Ikuti Kami

Kajian

Kategori Marah Menurut Imam Ghazali

kategori marah imam ghazali
credit: freepik.com

BincangMuslimah.ComMarah adalah salah satu emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Perasaan ini wajar sebagaimana halnya sedih dan senang. Kita tidak bisa selalu mencegah perasaan tersebut tapi bisa mengendalikan reaksi dan ekspresinya. Dalam Ihya Ulumuddin, ada tiga kategori marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali. Sejatinya, letak kemarahan itu adanya di hati. Saat marah, aliran darah akan terasa lebih kencang dan jantung bergemuruh. Ketiga tingkatan marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali adalah at-Tafrith, al-Ifrath, dan al-I’tidal. 

Marah dalam kategori at-Tafrith adalah kondisi ketika seseorang justru tidak bisa merespon kemarahannya. Ia kehilangan kemampuan dan merasa lemah untuk bisa meluapkan kemarahannya atau bahkan tidak terpancing amarah sama sekali. Mengutip dari perkataan Imam Syafii,

من استغضب فلم يغضب فهو حمار

Artinya: Siapapun yang dibuat marah kemudian ia tidak marah maka ia seperti keledai. 

Alasan Imam Syafi’i mengumpamakan seseorang yang tidak terpancing amarah dengan keledai adalah karena sifat keledai yang sangat pasif dan tidak bereaksi atas situasi yang terjadi di sekitarnya. Tingkatan marah ini justru tidak disarankan karena merasa marah atas kezaliman yang terjadi di sekitar. Tidak bereaksi apapun atas ketidakadilan yang terjadi justru dianggap sebagai orang yang lemah.

Sebaliknya, al-Ifrath adalah kondisi ketika seseorang yang marah begitu reaktif, kehilangan akal, dan melakukan tindakan-tindakan yang merusak sekitarnya. Sebenarnya, menurut Imam Ghazali, penyebab seseorang tidak bisa mengendalikan emosi marah adalah hal yang naluriah dan bagian dari kebiasaan manusia pada umumnya. Manusia, pada umumnya, cenderung mudah terpancing amarah hingga nampak ekspresi kemarahannya yang terlihat dari tubuh yang terasa panas atau wajah yang memerah.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Manusia juga cenderung akan melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan seperti memukul atau berkata kasar. Selain itu, kemarahan juga bisa menimbulkan perasaan benci dan iri pada orang lain. Perasaan seperti inilah yang tidak diperkenankan oleh Allah. Terbukti dari firman-Nya dalam surat al-Fath ayat 26,

“(Kami akan mengazab) orang-orang yang kufur ketika mereka menanamkan kesombongan dalam hati mereka, (yaitu) kesombongan jahiliah”

Marah dalam tingkatan ini adalah kemarahan yang juga dilarang sebagaimana at-Tafrith karena ia akan melukai orang di sekitarnya. Hal yang dilarang bukan perasaan marahnya, tapi tindakan menyakiti orang lain sebagai reaksi kemarahan itulah yang dilarang. Rasulullah juga menyarankan siapapun yang marah untuk berwudhu untuk mendinginkan suhu tubuh yang panas saat perasaan itu muncul. 

Tingkatan marah yang berikutnya adalah i’tidal. Tingkatan marah inilah yang ideal. Kondisi ini adalah ketika seseorang bisa menguasai dirinya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan sekalipun ia sanggup melakukannya karena perasaan marah.

Seseorang diperbolehkan marah atas ketidakadilan yang menimpa dirinya atau atas realita bahwa ada orang yang kehilangan haknya dan mengekspresikannya dengan cara yang baik. Akan tetapi, reaksi kemarahannya harus diungkapkan dengan tidak melukai diri sendiri maupun orang lain. Misal, kita boleh marah jika ada penguasa yang zalim dan melakukan tindakan korupsi. Kita bisa mengungkapkan kemarahan tersebut dengan melakukan kritik terhadap mereka melalui kampanye di media sosial dan mengajak masyarakat untuk terbuka dan sadar akan fakta ini. 

Kesimpulannya, perasaan marah adalah wajar akan tetapi reaksi atas kemarahan itulah yang harus dikendalikan. Tiga kategori marah yang dirumuskan oleh Imam Ghazali ini justru menunjukkan bahwa ada saat di mana kita tidak boleh terpancing amarah dan saat kita harus bereaksi atas kemarahan tersebut dengan cara yang bijak.

Rekomendasi

menjaga lisan Imam al-Ghazali menjaga lisan Imam al-Ghazali

Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Imam al-Ghazali

Doa meredam amarah Doa meredam amarah

Doa yang Diajarkan Rasulullah untuk Meredam Amarah

kisah pendosa husnul khatimah kisah pendosa husnul khatimah

Kisah Seorang Pendosa yang Mati dalam Keadaan Husnul Khatimah

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect