Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Hukum shalat di tempat peribadatan non muslim menurut pandangan mazhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī adalah dijelaskan sebagai berikut, 

“Tidak apa-apa seorang muslim shalat di dalam gereja yang bersih. Hal ini sebagaimana diberi keringanan (kebolehan) dari al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, dan riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Namun hal itu dimakruhkan menurut Ibnu Abbas dan Imam Malik karena terdapat patung dan gambar. Namun, menurut kami (mazhab Hanbali) bahwa Nabi Muhammad Saw. mengerjakan ibadah shalat di dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar dan patung.”

Menurut pandangan Abū Muḥammad Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad Ibn Qudāmah al-Hanbal al-Almaqdisī atau lebih masyhurnya Ibnu Qudamah, berdasarkan keterangan di atas, hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim hukumnya adalah sah, boleh, dan tidak dimakruhkan. Dengan syarat tempat tersebut bersih atau suci. Kebolehan melaksanakan shalat di tempat tersebut karena mendapat sebuah keringanan atau rukhṣah. 

Di mana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak, namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan maqāṣid syariah. Kebolehan tersebut tidak memandang di dalamnya terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) mendasarkan pendapat mereka kepada tindakan Nabi Muhammad Saw. yang pernah melakukan shalat di dalam Kakbah yang di dalamnya ada patung, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

“Diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. memasuki Kakbah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah, dan Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. Ketika mereka membuka pintu Ka’bah, sayalah orang yang pertama masuk dan bertemu dengan Bilal, lantas saya bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah Saw. shalat di dalamnya? Bilal menjawab, “Ya, di antara kedua tiang arah Yaman.

Baca Juga:  Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Berdasarkan riwayat hadis di atas, waktu itu adalah masa Fatḥ Makkah atau masa penaklukkan kota Mekah, dimana di sekeliling Ka’bah terdapat banyak berhala-berhala dan menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) di dalam Ka’bah masih terdapat gambar, lukisan, dan patung. Kemudian Rasulullah Saw. melaksanakan shalat di dalamnya. Kemudian, pendapat mereka membolehkan shalat di tempat peribadatan non-muslim lainnya berdasarkan dari sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi ;

“Dan bumi telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari ummatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia melaksanakan shalat.”

Berdasarkan keterangan hadits di atas, ketika sudah memasuki waktu shalat, maka seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun. Termasuk di gereja, sinagoge dan tempat peribadatan lainnya asalkan telah memenuhi syarat-syarat sah shalat seperti bersih atau suci. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pandangan mazzhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī mengenai hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim adalah hukumnya sah dan tidak dimakruhkan. Karena berdasarkan mendapat keringanan atau rukhṣah asalkan tempat tersebut bersih dan suci. Dimana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak. 

Namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan tujuan syariah. Tidak memandang tempat yang terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena mereka berpendapat berdasarkan terhadap fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad saw. pernah melakukan shalat di dalam Ka’bah yang terdapat gambar dan berdasarkan sabda beliau bahwa ketika sudah memasuki waktu shalat, seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun karena bumi Allah Swt. seluruhnya adalah tempat sujud.

Sumber:

Rudiyanto. Hukum Shalat Di Gereja dan Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Skripsi: Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah. UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2022.

Baca Juga:  Kredibilitas Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Alim Siregar, Syapar. “Keringanan Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Syariah Volume 5 Nomor 2. 2019.

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect