Ikuti Kami

Kajian

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mani dalam bahasa Arab disebut dengan نطفة (nuthfah) biasanya diartikan juga sebagai sel produksi atau sperma. Dalam istilah fikih mendefinisikan mani sebagai cairan berwarna putih kental yang menyebabkan seseorang menjadi junub atau wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah salat. 

Ulama mazhab Syafi’i membedakan ciri-ciri mani dari madzi dan wadi. Ia berbau khas seperti adonan kue ketika basah dan bau telur ketika kering, keluarnya memancar dan terasa nikmat tetapi mengakibatkan futur (lemas). 

Penetrasi sendiri merupakan tindakan masuknya organ reproduksi pria (penis) ke saluran reproduksi perempuan (vagina) atau dalam islam dikenal dengan istilah jima’. Seringkali mani atau sperma akan keluar ketika penetrasi ini karena rangsangan yang terjadi ketika berhubungan. Dalam ilmu biologi disebut dengan ejakulasi. 

Namun dilansir dari hellosehat.com, penyebab keluarnya mani (sperma) tidak hanya saat berhubungan intim atau dorongan seksual lainnya, namun aktivitas otak juga bisa mempengaruhi sistem ejakulasi manusia seperti reaksi emosional cemas, panik, serta stres bisa memicu datangnya ejakulasi tanpa adanya gairah, bahkan bisa pada saat tidur saja atau bisa disebut mimpi basah (ihtilam). Lalu, apakah keluar mani selain pada penetrasi atau berhubungan intim termasuk junub dan diwajibkan mandi besar?

Ulama fikih berbeda pendapat perihal hukum mani (sperma) itu sendiri apakah suci atau najis:

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa hukum mani adalah najis. Kalau ada anggota tubuh ataupun pakaian yang terkena mani, maka wajib disucikan. Dari kitab Syarh Fathul Qadir juz 1 halaman 197, golongan ulama ini adalah Imam Malik, abu Hanifah, dan Auza’i. Dari ketiganya terdapat pula perbedaan dalam cara mensucikannya. Mereka berpedoman pada hadits Nabi SAW riwayat umrah dari Sayyidah Aisyah RA:

Baca Juga:  Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا 

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni).

Selain hadits tersebut, mereka memperkuat argumen dengan dalil aqli (akal) bahwa mani (sperma) dan air kencing melalui lubang yang sama. Sehingga sama-sama dihukumi najis.

Kedua, ulama yang berpendapat bahwa mani (sperma) itu suci. Dari kitab Raudhatut Thalibin juz 1 halaman 17 menyebutkan, mereka adalah Imam Syafi’i, Imam Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri. Adapun mereka berpedoman pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).

Dilansir dari NUOnline bahwa golongan ulama ini menyanggah hadits yang dijadikan dasar kelompok pertama bahwa mengerik mani (sperma) bukan berarti najis, namun untuk tujuan kebersihan dan kesunnahan. Adapun pendapat yang paling kuat adalah yang kedua yaitu suci.

Meski dinyatakan suci, dalam fikih terdapat kewajiban mandi besar ketika keluar mani baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kacamata ilmu kedokteran dijelaskan bahwa sekali tumpahan mani terdapat 2.000.000.000 (dua milyar) benih sperma. Hasil riset mengatakan siapapun yang keluar mani maka akan berakibat lemas dan berkurang tenaganya. Maka dari itu dapat dipulihkan kembali dengan cara mandi, bukan hanya membasuh dzakar saja (NUOnline.id).

Baca Juga:  Keutamaan Melanggengkan Wudhu dalam Islam

Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis tersebut menguatkan kewajiban mutlak mandi besar bagi seseorang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau tidak, tidur, disengaja maupun tidak, ada atau tidaknya penyebab seperti syahwat, berhubungan badan (penetrasi atau jima’) dan lain sebagainya. Karena dalam hadits tersebut, poin yang digarisbawahi hanya “keluar mani”, maka tetaplah wajib mandi besar.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect