Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hukum ziarah kubur seringkali menjadi masalah yang sering diperdebatkan. Kalangan ulama ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarangnya. Permasalahan ini pun memunculkan pertanyaan baru tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan. 

Hukum Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah kubur (mengunjungi suatu makam) adalah suatu hal yang diperbolehkan. Meskipun pada awalnya ziarah kubur ini termasuk perbuatan yang dilarang. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang salah satunya disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 3, halaman 569 N0. 6708:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي ‌كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ‌زِيَارَةِ ‌الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan. Akan tetapi (sekarang) ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkanmu tentang akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum dari ziarah kubur pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi, ada perbedaan hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ziarah bagi laki-laki adalah sunnah berdasarkan ijma ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi  tentang kutipan Imam al-‘Abdary di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 310.

(‌أَمَّا) ‌الْأَحْكَامُ ‌فَاتَّفَقَتْ ‌نُصُوصُ ‌الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْمَاعَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Adapun hukum (ziarah kubur), menurut teks-teks Syafi’i dan ashabus Syafi’i sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Ini adalah pendapat seluruh ulama.  al-Abdary menukil pendapat ini pada ijma ulama.” 

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda pendapat di kalangan ulama. Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 3. halaman 36-37 menyebutkan empat pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Pertama, makruh. Ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan karena biasanya perempuan akan berlarut-larut dalam kesedihan. Akan tetapi, kemakruhan ini tidak sampai ke taraf haram lantaran terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk ziarah kubur dan memberikan bacaan yang harus dibaca ketika ziarah kubur.

Kedua, haram. Hukum ini berdasar pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang melakukan ziarah kubur. Akan tetapi, pendapat ini baru berlaku ketika perempuan yang melakukan ziarah kubur sangat berduka, menangis, dan meratap secara tidak wajar.

Ketiga, mubah. Ziarah kubur diperbolehkan bagi perempuan ketika aman dari fitnah karena mengamalkan hukum asal dari ziarah kubur.

Keempat, sunnah. Hukum ini berlaku ketika yang diziarahi adalah makam Rasulullah saw., para nabi, dan para wali. Hukum menziarahi makam orang-orang mulia ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena menziarahi makam para nabi dan para wali adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan tidak dilarang meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Oleh karena itu, perempuan boleh saja melakukan ziarah kubur meskipun dalam kondisi haid. Tidak ada keterangan khusus tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi perempuan yang ziarah kubur ketika haid. Dalam proses ziarah, biasanya ada pembacaan yasin, tahlil, surah  Al-Fatihah dan sebagainya yang mengandung unsur Alquran. Dalam hal ini, perempuan haid tetap dilarang membaca Alquran dan memegang mushaf.

Sehingga ketika ziarah kubur dalam kondisi haid, perempuan diharamkan untuk ikut serta membacakan ayat Alquran dan memegang mushaf. Sedangkan untuk mendoakan mayit dan membaca shalawat dan zikir tetap boleh dilakukan.

Baca Juga:  Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

Singkatnya, hukum ziarah kubur bagi perempuan haid adalah tidak dilarang selama perempuan tersebut tidak sedih ataupun meratap secara tidak wajar dan tidak membaca ataupun memegang Alquran ketika sedang ziarah kubur.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Perempuan Haid Menyentuh Alquran Perempuan Haid Menyentuh Alquran

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect