Ikuti Kami

Kajian

Ini Empat Hukum Waxing dalam Islam

Hukum Waxing dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Waxing merupakan cara kekinian guna menghilangkan rambut yang tumbuh pada bagian tubuh tertentu sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan bahan lilin cair. Ramai yang mencoba waxing sebab proses pertumbuhan rambut selanjutnya akan lebih lama. Berangkat dari fenomena ini, muncul pertanyaan tentang hukum waxing dalam Islam.

Dalam kitab Umdat al-Ahkaam min Kalaami Khairi al-Anaam karya Syekh Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi dijelaskan terdapat empat hukum perihal menghilangkan rambut yang tumbuh pada bagian tubuh tertentu, yakni wajib, haram, sunnah, mubah. 

Pertama, Wajib

Bulu yang wajib dihilangkan dengan cara dipotong, dicukur, atau dicabut di antaranya adalah bulu ketiak dan bulu kemaluan yang sudah lebat dan tidak elok. Bagi pria wajib untuk memendekkan kumis walaupun tidak ada keharusan untuk menghilangkan kumis sampai habis. Memendekkan kumis merupakan upaya pembedaan supaya tidak seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Kedua, Haram

Rambut atau bulu yang tumbuh di area wajah baik pria maupun wanita yang hukumnya haram untuk dihilangkan adalah alis dan bulu mata. Sedangkan bagi pria haram hukumnya menghilangkan jenggot, dengan catatan harus selalu merapikannya serta menjaga kebersihannya. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ 

Artinya:  “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato dan mencukur habis alis mata serta merenggangkan gigi (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, (H.R. Bukhari, No. 5487) 

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim juz 14 halaman 106 memberi pengecualian bagi wanita yang ditumbuhi jenggot atau kumis sehingga membuatnya serupa dengan laki-laki. Keadaan ini memperbolehkan dirinya untuk mencukur bulu. 

Ketiga, Sunnah

Baca Juga:  Hukum Memakai Behel dalam Islam

Disunnahkan bagi kaum muslimin baik pria maupun wanita untuk mencukur bulu ketiak dan kemaluan meskipun belum tumbuh lebat, sebab jika sudah lebat maka hukum memotongnya menjadi wajib. Termasuk sunnah apabila membiarkan rambut tumbuh di kepala. Menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan adalah sunnah fitrah sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad saw. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Keempat, Mubah

Mubah artinya diperbolehkan, tidak dilarang namun tidak pula dianjurkan. Setiap orang berhak memilih melakukan atau meninggalkannya. Rambut atau bulu yang hukumnya mubah untuk dihilangkan atau dibiarkan tumbuh yaitu rambut-rambut pada tangan dan kaki.

Pada dasarnya, cara yang paling utama guna menghilangkan rambut pada bagian tubuh, khususnya kemaluan yakni dengan cara mencukur. Pendapat ini sejalan dengan An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Al-‘Iraqi, juga Syaikh bin Baz. 

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Minhaj juz 3 halaman 148,

وَالْأَفْضَلُ فِيهِ الْحَلْقُ وَيَجُوزُ بِالْقَصِّ وَالنَّتْفِ وَالنُّورَةِ

Artinya: “Yang paling utama dalam menghilangkan rambut kemaluan adalah dengan mencukur, dan boleh juga dengan cara memotong, mencabut, atau dengan menggunakan obat perontok.”  (Al-Minhaj, 3/148).

Ketika waxing harus diperhatikan pula cairan yang digunakan sebagai obat perontok rambut yang dioleskan pada bagian yang ingin dihilangkan. Obat harus aman, tidak membahayakan kulit, serta harus dipastikan tidak mengandung najis.

Mencukur dan membersihkan bulu kemaluan di hari Jumat termasuk ibadah sunnah, karena kebiasaan ini dilakukan Nabi Muhammad saw untuk menjaga kebersihan organ intimnya. Di sisi lain, khusus bagi perempuan, mencabut bulu kemaluan seperti waxing Miss V dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana tercantum dalam kitab fikih, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib bahwa mencabut bulu kemaluan perempuan dapat mengendalikan syahwat.

Baca Juga:  Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

“Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,” tulis Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin menyatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku untuk mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak.

Artinya, “Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat empat hukum waxing yang berbeda-beda. Yang harus diperhatikan adalah hukum waxing dalam Islam ini tergantung dari bulu daerah mana yang dicabut. .

Sumber

Said, Hamdanah. Dakwah Perempuan 2 (Telaah Fikih Kontemporer). Parepare : DIRAH. 2016.

Kristina. “5 Sunnah Fitrah dalam Diri Manusia, Tak Hanya Potong Kuku”, https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6849489/5-sunnah-fitrah-dalam-diri-manusia-tak-hanya-potong-kuku/ Diakses 31 Oktober 2023.

Ratno. “Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam”, https://bimbinganislam.com/hukum-mencukur-bulu-kemaluan-dalam-islam/ Diakses 31 Oktober 2023.

Rahmawati, Fiqih. “Bagaimana Hukum Melakukan Waxing dalam Islam? Begini Penjelasannya”,https://www.akurat.co/nasional/1302189449/Bagaimana-Hukum-Melakukan-Waxing-dalam-Islam-Begini Penjelasannya?/ Diakses 28 Oktober 2023.

Sulaiman, M. Reza dan Dini Afrianti Efendi. “Waxing Miss V Sampai Vagina Gundul, Sunnah atau Malah Dosa Menurut Hukum Islam?”, https://www.suara.com/lifestyle/2023/10/05/194000/waxing-miss-v-sampai-vagina-gundul-sunnah-atau-malah-dosa-menurut-hukum-islam/ Diakses 28 Oktober 2023

Baca Juga:  Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Kurniawan, Alhafiz. “Hukum Mencukur Bulu Ketiak”, https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mencukur-bulu-ketiak-tv41n/ Diakses 28 Oktober 2023.

Lifestyle, Hijab. “Apakah Boleh Melakukan Waxing dalam Hukum Islam?”, https://kumparan.com/hijab-lifestyle/apakah-boleh-melakukan-waxing-dalam-hukum-islam-1tbSS3lfJYe/ Diakses 28 Oktober 2023.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect