama kali diunggah pada 19 Agustusan 2022. Diunggah ulang dengan beberapa perubahan.
3 Comments