Ikuti Kami

Kajian

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

mengulangi mandi mani keluar
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mani dalam bahasa Arab disebut dengan نطفة (nuthfah) biasanya diartikan juga sebagai sel produksi atau sperma. Dalam istilah fikih mendefinisikan mani sebagai cairan berwarna putih kental yang menyebabkan seseorang menjadi junub atau wajib mandi sebelum melaksanakan ibadah salat. 

Ulama mazhab Syafi’i membedakan ciri-ciri mani dari madzi dan wadi. Ia berbau khas seperti adonan kue ketika basah dan bau telur ketika kering, keluarnya memancar dan terasa nikmat tetapi mengakibatkan futur (lemas). 

Penetrasi sendiri merupakan tindakan masuknya organ reproduksi pria (penis) ke saluran reproduksi perempuan (vagina) atau dalam islam dikenal dengan istilah jima’. Seringkali mani atau sperma akan keluar ketika penetrasi ini karena rangsangan yang terjadi ketika berhubungan. Dalam ilmu biologi disebut dengan ejakulasi. 

Namun dilansir dari hellosehat.com, penyebab keluarnya mani (sperma) tidak hanya saat berhubungan intim atau dorongan seksual lainnya, namun aktivitas otak juga bisa mempengaruhi sistem ejakulasi manusia seperti reaksi emosional cemas, panik, serta stres bisa memicu datangnya ejakulasi tanpa adanya gairah, bahkan bisa pada saat tidur saja atau bisa disebut mimpi basah (ihtilam). Lalu, apakah keluar mani selain pada penetrasi atau berhubungan intim termasuk junub dan diwajibkan mandi besar?

Ulama fikih berbeda pendapat perihal hukum mani (sperma) itu sendiri apakah suci atau najis:

Pertama, ulama yang berpendapat bahwa hukum mani adalah najis. Kalau ada anggota tubuh ataupun pakaian yang terkena mani, maka wajib disucikan. Dari kitab Syarh Fathul Qadir juz 1 halaman 197, golongan ulama ini adalah Imam Malik, abu Hanifah, dan Auza’i. Dari ketiganya terdapat pula perbedaan dalam cara mensucikannya. Mereka berpedoman pada hadits Nabi SAW riwayat umrah dari Sayyidah Aisyah RA:

Baca Juga:  Larangan Prokrastinasi dalam Islam

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا 

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni).

Selain hadits tersebut, mereka memperkuat argumen dengan dalil aqli (akal) bahwa mani (sperma) dan air kencing melalui lubang yang sama. Sehingga sama-sama dihukumi najis.

Kedua, ulama yang berpendapat bahwa mani (sperma) itu suci. Dari kitab Raudhatut Thalibin juz 1 halaman 17 menyebutkan, mereka adalah Imam Syafi’i, Imam Hanbal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri. Adapun mereka berpedoman pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari).

Dilansir dari NUOnline bahwa golongan ulama ini menyanggah hadits yang dijadikan dasar kelompok pertama bahwa mengerik mani (sperma) bukan berarti najis, namun untuk tujuan kebersihan dan kesunnahan. Adapun pendapat yang paling kuat adalah yang kedua yaitu suci.

Meski dinyatakan suci, dalam fikih terdapat kewajiban mandi besar ketika keluar mani baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kacamata ilmu kedokteran dijelaskan bahwa sekali tumpahan mani terdapat 2.000.000.000 (dua milyar) benih sperma. Hasil riset mengatakan siapapun yang keluar mani maka akan berakibat lemas dan berkurang tenaganya. Maka dari itu dapat dipulihkan kembali dengan cara mandi, bukan hanya membasuh dzakar saja (NUOnline.id).

Baca Juga:  Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadis tersebut menguatkan kewajiban mutlak mandi besar bagi seseorang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau tidak, tidur, disengaja maupun tidak, ada atau tidaknya penyebab seperti syahwat, berhubungan badan (penetrasi atau jima’) dan lain sebagainya. Karena dalam hadits tersebut, poin yang digarisbawahi hanya “keluar mani”, maka tetaplah wajib mandi besar.

Rekomendasi

Kisah Annemerie Schimmel Kisah Annemerie Schimmel

Kisah Annemerie Schimmel, Orientalis yang Terpesona dengan Islam

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an Membincang Self-Awareness Dalam Al-Qur’an

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect