Ikuti Kami

Kajian

Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Menggugat Cerai Suami
A couple crying due to a broken heart illustration (Freepik)

BincangMuslimah.Com – Seringkali terlontar pertanyaan perihal bagaimana hukum istri yang minta cerai dalam Islam. Akan tetapi, sebelum membahas lebih dalam kita harus memahami bahwasanya menjalani kehidupan dalam bahtera rumah tangga merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahanlah, suatu hubungan dijalin, menyatukan dua keluarga di dalamnya.

Sebagaimana harapan kita bersama, tentunya dalam membina suatu hubungan pernikahan menginginkan rumah tangganya berjalan baik, harmonis dan bahagia.

Agama Islam juga telah menganjurkan terhadap penganutnya agar dapat membina hubungan suami istri yang baik dan penuh rasa kasih sayang di antara mereka, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran berikut,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Namun sayang, dalam realitanya memang tidak semua pasangan suami istri mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak jarang di dalam rumah tangga tersebut terjadi percikan masalah kecil yang kian lama membesar.

Walhasil rumah tangga yang dibina menjadi retak, tak dapat dipertahankan lagi dan salah satu pihak meminta gugat cerai. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum istri menggugat cerai suami dalam pandangan Islam?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu beberapa poin terkait, sebagai berikut:

Definisi Gugat Cerai.

Jika berbicara mengenai gugatan cerai, ada dua macam istilah dalam Islam, yaitu fasakh dan khulu’. Keduanya pun berbeda, jika fasakh berarti lepasnya ikatan nikah antara suami dan istri tanpa mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sedangkan istilah khulu’ diartikan sebagai gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

Baca Juga:  Upaya Gus Dur Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender

Sejatinya keputusan cerai memang berada di tangan sang suami. Namun kita juga mengenal istilah gugat cerai. Istilah ini digunakan ketika seorang wanita atau istri menggugat cerai suami dan mengajukannya ke pengadilan.

Selanjutnya permintaan cerai tersebut diajukan oleh sang istri kepada pihak pengadilan. Kemudian dari pihak pengadilan memproses pengajuan/permintaan tersebut. Barulah setelah menerima data yang cukup valid, keputusan dapat diambil.

Pengadilan bisa saja menyetujui maupun menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tersebut. Ketika keputusan pengadilan telah keluar, pihak suami tidak lagi dapat mengganggu gugat. Hakim bisa saja memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam.

Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas).

Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah berikut,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menggugat) cerai suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka diharamkan wewangian (bau) surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh kitab Sunan Abu Daud dijelaskan makna “tanpa kondisi mendesak”, sebagaimana berikut,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai… (Aunul Ma’bud, juz 6, hal: 220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq. (HR. an-Nasa’i)

Baca Juga:  Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

Makna munafiq dalam kitab At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir karya Syaikh Al-Munawi dijelaskan sebagai berikut,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, juz 1, hal: 607).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam boleh saja. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat. Sebaliknya, jika ia meminta cerai tanpa alasan yang jelas, maka bau surga pun diharamkan baginya.

 

Rekomendasi

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect