Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat
Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

BincangMuslimah.Com- Islam menekankan kewajiban menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa. Namun, ada kalanya seorang muslim meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, misalnya karena sakit atau sebab lain yang menghalanginya.

Lantas, bagaimana hukum utang ibadah yang belum tertunaikan ini? Apakah kewajiban itu berpindah kepada keluarganya, atau abaikan saja?

Hukum meninggalkan salat

Dalam Karya kitab Fathul Mu’in Karya Syaikh al-Malibari menjelaskan:

ويقتل أي المسلم المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه إن أخرجها أي المكتوبة عامدا عن وقت جمع لها إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الاستتابة وعلى ندب الاستتابةلا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه»

Artinya: “Dan seorang muslim baligh yang suci dihukum bunuh dengan cara dipenggal lehernya jika ia meninggalkan shalat wajib secara sengaja sampai waktu shalat itu habis, apabila karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, dan tidak bertobat setelah diberi kesempatan bertobat. Dianjurkan agar ia diberi kesempatan bertobat, dan orang yang membunuhnya sebelum ia bertobat tidak wajib menanggung dosanya, tetapi tetap berdosa. Ia dihukum mati sebagai orang kafir jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya; jenazahnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”

Dari teks di atas dapat menarik kesimpulan bahwa hukum bagi orang yang meninggalkan shalat terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas

Apabila seorang Muslim meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari kewajibannya, maka mayoritas ulama menganggapnya berdosa karena meninggalkan kewajiban. Sebagian ulama, seperti mazhab Hanbali, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, setelah memberinya peringatan dan tetap tidak mau melaksanakan salat, layak mendapat hukuman mati dengan cara penggal sebagai hukuman (hudud).

Baca Juga:  Tata Cara Wudhu Saat Ada Anggota yang Terluka

Namun, ada pula ulama yang berpendapat cukup dengan hukuman disiplin (ta’zir) tanpa membunuhnya, dan lebih baik mengajaknya untuk bertobat dan kembali menjalankan salat.

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Mengingkari Kewajibannya

Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka hukumnya lebih berat. Para ulama sepakat bahwa menganggap murtad orang tersebut (keluar dari Islam). Karena dengan mengingkari kewajiban salat, dia telah mengingkari salah satu rukun agama. Orang tersebut masuk golongan hukum kafir dan layak mendapat hukum mati sebagai kafir, tidak ada kewajiban memandikan, menyolatkan, dan menguburkan jenazahnya. Hal ini karena menganggap orang tersebut telah meninggalkan Islam dengan mengingkari rukun yang fundamental.

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa Allah tidak main-main dengan ancamannya mengenai kewajiban shalat. Lantas bagaimanakah dengan orang yang sudah meninggal? Apakah masih bisa mengqada shalatnya? Bagaimanakah cara mengganti shalatnya?

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Dalam kitab fikih terdapat penjelasan tentang kewajiban seorang muslim yang wafat dan masih hutang shalat fardhu yang belum ia tunaikan. Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah shalat yang belum ia laksanakan ini harus ahli warisnya qada atau tidak.

Syaikh Al-Malibari juga menjelaskan hal ini di dalam kitabnya Fathul Mu’in: Dia berkata  “Menurut sebagian pendapat, shalat wajib yang belum ditunaikan oleh orang yang wafat tidak perlu diqadha ataupun digantikan dengan tebusan (fidyah). Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa orang lain boleh menggantikan shalat tersebut, baik ia telah berwasiat maupun tidak.”

Pendapat yang memperbolehkan qadha salat ini sebagaimana riwayat oleh al-Abadi dari Imam asy-Syafi’i. Di mana bisa mengqiyaskan/ membandingkan pandangan dan praktik ini dengan qadha puasa dan menyandarkannya pada hadis. Seperti riwayat dari Imam al-Bukhari berikut ini.

Baca Juga:  Kajian Hadis : Benarkah Penghuni Neraka Paling Banyak Perempuan?

من مات وعليه صيام صام عنه وليه.”

Artinya: Siapa yang meninggal dan masih memiliki puasa yang belum ditunaikan, maka walinya (keluarganya) yang berpuasa untuknya.” (HR. Imam al-Bukhari)

Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menerangkan bahwa Imam as-Subki sudah mengamalkan pendapat ini yang mengqadha salat untuk salah satu kerabatnya.

Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami persoalan qadha salat bagi orang yang telah wafat.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect