Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangSyariah.Com – Berikut ini penjelasan terkait hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat. Pasalnya, banyak mustahik zakat yang meninggalkan shalat. Apakah mereka masih berhak menerima zakat? Simak penjelasan berikut.

Zakat merupakan rukun Islam nomor tiga yang pelaksanaannya dalam rangka mengangkat ke langit pahala puasa yang tergantung diantara langit dan bumi. Zakat yang diberikan oleh kaum muslimin disetorkan kepada amil zakat yang selanjutnya akan disalurkan kepada ashab al-tsamaniyah yang notabennya sebagai konsumen zakat.

Namun, bagaimanakah hukum menyerahkan zakat kepada pihak al-tsamaniyah yang tidak melaksanakan salat? Padahal shalat adalah ibadah yang menjadi simbol keislaman seseorang.

Syaikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi (W. 676 H) menjelaskan bahwa keadaan yang demikian tidak diperbolehkan. Akan tetapi, tidak serta merta orang yang meninggalkan shalat tidak diperbolehkan menerima zakat. Beliau memerinci menjadi dua bagian :

Pertama, orang yang meninggalkan salat secara terus-menerus sampai waktu penyerahan zakat tiba dengan alasan malas. Zakat yang menjadi hak bagi dirinya tidak bisa diterimanya secara langsung, karena ia dianggap sebagai safih -orang yang dianggap tidak cerdas-. Sehingga, penyerahan zakat diberikan kepada walinya.

Kedua, orang yang terbiasa melakukan salat kemudian ditemukan hari ia tidak melakukan salat, namun ia tidak dilarang mengelola harta kekayaannya oleh hakim. Dalam keadaan demikian, zakt dapat diserahkan secra langsung kepadanya, karena ia belum dicap sebagai orang safih. 

Pendapat beliau saya kutip dari kitab Fatawa An-Nawawi, halaman  89;

إِن كان بالغًا تاركًا للصلاة، واستمر على ذلك إِلى حين دفع الزكاة لم يَجُزْ دفعها إِليه، لأنه محجور عليه بالسَّفه فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إِلى وليه فيقبضها لهذا السفيه، وإن كان بلغ مصليًا رشيدًا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر القاضي عليه جاز دفعُها إِليه، وصح قبضُه لنفسه

Baca Juga:  Ketika Abu Hurairah Salah Berikan Fatwa bagi Pezina yang Ingin Taubat

“Jika ada seorang baligh meninggalkan sholat dan terus menerus (meninggalkan sholat) sampai waktu penyerahan zakat maka, tidak boleh menyerahkan kepadanya, karena ia termahjur sebab safih serta ia tidak sah menerimanya.

Akan tetapi, boleh menyerahkan kepada walinya. Kemudian diserahkan kepada si safih. Dan jika ada seorang baligh yang rasyid dan terbiasa sholat, kemudian meninggalkan sholat sedangkan qadhi tidak melarangnya mengelola harta -mahjur- maka, boleh menyerahkan langsung kepadanya serta hukumnya sah ia menerima zakat tersebut secara langsung.”l

Terdapat keterangan juga pada kitab Fath al-‘Allam syarh Mursyid al-Anam karangan Syaikh Muhammad  al-Jardani, beliau memberikan penjeasan bahwa, orang yang tidak bisa menerima zakat secara langsung tidak hanya orang yang meninggalkan salat sebagaimana pembahasan di atas.

Islam itu mudah

Namun, kategori orang yang berlaku boros dalam mengelola harta termasuk dalam golongan yang tidak bisa menerima harta zakat secara langsung, penerimaannya harus melalui wali terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepadanya. Penjelasan demikian terdapat pada juz 3 halaman 492.

ولا يصح دفع الزكاة لمن بلغ تاركًا للصلاة، أو مبذرًا لماله، بل يقبضها له وليه: كالصبي والمجنون

“Tidak sah menyerahkan zakat (secara langsung) kepada orang baligh yang meninggalkan sholat atau orang yang boros dalam hartanya, akan tetapi walinya yang menyerahkan kepadanya, seperti anak kecil dan orang gila.”

Dengan demikian, hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat, tidak ada persoalan (boleh). Penyerahannya tidak diserahkan secara langsung, akan tetapi melalui walinya, kemudian oleh wali diserahkan kepada yang bersangkutan.

Itulah penjelasan hukum memberi zakat pada orang yang meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam. (Baca:Hukum Membayar Zakat Melalui Sekolah ).

Ditulis oleh Muhammad Ilham Nurul Huda, salah satu penulis di Bincangsyariah.com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Baca Juga:  Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect