BincangMuslimah.Com – Dalam puasa, seseorang tidak diperbolehkan memasukkan makanan, minuman atau segala hal yang memasukkan ke dalam badan dimulai dari fajar sampai tenggelamnya matahari atau maghrib. Hal tersebut tidak hanya mengacu pada makan dan minum saja, akan tetapi ada hal-hal selain itu yang harus dihindari. Ketika suatu benda seperti cairan yang masuk ke dalam badan dan memberikan efek yang signifikan membatalkan puasa. Lantas, bagaimana jika melakukan transfusi darah saat puasa?
Ada dua hal yang perlu digaris bawahi sebelumnya. Transfusi darah tentunya berbeda dengan donor darah. Ketika seseorang donor darah, tentunya tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dengan bekam di zaman Nabi, kemudian donor darah dikiaskan dengan bekam. Bahwasannya hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam badan, bukan untuk mengeluarkan. Majlis Ulama Indonesia bersepakat keputusan pada 24 Juli 2000, sebagai berikut, “Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan jika ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, dengan memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar jika dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa”.
Kedua, bahwasannya transfusi darah adalah proses menerima darah dari orang lain melalui pembuluh darah. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengganti darah dalam tubuh seseorang yang hilang akibat operasi, cedera, penyakit dan sebab-sebab lainnya.
Dalam Fiqh Qodoya Mu’asirah yang ditulis oleh Duktur Ridho Ahmad Sayyid, guru besar Universitas Bur Said, Mesir. Beliau menjelaskan bahwasannya transfusi darah dapat membatalkan puasa. Hal ini merujuk kembali pada sunnah Nabi berikut,
قوله تعالى صلى الله عليه وسلم: (الفطر مما دخل, وليس مما خرج)
Artinya: Dari Rasulullah saw., hal yang dapat membatalkan puasa adalah ketika ada sesuatu yang masuk (ke dalam badan), bukan sesuatu yang keluar (dari badan). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i)
Bahwasannya transfusi darah adalah memasukkan darah ke dalam badan seseorang, yang mana sesuai dengan hadis di atas bahwasannya segala sesuatu yang masuk ke dalam badan, meskipun bukan melalui lubang-lubang badan, tentunya membatalkan puasa. Karena aliran darah yang dimasukkan tersebut akan diterima dan diproses oleh badan kemudian dialirkan oleh seluruh tubuh agar mengembalikan metabolisme tubuh.
Kemudian Imam Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid, dalam kitabnya Syarkh Fathul Qodir, bahwasannya segala hal yang sampai pada jauf atau perut/bagian dalam badan dapat membatalkan puasa. Kemudian di perjelas lagi, bahwa segala sesuatu yang masuk tersebut bisa sampai mempunyai efek cukup signifikan terhadap badan, maka tentunya membatalkan puasa.
Transfusi darah juga dikiaskan seperti menggunakan obat yang disuntikkan ke dalam badan, seperti suntik vitamin maupun suntik gizi. Yang mana jika seseorang sedang dalam kekurangan darah di dalam tubuhnya, kemudian mendapatkan darah dari luar, dan cepat menstabilkan badan maka tentunya tidak diperbolehkan. Karena sebagaimana Imam Kamaluddin di atas, bahwa efek dari transfusi darah ini lebih cepat diterima oleh badan, maka dipastikan membatalkan puasa.
Dengan demikian, menilik dari pendapat Duktur Ridho Sayyid Ahmad dan Imam Kamaluddin bahwasannya transfusi darah saat puasa dapat membatalkannya sebagaimana penjelasan di atas. Selain itu, sudah kewajiban kita sebagai seorang muslim agar berhati-hati dalam beribadah. Agar apa yang kita kerjakan diridhai oleh Allah dan mendapatkan kenikmatan dalam beribadah. Jika transfusi darah dilakukan demi kepentingan medis maka orang tersebut tidak perlu menjalankan ibadah puasa.