Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat
Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

BincangMuslimah.Com- Islam menekankan kewajiban menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa. Namun, ada kalanya seorang muslim meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, misalnya karena sakit atau sebab lain yang menghalanginya.

Lantas, bagaimana hukum utang ibadah yang belum tertunaikan ini? Apakah kewajiban itu berpindah kepada keluarganya, atau abaikan saja?

Hukum meninggalkan salat

Dalam Karya kitab Fathul Mu’in Karya Syaikh al-Malibari menjelaskan:

ويقتل أي المسلم المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه إن أخرجها أي المكتوبة عامدا عن وقت جمع لها إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الاستتابة وعلى ندب الاستتابةلا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه»

Artinya: “Dan seorang muslim baligh yang suci dihukum bunuh dengan cara dipenggal lehernya jika ia meninggalkan shalat wajib secara sengaja sampai waktu shalat itu habis, apabila karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, dan tidak bertobat setelah diberi kesempatan bertobat. Dianjurkan agar ia diberi kesempatan bertobat, dan orang yang membunuhnya sebelum ia bertobat tidak wajib menanggung dosanya, tetapi tetap berdosa. Ia dihukum mati sebagai orang kafir jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya; jenazahnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”

Dari teks di atas dapat menarik kesimpulan bahwa hukum bagi orang yang meninggalkan shalat terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas

Apabila seorang Muslim meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari kewajibannya, maka mayoritas ulama menganggapnya berdosa karena meninggalkan kewajiban. Sebagian ulama, seperti mazhab Hanbali, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, setelah memberinya peringatan dan tetap tidak mau melaksanakan salat, layak mendapat hukuman mati dengan cara penggal sebagai hukuman (hudud).

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati

Namun, ada pula ulama yang berpendapat cukup dengan hukuman disiplin (ta’zir) tanpa membunuhnya, dan lebih baik mengajaknya untuk bertobat dan kembali menjalankan salat.

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Mengingkari Kewajibannya

Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka hukumnya lebih berat. Para ulama sepakat bahwa menganggap murtad orang tersebut (keluar dari Islam). Karena dengan mengingkari kewajiban salat, dia telah mengingkari salah satu rukun agama. Orang tersebut masuk golongan hukum kafir dan layak mendapat hukum mati sebagai kafir, tidak ada kewajiban memandikan, menyolatkan, dan menguburkan jenazahnya. Hal ini karena menganggap orang tersebut telah meninggalkan Islam dengan mengingkari rukun yang fundamental.

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa Allah tidak main-main dengan ancamannya mengenai kewajiban shalat. Lantas bagaimanakah dengan orang yang sudah meninggal? Apakah masih bisa mengqada shalatnya? Bagaimanakah cara mengganti shalatnya?

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Dalam kitab fikih terdapat penjelasan tentang kewajiban seorang muslim yang wafat dan masih hutang shalat fardhu yang belum ia tunaikan. Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah shalat yang belum ia laksanakan ini harus ahli warisnya qada atau tidak.

Syaikh Al-Malibari juga menjelaskan hal ini di dalam kitabnya Fathul Mu’in: Dia berkata  “Menurut sebagian pendapat, shalat wajib yang belum ditunaikan oleh orang yang wafat tidak perlu diqadha ataupun digantikan dengan tebusan (fidyah). Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa orang lain boleh menggantikan shalat tersebut, baik ia telah berwasiat maupun tidak.”

Pendapat yang memperbolehkan qadha salat ini sebagaimana riwayat oleh al-Abadi dari Imam asy-Syafi’i. Di mana bisa mengqiyaskan/ membandingkan pandangan dan praktik ini dengan qadha puasa dan menyandarkannya pada hadis. Seperti riwayat dari Imam al-Bukhari berikut ini.

Baca Juga:  Trend Mentoring Poligami, Kedok Meraup Keuntungan

من مات وعليه صيام صام عنه وليه.”

Artinya: Siapa yang meninggal dan masih memiliki puasa yang belum ditunaikan, maka walinya (keluarganya) yang berpuasa untuknya.” (HR. Imam al-Bukhari)

Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menerangkan bahwa Imam as-Subki sudah mengamalkan pendapat ini yang mengqadha salat untuk salah satu kerabatnya.

Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami persoalan qadha salat bagi orang yang telah wafat.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Muslimah Talk

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Keluarga

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Kajian

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

Ayat-Ayat al-Quran tentang Mahar Pernikahan Ayat-Ayat al-Quran tentang Mahar Pernikahan

Ayat-Ayat al-Quran tentang Mahar Pernikahan

Kajian

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Kajian

krisis quarter life krisis quarter life

Bersyukur di Saat Terpuruk

Diari

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Peneliti Asal Belanda Ungkap Peran Moderasi Beragama dalam Mengatasi Isu Krisis Lingkungan

Berita

Trending

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ibadah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect