Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat
Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

BincangMuslimah.Com- Islam menekankan kewajiban menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa. Namun, ada kalanya seorang muslim meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, misalnya karena sakit atau sebab lain yang menghalanginya.

Lantas, bagaimana hukum utang ibadah yang belum tertunaikan ini? Apakah kewajiban itu berpindah kepada keluarganya, atau abaikan saja?

Hukum meninggalkan salat

Dalam Karya kitab Fathul Mu’in Karya Syaikh al-Malibari menjelaskan:

ويقتل أي المسلم المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه إن أخرجها أي المكتوبة عامدا عن وقت جمع لها إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الاستتابة وعلى ندب الاستتابةلا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا يصلى عليه»

Artinya: “Dan seorang muslim baligh yang suci dihukum bunuh dengan cara dipenggal lehernya jika ia meninggalkan shalat wajib secara sengaja sampai waktu shalat itu habis, apabila karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, dan tidak bertobat setelah diberi kesempatan bertobat. Dianjurkan agar ia diberi kesempatan bertobat, dan orang yang membunuhnya sebelum ia bertobat tidak wajib menanggung dosanya, tetapi tetap berdosa. Ia dihukum mati sebagai orang kafir jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya; jenazahnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.”

Dari teks di atas dapat menarik kesimpulan bahwa hukum bagi orang yang meninggalkan shalat terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas

Apabila seorang Muslim meninggalkan shalat karena malas tanpa mengingkari kewajibannya, maka mayoritas ulama menganggapnya berdosa karena meninggalkan kewajiban. Sebagian ulama, seperti mazhab Hanbali, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, setelah memberinya peringatan dan tetap tidak mau melaksanakan salat, layak mendapat hukuman mati dengan cara penggal sebagai hukuman (hudud).

Baca Juga:  Apakah KB Implan atau IUD Harus Dilepas Jika Seseorang Sudah Meninggal?

Namun, ada pula ulama yang berpendapat cukup dengan hukuman disiplin (ta’zir) tanpa membunuhnya, dan lebih baik mengajaknya untuk bertobat dan kembali menjalankan salat.

  1. Hukum Meninggalkan Shalat Karena Mengingkari Kewajibannya

Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka hukumnya lebih berat. Para ulama sepakat bahwa menganggap murtad orang tersebut (keluar dari Islam). Karena dengan mengingkari kewajiban salat, dia telah mengingkari salah satu rukun agama. Orang tersebut masuk golongan hukum kafir dan layak mendapat hukum mati sebagai kafir, tidak ada kewajiban memandikan, menyolatkan, dan menguburkan jenazahnya. Hal ini karena menganggap orang tersebut telah meninggalkan Islam dengan mengingkari rukun yang fundamental.

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa Allah tidak main-main dengan ancamannya mengenai kewajiban shalat. Lantas bagaimanakah dengan orang yang sudah meninggal? Apakah masih bisa mengqada shalatnya? Bagaimanakah cara mengganti shalatnya?

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Dalam kitab fikih terdapat penjelasan tentang kewajiban seorang muslim yang wafat dan masih hutang shalat fardhu yang belum ia tunaikan. Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah shalat yang belum ia laksanakan ini harus ahli warisnya qada atau tidak.

Syaikh Al-Malibari juga menjelaskan hal ini di dalam kitabnya Fathul Mu’in: Dia berkata  “Menurut sebagian pendapat, shalat wajib yang belum ditunaikan oleh orang yang wafat tidak perlu diqadha ataupun digantikan dengan tebusan (fidyah). Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa orang lain boleh menggantikan shalat tersebut, baik ia telah berwasiat maupun tidak.”

Pendapat yang memperbolehkan qadha salat ini sebagaimana riwayat oleh al-Abadi dari Imam asy-Syafi’i. Di mana bisa mengqiyaskan/ membandingkan pandangan dan praktik ini dengan qadha puasa dan menyandarkannya pada hadis. Seperti riwayat dari Imam al-Bukhari berikut ini.

Baca Juga:  Ijtihad Ulama tentang Sab'ah Ahruf

من مات وعليه صيام صام عنه وليه.”

Artinya: Siapa yang meninggal dan masih memiliki puasa yang belum ditunaikan, maka walinya (keluarganya) yang berpuasa untuknya.” (HR. Imam al-Bukhari)

Di dalam kitab Fathul Mu’in juga menerangkan bahwa Imam as-Subki sudah mengamalkan pendapat ini yang mengqadha salat untuk salah satu kerabatnya.

Semoga penjelasan ini membantu dalam memahami persoalan qadha salat bagi orang yang telah wafat.

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect