Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberi Nafkah kepada Kerabat

Idulfitri Menurut Nawawi Al-Bantani
Hari Raya Aidilfitri/Idul Fitri Celebration

BincangMuslimah.Com – Nafkah secara bahasa diambil dari kata al-infaq yang artinya mengeluarkan. Kata tersebut tidak dipakai kecuali dalam hal kebaikan. Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam memberi nafkah ada tiga sebab, yaitu: Pertama, hubungan kerabat. Kedua, pemilikan Budak. Ketiga, pernikahan.

Hukum memberi nafkah tidak hanya wajib diberikan kepada istri dan anak-anak, tapi juga terhadap orang tua, serta para kerabat yang tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri.  Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan,

ونفقة العمودين من الأهل واجبة للوالدين والمولودين، أي ذكرا كانوا أم إناثا، اتفقوا في الدين أو اختلفوا فيه، واجبة على أولادهم

Artinya: “Kewajiban memberi nafkah ini diharuskan terhadap dua orang yang menjadi penopang (furu’: keturunan kebawah dan ushul; keturunan keatas) dari beberapa kerabat (Maksudnya nafkah orang tua dan para anak) baik laki laki atau perempuan, dan baik sama dalam agama ataupun berbeda agama adalah menjadi kewajiban tanggungan anak-anak dan orang tua mereka.”

Selanjutnya, kewajiban memberi nafkah kepada orang tua dan seatasnya (buyut, dll) dengan dua syarat, yaitu:

Pertama, mereka dalam keadaan fakir, yaitu ketidak mampuan mereka atas harta atau pekerjaan.

Kedua, lumpuh atau gila.

Sedangkan anak-anak dan sebawahnya (cucu, dll), maka wajib atas para orang tua mereka memberikan nafkah kepada mereka dengan tiga syarat:

Pertama, anak tersebut dalam keadaan fakir serta masih kecil, sedangkan anak yang kaya dan sudah besar,  orang tua tidak wajib memberi nafkah terhadap mereka.

Kedua, fakir serta lumpuh, maka anak yang kaya dan kuat, orang tua tidak wajib memberi nafkah kepadanya.

Ketiga, fakir serta gila, anak yang kaya serta berakal sehat maka orang tua tidak wajib menafkahinya.

Baca Juga:  Penjelasan Hadis “Sampaikanlah dariku Walau Hanya Satu Ayat”

Jadi, menafkahi keluarga dari jalur langsung, yakni orang tua dan anak adalah wajib. Sementara menafkahi kerabat tidak langsung bukanlah sebuah kewajiban. Namun disunnahkan jika memiliki kelebihan harta. Anjuran memberikan nafkah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw berikut ini

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.” (HR. Abu Dawud)

Sehingga, jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidaklah dianjurkan diberi nafkah. Dapat disimpulkan bahwa hukum memberi nafkah kepada kerabat yang tidak langsung atau di luar orang tua dan anak adalah tidak wajib.

Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja. Sebagian pekerja yang mengetahui perselingkuhan dan enggan bercerita, menegur biasanya beranggapan jika skandal ini urusan pribadi dua orang saja.

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect