Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Bagi Sopir Jarak Jauh

Hukum Puasa Bagi Sopir

BincangMuslimah.Com – Sopir adalah salah satu pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk berpindah  dari satu tempat ke tempat lainnya. Jenis pekerjaan sopir juga ada yang hanya antar tempat di satu wilayah, ada juga yang antar kota alias jarak jauh dan pasti ada dalam perjalanan selama beberapa hari. Tentu bagi sopir jarak dekat, ia sama seperti pekerja lainnya dan tidak mendapatkan keringanan dalam puasa. Tapi, bagaimana hukum puasa bagi sopir jarak jauh?

Profesi sopir jarak jauh biasanya akan menempuh perjalanan berhari-hari yang menyebabkan ia masuk dalam status musafir. Adapun musafir adalah salah satu golongan yang dibolehkan membatalkan puasa. Asalkan jarak tempuhnya melebihi jarak safar yaitu 89 kilometer. Ada juga beberapa syarat ia dibolehkan tidak berpuasa selama menjalani profesinya sebagai sopir yang penulis ringkas dari Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili:

Pertama, ia memulai waktu berpergiannya sebelum subuh. Atau jika memulai perjalanan saat siang hari, ia baru boleh tidak berpuasa pada esok harinya selama perjalanan belum sampai di keesokan harinya. Inilah pendapat dari ulama mayoritas.

Kedua, ia tak berencana menginap lebih dari empat hari di suatu tempat. Artinya, status musafirnya hilang sejak ia mendiami suatu tempat melebihi empat hari. Misal, seorang supir melakukan perjalanan dari Kediri menuju Bandar Lampung yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari dua malam. Selama perjalanan itu ia dianggap musafir. Jika ia beristirahat selama dua hari ia tetap boleh tidak berpuasa. Sedangkan jika ia berencana menginap lebih dari empat hari, maka selama beristirahat itu ia harus berpuasa.

Ketiga, dalam waktu satu tahun ia memiliki waktu untuk mengganti puasanya. Misal, sang sopir memiliki jatah cuti atau libur maka waktu libur itulah yang digunakan untuk mengganti puasanya. Apabila ternyata tidak ada jatah libur, artinya ia melakukan pekerjaan sebagai sopir sepanjang tahun, ia wajib berpuasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

Perjalanan jauh memang perkara yang berat. Seperti dalam pepatah Arab:

السفر قطعة من العذب

Perjalanan adalah bagian dari siksa.

Tapi kita tahu bahwa di era modern ini, perjalanan tak seberat masa Nabi atau saat pepatah Arab itu lahir. Kendaraan sudah nyaman, ber-Ac dan dilengkapi berbagai fasilitas. Kebolehan itu memang ada dan silakan diambil. Tapi alangkah baiknya tetaplah berpuasa demi turut merasakan ibadah puasa dan mendapatkan keutamaan di bulan Ramadhan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect