Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Hukum shalat di tempat peribadatan non muslim menurut pandangan mazhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī adalah dijelaskan sebagai berikut, 

“Tidak apa-apa seorang muslim shalat di dalam gereja yang bersih. Hal ini sebagaimana diberi keringanan (kebolehan) dari al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, dan riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Namun hal itu dimakruhkan menurut Ibnu Abbas dan Imam Malik karena terdapat patung dan gambar. Namun, menurut kami (mazhab Hanbali) bahwa Nabi Muhammad Saw. mengerjakan ibadah shalat di dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar dan patung.”

Menurut pandangan Abū Muḥammad Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad Ibn Qudāmah al-Hanbal al-Almaqdisī atau lebih masyhurnya Ibnu Qudamah, berdasarkan keterangan di atas, hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim hukumnya adalah sah, boleh, dan tidak dimakruhkan. Dengan syarat tempat tersebut bersih atau suci. Kebolehan melaksanakan shalat di tempat tersebut karena mendapat sebuah keringanan atau rukhṣah. 

Di mana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak, namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan maqāṣid syariah. Kebolehan tersebut tidak memandang di dalamnya terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) mendasarkan pendapat mereka kepada tindakan Nabi Muhammad Saw. yang pernah melakukan shalat di dalam Kakbah yang di dalamnya ada patung, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

“Diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. memasuki Kakbah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah, dan Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. Ketika mereka membuka pintu Ka’bah, sayalah orang yang pertama masuk dan bertemu dengan Bilal, lantas saya bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah Saw. shalat di dalamnya? Bilal menjawab, “Ya, di antara kedua tiang arah Yaman.

Baca Juga:  4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

Berdasarkan riwayat hadis di atas, waktu itu adalah masa Fatḥ Makkah atau masa penaklukkan kota Mekah, dimana di sekeliling Ka’bah terdapat banyak berhala-berhala dan menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) di dalam Ka’bah masih terdapat gambar, lukisan, dan patung. Kemudian Rasulullah Saw. melaksanakan shalat di dalamnya. Kemudian, pendapat mereka membolehkan shalat di tempat peribadatan non-muslim lainnya berdasarkan dari sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi ;

“Dan bumi telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari ummatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia melaksanakan shalat.”

Berdasarkan keterangan hadits di atas, ketika sudah memasuki waktu shalat, maka seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun. Termasuk di gereja, sinagoge dan tempat peribadatan lainnya asalkan telah memenuhi syarat-syarat sah shalat seperti bersih atau suci. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pandangan mazzhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī mengenai hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim adalah hukumnya sah dan tidak dimakruhkan. Karena berdasarkan mendapat keringanan atau rukhṣah asalkan tempat tersebut bersih dan suci. Dimana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak. 

Namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan tujuan syariah. Tidak memandang tempat yang terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena mereka berpendapat berdasarkan terhadap fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad saw. pernah melakukan shalat di dalam Ka’bah yang terdapat gambar dan berdasarkan sabda beliau bahwa ketika sudah memasuki waktu shalat, seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun karena bumi Allah Swt. seluruhnya adalah tempat sujud.

Sumber:

Rudiyanto. Hukum Shalat Di Gereja dan Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Skripsi: Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah. UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2022.

Baca Juga:  Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

Alim Siregar, Syapar. “Keringanan Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Syariah Volume 5 Nomor 2. 2019.

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect