Ikuti Kami

Kajian

Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Imam al-Ghazali

Arab teenage girls having fun together in restaurant waiting for Iftar in Ramadan

BincangMuslimah.Com – Pada hakikatnya manusia diciptakan dalam keadaan fitrah, namun banyak perbuatan-perbuatan yang kemudian mengotori fitrah dan hati manusia. Seperti gosip, mencela dan lain-lain.  Maka dari itu penting bagi kita untuk menjaga lisan.

Sebagaimana Allah berfirman dalam surat, al-Nisa ayat 114 sebagai berikut.

۞ لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar. (QS. al-Nisa: 114)

Menurut Imam al-Ghazali dalam Kitab Arba’in fi Ushul al-Din, yang dimaksud ayat di atas adalah janganlah berbicara jika tidak bermanfaat, bicarakanlah pada hal-hal yang penting, agar kita mendapat keselamatan. Sebab lisan bisa menjadi perkara bencana yang menimbulkan dosa. Di antaranya jika kita berbohong, ghibah, ingin dipuji dan banyak bercanda.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Namun terkadang bohong itu diperbolehkan bahkan bisa jadi lebih baik daripada jujur.Sebagaimana dikatakan oleh Ummu Kultsum r.a, Rasulullah Saw tidak memberikan keringanan dalam kebohongan kecuali tidak perkara:

Pertama. Seseorang yang berkata dalam maksud kebaikan

Kedua. Seseorang yang berkata untuk bertahan diri atau untuk melindungi seseorang dari lawan.

Ketiga. Seorang suami yang berbicara kepada istri dengan berkata baik kepada istri agar tidak menyakiti hatinya.

Menurut Imam Ghazali, ghibah tidak hanya mengungkapan aib seseorang secara lisan. Melainkan termasuk pula pengungkapan melalui perbuatan. Seperti melalui isyarat tangan, mata, tulisan, cerita dan sebagainya yang dapat dimengerti maksudnya.

Akibat dari ghibah ialah dapat melukai hati seseorang, menimbulkan permusuhan, mengacaukan hubungan kemasyarakatan, dan memunculkan rasa saling curiga. Berbagai potensi dampak ini kemudian mendorong Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait gosip atau gibah di media social yaitu dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017.

Adanya fatwa dari lembaga Majelis Ulama Indonesia ini tidak lantas menghentikan perilaku masyarakat dalam bergosip baik melalui media sosial maupun secara langsung. Membicarakan keburukan sesama manusia seolah telah menjadi sebuah kewajaran di masa kini dengan adanya tayangan-tayangan yang menyajikan acara gossip.

Padahal membicarakan keburukan orang lain sudah jelas dilarang, sebagaimana dalam surat al-Hujurat ayat 12.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ  اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (QS. al-Hujurat:12)

Berdasarkan ayat tersebut, Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Al Halal Wa al Haram Fi al Islam, berpendapat bahwa ghibah itu dilarang. Menurutnya, ghibah merupakan perbuatan yang menunjukan kelicikan. Sebab sama dengan menusuk dari belakang. Selain itu, ghibah juga termasuk suatu bentuk ajakan merusak. Banyak sekali orang yang lidahnya dapat selamat dari cela dan cerca. Wallahu’alam.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

kisah pendosa husnul khatimah kisah pendosa husnul khatimah

Kisah Seorang Pendosa yang Mati dalam Keadaan Husnul Khatimah

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

rasulullah mengadili Thu’mah Ubayriq rasulullah mengadili Thu’mah Ubayriq

Cara Imam Ghazali Menjawab Pertanyaan Sulit tentang Ayat Alquran

pentingnya menanyakan agama seseorang pentingnya menanyakan agama seseorang

Apa Pentingnya Menanyakan Agama Seseorang?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect