Ikuti Kami

Ibadah

Kenapa Umat Islam Wajib Berzakat?

buku zakat kekerasan perempuan

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang telah kita tahu bersama zakat adalah termasuk salah satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu zakat wajib dilaksanakan oleh setiap orang muslim. Dalil perihal kewajiban zakat ini sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi dalam hadisnya yang berbunyi,

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, zakat juga termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lumun minad diini bidl dlaruri (edukasi agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh karena itu, jika kewajiban zakat diingkari, maka akan mengantarkan orang yang ingkar menjadi kufur. Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab berkata,

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

Kewajiban zakat merupakan ajaran agama Allah yang telah diketahui secara jelas dan pasti. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah, sehingga ia dihukumi kufur. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 5, hal. 331)

Bagi kita juga wajib hukumya mengetahui bahwa sesungguhnya dasar kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. At-Taubah: 103)

Baca Juga:  Empat Hikmah Disyariatkannya Zakat

Dan ayat yang lain yang berbunyi,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri mengatakan bahwa dengan didasarkan pada ayat-ayat di atas kemudian terjadilah Ijma’ Ulama’ (kesepakatan para ulama) tentang dasar penetapan hukum kewajiban zakat. (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, juz 2, hal. 270)

Secara subtansial zakat termasuk kategori wajib yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Berbeda dengan ritual dalam ibadah haji seperti melempar jumrah. Melempar jumrah yang tinjauannya hanya ta’abbudi saja, dan tidak pula seperti tinjauan ibadah sosial saja, semisal melunasi hutang.

Dari segi tinjauan sosial, bisa terlihat pada objek utama zakat, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup Mustahiq (penerima zakat). Karena mayoritas para penerima zakat adalah masyarakat ekonomi kelas bawah, supaya ada peningkatan taraf hidup mereka, terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih terjerembab di jurang kemiskinan.

Sedangkan tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang yang menunaikan zakat, sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syari’at.

Dari tinjauan ta’abbudi inilah zakat menjadi salah satu dari lima rukun islam yang menempati urutan ketiga setelah shalat. Setelah zakat barulah puasa, dan haji.

Memang beberapa aturan zakat bisa dibilang tidaklah mudah untuk seseorang yang mengeluarkan zakat, meskipun sebetulnya tidak bisa juga dikatakan sulit.

Baca Juga:  Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Sebelum menunaikan zakat, hendaknya bagi Muzakki (orang yang menunaikan zakat) berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan cara yang telah diajarkan syari’at.

Sekurang-kurangnya mulai dari pengetahuan apa saja aset atau harta yang wajib dizakati, kalkulasi atau perhitungan aset harta yang zakatnya wajib dikeluarkan, hingga bagaimana penyalurannya ke tangan Mustahiqqin.

Semua itu harus dilaksanakan dengan cermat dan tepat. Meremehkan dan mengentengkan hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif bila dipandang dari sisi tinjauan sosial zakat, selama zakat masih sampai kepada mereka yang berhak.

Akan tetapi, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan penting yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali. (Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, juz 1, hal. 213).

Semoga bermanfaat, Wallahua’lam…

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis? Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect